Tipsgayahidup.com – OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah, Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu BPR dikota Solo yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa. Pencabutan izin usaha BPR tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017 tanggal 6 Desember 2017.
PT BPR Sinar Baru Perkasa beralamat di Jalan KH Agus Salim Nomor 17 Laweyan, Solo. Pencabutan izin usaha BPR tersebut terhitung sejak 6 Desember 2017. Pencabutan izin dilakukan lantaran pihak manajemen tidak dapat mengelola bank dengan baik dan tak segera bisa menunjuk ahli waris.
Kepala OJK Surakarta, Laksono Dwionggo, mengatakan pengelolaan BPR terus menurun sejak Pemegang Saham Pengendali meninggal pada 2007. Manajemen tidak juga menentukan ahli waris yang memimpin BPR. OJK sudah memanggil anak-anaknya tapi tidak juga diputuskan.
Akibatnya BPR tidak bisa menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kalau tidak dikelola dengan baik kan lama-lama pasti menurun,” kata Laksono dalam jumpa pers di kantor OJK Surakarta, Rabu (6/12/2017).
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha,BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 10 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau hingga 5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan BPR dengan baik,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (6/12).
BPR tersebut pun tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Itu menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak bisa mengajukan pencalonan pengurus baru atau perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR hingga batas waktu yang ditentukan, tidak bisa memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)
LPS Siapkan Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sinar Baru Perkasa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa serta kepada karyawan PT BPR Sinar Baru Perkasa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
OJK Terima 300 Pengaduan Pelanggaran Lembaga Keuangan di Jateng
Masyarakat Jawa Tengah dinilai ikut berperan dalam era transparansi yang tengah digaungkan pemerintah.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DI Yogyakarta, Hans Ori Lewi Naryo mengatakan, hal itu terlihat dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan pengaduan.
“Keran pengaduan sekarang ini semakin banyak, sampai bulan ini ada sekitar 300 pengaduan pelanggaran yang masuk ke OJK ,” jelas dia, disela Sosialisasi Pencegahan Terhadap Tindak Kecurangan Dalam Operasional Perbankan, di Kantor Bank Jateng, Jalan Pemuda Semarang, Jumat (24/11/2017).
Menurutnya, 80 persen pengaduan itu melaporkan ke pihak perbankan itu belum diketahui kebenarannya.
Pihaknya masih harus melakukan kroscek perihal pengaduan tersebut benar, atau hanya sekadar informasi saja.
“Kami senang di era yang terbuka ini, karena masyarakat sudah ikut berperan untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Dia menjelaskan, jika nantinya ada surat kaleng kepada Bank Jateng pun pihaknya juga akan mendalami lebih lanjut tentang kebenarannya.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
Lebih lanjut, kecurangan yang terjadi dalam perbankan sering ditemui karena pegawai baru yang melakukan pekerjaannya atas petunjuk dari seniornya.
“Keinginan untuk membaca SOP saja sudah sangat kurang sehingga mengandalkan seniornya. Begitu salah memberikan instruksi salah, salahlah pekerjaannya,” ucap dia.
Selain dari hal itu, salah satu pelanggaran yang juga terjadi antara lain adanya campur tangan pemilik saham terbesar terhadap operasional perbankan.
Belum lagi, kelalaian pihak bank dalam memberikan keterangan juga bisa dikenakan sanksi.
“Pencatatan palsu, atau pencatatan yang transaksinya tidak dilakukan. Misalnya markup biaya dan sebagainya pun termasuk dalam pidana,” katanya. (*)
Cegah Kecurangan, Bank Jateng Gandeng KPK dan OJK
Bank Jateng berinisiatif untuk dapat mencegah kecurangan (fraud) yang terjadi dalam operasional perbankan, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan melalui ‘Sosialisasi Pencegahan Terhadap Tindak Kecurangan Dalam Operasional Perbankan’, di Kantor Bank Jateng, Jalan Pemuda Semarang, Jumat (24/11/2017).
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan, sosialisasi yang diikuti kepala cabang bank plat merah itu dapat menambah keyakinan dalam melakukan tindakan.
“Sehingga akan menjadikan kita bekerja semakin baik dan semakin pasti, terutama untuk wilayah yang dianggap masih abu-abu,” jelas dia.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
Hal itu sangat relevan dengan bank Jateng yang menargetkan penyaluran kredit yang cukup besar.
Di sisi lain, operasional bank juga sering bersinggunan dengan aktivitas yang dapat digolongkan gratifikasi.
“Karena kami belum mengenali secara pasti dimana area-area yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Nano sapaannya.
Belum lagi, kata dia, saat ini masih saja terjadi kecurangan yang dilakukan pihak eksternal ataupun internal.
“Dalam penyelesaiannya, masih sering menggunakan mekanisme penyelesaian hubungan industrial,” katanya.
Dia berharap, sosialisasi itu dapat memperjelas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul sebagai pedoman sehari-hari.
“Sosialisasi ini dapat memperkaya wawasan kita, sehingga tindak kecurangan dalan operasional dapat kita hindari,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK, Muhammad Najib, dan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 3 Jateng dan DI Yogyakarta, Hans Ori Lewi Naryo. (*)
Perbarindo Jawa Tengah Gelar Seminar dan Rakerda
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPD Jawa Tengah menggelar seminar dan rakerda di Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang pada Selasa (21/11/2017) siang.
Mereka mengambil tema “Peluang dan Tantangan Industri BPR-BPR Syariah sebagai Pilar Ekonomi Jawa Tengah di Era Transformasi Bisnis Digital” yang digelar hingga Rabu 22 November 2017 yang dihadiri oleh 300 tamu undangan dari pejabat BPR se Jawa Tengah.
OJK Cabut Izin BPR di Solo Jateng yang Bermasalah
Acara dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan dihadiri pula oleh Bupati Semarang, Mundjirin.
Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah, Dadi Sumarsana (51) menuturkan dalam rangkaian pembukaan, terdapat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perbarindo dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil Pusat mengenai akses eKTP.
Ia menjelaskan,BPR dapat mengakses nomor identifikasi dan keaslian eKTP nasabah BPR.
Selain perjanjian kerja sama, Perbarindo juga melalukan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dengan Unisbank.
Sertifikasi profesi direksi dan komisaris tersebut merupakan satu-satunya program di Indonesia.
Perbarindo dan Unisbank juga bekerjasama memberikan sertifikasi kompetensi pendampingan bagi lulusan S1 kompetensi studi perbankan, baik program ekonomi maupun akuntansi.
“Perbarindo juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa Unisbank untuk magang di seluruh BPR di Jawa Tengah,” imbuh Dadi.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan seminar dengan pemateri dari Bank Indonesia, Ketua OJK Wilayah 3, Bambang Kiswono, dan Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Joko Suyanto.
Lalu dilanjutkan Rakerda III dan Harmonisasi. Harmonisasi berupa edukasi di lingkungan Pasar Bandungan dari peserta Perbarindo dan karyawan BPR lingkungan terdekat.(*)
Sumber : Tribun Jateng
Baca juga :
7 Cara Mengatasi Kulit Kering Secara Alami Dengan Mudah
8 Tips Liburan Hemat dan Menyenangkan Bersama Keluarga
7 Tips Pintar Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan
7 Cara Mudah agar selalu Tampil Cantik Dan Awet Muda
Olahraga di Rumah untuk Wanita Bekerja yang Mudah dan Praktis