Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023
Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes.
Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023.
Kapan pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023.
Baca juga :
Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Brebes.
PPDB Kabupaten Brebes menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Brebes pada situs resmi https://brebes.siap-ppdb.com
Berikut ini admin bagikan jadwal,syarat dan alur PPDB SMP Kabupaten Brebes Tahun Ajaran 2023/2024
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Brebes Periode 2023 / 2024.
Persyaratan Peserta
Umum
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Telah menyelesaikan kelas 6 dengan dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.
- Menyerahkan fotocopy Rapor dan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika/Fotocopy Ijazah untuk peserta didik lulus sebelum tahun 2023.
Jalur Zonasi
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.
Syarat Jalur Afirmasi
- Menyerahkan foto copy Kartu PIP/ PKH/ Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Jalur perpindahan Orang Tua/ wali
- Menyerahkan foto copy surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Prestasi
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan Kelas 1 (satu) SD.
- Menyerahkan surat keterangan peringkat 1 – 10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.
- Menyerahkan Piagam atau sertifikat sebagai bukti prestasi atau kejuaraan baik akademik maupun non akademik (jika memiliki).
Tata Cara Pendaftaran
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Dalam Jaringan (jika pendaftaran di bantu operator sekolah) atau menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (jika pendaftaran dilakukan secara mandiri via online);
- Calon Peserta Didik Baru lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan menunjukkan ijazah Asli SD/MI/sederajat.
- Menyerahkan Surat Keterangan lulus yang disertai Nilai Ijazah.
- Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- FC Kartu Keluarga, untuk jalur Zonasi.
- FC Kartu PIP atau PKH untuk jalur Afirmasi.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Berkas Prestasi, untuk jalur Prestasi.
Dasar Dan Cara Seleksi
A. Jalur Zonasi
Tambahan Nilai untuk jalur zonasi :
NO | ZONASI | USIA | ||
ZONA | NILAI | USIA | NILAI | |
1 | A | 20 | 15 | 10 |
2 | B | 10 | 14 | 5 |
3 | C | 0 | 13 | 1 |
4 | <=12 | 0 |
B. Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalur Prestasi
- Seleksi PPDB SMP yang menggunakan jalur Afirmasi, Perpindahan orang tua dan prestasi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika, prestasi/kejuaraan, Ijazah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru.
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima adalah yang mendapatkan peringkat berdasarkan jumlah total nilai akhir tertinggi yang merupakan penggabungan dari rerata nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika 5 (lima) semester terakhir, prestasi/kejuaraan, Ijazah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru yang kemudian dirangking sampai mencapai jumlah daya tampung.
- Jika jumlah nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
- Mendahulukan Calon Peserta Didik yang jarak rumahnya lebih dekat ke sekolah tujuan. Bila jarak rumah ke sekolah juga sama, maka:
- Mendahulukan Calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua. Bila umurnya sama, maka :
- Mendahulukan Calon Peserta Didik yang mendaftar lebih dahulu.
C. Penetuan Peringkat
- Perhitungan jumlah nilai akhir
Penentuan peringkat calon peserta didik baru untuk jenjang pendidikan SMP dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Rerata nilai rapor 5 semester terakhir = A
- Prestasi/Kejuaraan = B
- Ijazah/Sertifikat Keagamaan = C
- Kemaslahatan Guru/Tendik = D
Jumlah Nilai Akhir = (A+B+C+D)
Tambahan nilai bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi/kejuaraan, dihitung poin tertinggi pada jenis mata lomba yang sama. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi/organisasi yang kompeten di bawah pembinaan instansi Pemerintah atau KONI. Dalam hal kegiatan dilaksanakan oleh umum, maka harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tercapai dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
a. Tabel tambahan nilai prestasi/kejuaraan
No | Jenjang | Peringkat | Bonus Nilai |
1 | Internasional | I | Langsung diterima |
II | |||
III | |||
2 | Nasional | I | Langsung diterima |
II | 40,0 | ||
III | 35,0 | ||
3. | Provinsi | I | 30,0 |
II | 27,5 | ||
III | 25,0 | ||
4 | Kabupaten/Kota | I | 20,0 |
II | 17,5 | ||
III | 15,0 | ||
5 | Kecamatan | I | 10,0 |
II | 7,5 | ||
III | 5,0 |
b. Tabel tambahan nilai Ijazah/sertifikat
No | Ijazah/Sertifikat | Poin |
1 | Madrasah Diniyah Awaliyyah | 15 |
2 | Sertifikat Tahfidz (minimal 1 juz) | 10 |
3 | TPQ | 7,5 |
4 | UBTQ | 5 |
5 | Pendidikan Agama lain | 5 |
- Tambahan nilai bagi calon peserta didik baru yang memiliki kemaslahatan guru dan tenaga kependidikan:
- Anak guru/tenaga kependidikan di luar sekolah yang dituju. Tambahan nilai bagi calon peserta didik baru yang memiliki kemaslahatan guru dan tenaga kependidikan. Nilai kemaslahatan untuk guru sebesar 10 dan nilai kemaslahatan untuk tenaga kependidikan sebesar 5 dihitung salah satu untuk poin tertinggi.
- Anak guru dan tenaga kependidikan dari sekolah yang dituju. Diterima Langsung
- Dalam hal kemaslahatan guru melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Kartu PGRI/Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Brebes Periode 2023 / 2024.

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kabupaten Brebes Tahun ajaran 2023/2024.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Mojokerto 2023
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya