Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023

Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kota Palangkaraya.

Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023.

Kapan pendaftaran PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kota Palangkaraya 2023.

Baca juga :

Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Tahun ini Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Palangkaraya.

PPDB Kota Palangkaraya menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Palangkaraya pada situs resmi https://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Palangkaraya Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
  Pendaftaran PPDB Online 19 – 23 Juni 2023 08:00 – 17:00 WIB
  Proses Seleksi Berkas Online 24 Juni 2023 24 jam
  Pengumuman Hasil PPDB Online 27 Juni 2023 24 jam
  Pendftaran Ulang Sekolah Masing – Masing 3 – 4 Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB
  Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah Masing – Masing 10 Juli 2023 07:00 – 16:00 WIB
  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah Masing – Masing 11 – 13 Juli 2023 07:00 – 16:00 WIB

Persyaratan Penerimaan calon Peserta Didik Baru meliputi : 

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Syarat usia  dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat,
  4. Sekolah menyelenggarakan PPDB, menyelenggarakan pendidikan layanan husus dan berada du daerah yang memiliki akses jalur sungai dan terluar, dapat melebih persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  5. ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  6. Syarat memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentu lain Yang sederajat dikecualikan bagi peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI/Ketua PKBM.

Tata Cara Pelaksanaan

Tata Cara PPDB:

  1. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
    a. pengumuman pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
    b. pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru;
    c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
    e. daftar ulang peserta didik baru.

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, untuk Sekolah Dasar radius 3 (tiga) Km dan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/ atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Surat keterangan domisili sediterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga a tau ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  5. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah yang sama dengan sekolah asal.
  6. Penetapan zonasi dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
  7. Penetapan jarak domisili calon peserta didik dari tempat tinggal ke sekolah, ditentukan dengan instrumen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP jalur zonasi dilakukan dengan:

  1. Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam Zonasi Wilayah yang ditetapkan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Palangkaraya Periode 2023 / 2024.

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Palangkaraya Tahun ajaran 2023/2024.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

 Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.