Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Pasuruan 2023
Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kota Pasuruan 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kota Pasuruan.
Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kota Pasuruan 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Pasuruan 2023.
Kapan pendaftaran PPDB SMP Kota Pasuruan 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kota Pasuruan 2023.
Baca juga :
Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Tahun ini Dinas Pendidikan Kota Pasuruan membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Pasuruan.
PPDB Kota Pasuruan menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Pasuruan pada situs resmi https://kotapasuruan.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Pasuruan Periode 2023 / 2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Unduhan Formulir dan Unggah Berkas Tahap II | https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/ | 18 – 21 Juni 2023 | 08:00 – 13:00 WIB (Hari Jumat hingga 10:00 WIB) | |
Verifikasi dan Pengolahan Data tahap II | SMPN 1-11 Kota Pasuruan | 22 – 23 Juni 2023 | 24 jam | |
Pengumuman Sementara | https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/ | 24 Juni 2023 | 24 jam | |
Klarifikasi / Masa Sanggah Tahap II | https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/ | 26 Juni 2023 | 24 jam | |
Pengumuman Resmi Hasil Seleksi Tahap II | https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/ | 27 Juni 2023 | 08:00 – 12:00 WIB | |
Daftar Ulang | Di Sekolah Penerima | 28 – 30 Juni 2023 | 08:00 – 12:00 WIB (Pada Sekolah penerima dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran asli) |
Persyaratan Peserta
CPDB SMPN harus memenuhi Persyaratan, sebagai berikut:
- Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD
Sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif:
- Calon peserta didik baru yang tergolong Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dapat dimasukkan melalui jalur afirmasi ke sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah;
- Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat yang tidak dapat dilayani di sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif, mendaftar ke Sekolah Luar Biasa (SLB);
- Peserta Didik melampirkan hasil assessment (penilaian) awal (fisik/psikologis, akademis, fungsional, sensorik, dan motorik) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan atau Lembaga asesmen lain yang disahkan oleh pemerintah;
- Jumlah Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 2 (dua) Peserta Didik, dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah;
- Prioritas diberikan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang tempat tinggalnya paling dekat dengan penyelenggara Pendidikan Inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya; dan
- Calon Peserta Didik penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari :
- Syarat usia; dan
- Ijazah.
Jumlah peserta didik baru pada SMPN dalam satu rombongan belajar maksimal 32 (tiga puluh dua) peserta didik termasuk PDBK.
Seleksi Pendaftaran
- Jalur Pendaftaran PPDB yang diberlakukan, yakni:
- Jalur Zonasi;
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
- Jalur Prestasi.
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yakni:
- Tahap I (satu) untuk pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi;
- Tahap II (dua) untuk pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik.
- Apabila CPDB tidak diterima pada Pendaftaran PPDB tahap I (satu), maka diperkenankan mendaftar kembali pada tahap II (dua).
- Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat lokasi rumah CPBD dengan sekolah yang dituju berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang memuat bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dalam zonasi yang ditetapkan;
- Jenjang SMPN, jika jumlah pendaftar melebihi pagu maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah yang sesuai dengan skor;
- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah;
- Prioritas CPDB yang usianya lebih tua;
- Mendahulukan perempuan;
- Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) tertinggi dengan urutan mata pelajaran:
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Skor jalur zonasi PPDB SMPN ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran (dapat diunduh pada bagian Daftar Unduhan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
5. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
-
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPDB yang masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan bagi CPDB penyandang disabilitas
- CPDB yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan CPDB yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Jika jumlah pendaftar melebihi pagu, maka penentuan didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah;
- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah;
- Prioritas CPDB yang usianya lebih tua;
- Mendahulukan perempuan.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik diprioritaskan bagi pendaftar yang dapat menyerahkan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, maka dapat dialokasikan untuk CPDB pada tempat orang tua/wali mengajar dengan ketentuan tidak diperkenankan mengajar pada kelas yang sama dengan CPDB yang bersangkutan
- Dalam hal ketentuan mengajar di atas berlaku selama CPDB mengenyam pendidikan di sekolah tersebut dan masih ada tenaga pendidik lain mengampu mata pelajaran yang sama dengan orang tua/wali mengajar tersebut.
7. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
-
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang sesuai dengan nilai pada Surat Keterangan Lulus;
- Rapor/sertifikat/tanda bukti prestasi bidang akademik/bidang non-akademik asli yang diperoleh pada saat SD/MI/Paket A Kelas IV sampai kelas VI yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka
- Jika jumlah pendaftar melebihi pagu, maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah
- Prioritas CPDB yang usianya lebih tua
- Mendahulukan perempuan
- Jumlah Nilai Prestasi (NP) sesuai ketentuan (dapat dilihat bagian bawah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- Jika CPDB memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat prestasi di bidang/cabang yang sama maka hanya diakui 1 (satu) prestasi tertinggi skornya yang diperoleh 3 (tiga) tahun terakhir sejak pelaksanaan PPDB.
Persentase daya tampung PPDB, sebagai berikut:
- Jalur zonasi, paling sediki 50% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah untuk PPDB jenjang SMPN
- Jalur afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur prestasi, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah
Tata Cara Pelaksanaan
- Mekanisme pendaftaran untuk CPDB SMPN sebagai berikut
- CPBD mengunduh formulir pendaftaran di situs PPDB www.kotapasuruan.siap-ppdb.com
- CPBD boleh mendaftar pada tahap I (satu) dan dapat mendaftar kembali pada tahap II (dua) apabila belum diterima pada tahap I
- Melakukan pemberkasan dengan cara mengirim/upload melalui sistem
- Formulir pendaftaran
- Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
- Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bersedia di diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau hasil assessment (penilaian) bagi calon Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi pendaftar jalur afirmasi
- Rapor/Sertifikat/Tanda Bukti Prestasi Bidang Akademik/Bidang Non Akademik asli yang diperoleh sejak kelas 4 (empat) sampai kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka bagi pendaftar jalur prestasi
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali peserta didik
- Hasil assessment (penilaian) bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- CPDB tidak boleh mencabut berkas selama proses seleksi, jika CPDB mencabut berkasnya dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran siswa baru di SMPN Kota Pasuruan
- Verifikasi oleh Panita PPDB
- Pengumuman sementara di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
- Masa sanggah di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
- Pengumuman resmi di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Pasuruan Periode 2023 / 2024.

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Pasuruan Tahun ajaran 2023/2024.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya