Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Batu 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Batu 2023

Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kota Batu 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kota Batu.

Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kota Batu 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Batu 2023.

Kapan pendaftaran PPDB SMP Kota Batu 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kota Batu 2023.

Baca juga :

Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Tahun ini Dinas Pendidikan Kota Batu membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Batu.

PPDB Kota Batu menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Batu pada situs resmi https://batu.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan Zonasi Kec. Batu

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Batu Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran https://batu.siap-ppdb.com/ 19 – 21 Juni 2023 08:00 – 14:00 WIB
   Seleksi dan Pengolahan https://batu.siap-ppdb.com/ 21 Juni 2023 24 jam
   Pengumuman https://batu.siap-ppdb.com/ 22 Juni 2023 08:00 – 23:59 WIB
   Validasi dan Daftar Ulang https://batu.siap-ppdb.com/ 26 – 28 Juni 2023 08:00 – 16:00 WIB
   Perkiraan Pra Pelaksanaan PLS Sekolah Masing-Masing 14 Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Permulaan Tahun Pelajaran Baru Sekolah Masing-Masing 17 Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Pelaksanaan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Sekolah Masing-Masing 17 – 19 Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB

 Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru adalah:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Menyerahkan fotokopi ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara, dengan menunjukan aslinya jika sudah diterima;
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan serta menunjukan yang dokumen asli saat telah diterima; dan
  5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang, KHUSUS bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri fotokopi Kartu Keluarga lama dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal tersebut meliputi: Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2023;

Tata Cara Pelaksanaan

  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring) dengan memperhatikan kalender pendidikan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
    • pendaftaran;
    • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    • pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
    • daftar ulang.
  3. Sekolah pelaksana PPDB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

 Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh perseratus), sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona sesuai daya tampung sekolah yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana yang dimaksud berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Apabila ada calon peserta didik dari jalur zonasi yang sudah dinyatakan diterima melalui pengumuman resmi sekolah namun yang bersangkutan mengundurkan diri dan/atau tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan, posisinya akan digantikan oleh calon peserta didik yang berasal dari desa/kelurahan yang sama dengan calon peserta didik yang mengundurkan diri, yang menempati urutan teratas dari pendaftar yang tidak diterima.
  4. Apabila ada kuota yang tidak terpenuhi dari jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maupun dari jalur afirmasi, maka kuota tersebut bisa dialihkan ke jalur zonasi.

PENGUMUMAN

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
    • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
    • tanggal pendaftaran;
    • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
    • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun laman www.batu.siap-ppdb.com.

DAFTAR ULANG

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan dengan menunjukkan tanda bukti pendaftaran.
  2. Apabila Calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, Calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

Alur Pelaksanaan Zonasi Kec. Batu

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi Kec. Batu di Kota Batu Periode 2023 / 2024.

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Batu Tahun ajaran 2023/2024.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Mojokerto 2023

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.