Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri Kabupaten Malang 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri Kabupaten Malang 2023

Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kabupaten Malang 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Malang.

Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Malang 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Malang 2023.

Kapan pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Malang 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kabupaten malang 2023.

Baca juga :

Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Malang.

PPDB Kabupaten Malang menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Malang pada situs resmi https://malangkab.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Malang Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi dan Validasi https://malangkab.siap-ppdb.com/ 22 – 25 Mei 2023 24 jam (24 Jam)
   Pendaftaran https://malangkab.siap-ppdb.com/ 22 – 25 Mei 2023 24 jam (24 Jam)
   Pengumuman https://malangkab.siap-ppdb.com/ 26 Mei 2023 23:59 WIB
   Daftar Ulang https://malangkab.siap-ppdb.com/ 27 – 29 Mei 2023 24 jam

Persyaratan Peserta

  1. Persyaratan CPDB kelas 7 (tujuh) SMP :
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kartu identitas anak yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.; dan
  2. memiliki ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  1. Prosedur dan Jalur pendaftaran Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP :

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) membuka situs PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan alamat pada situs https://malangkab.siap-ppdb.com/  dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-unggah berkas :

  1. Jalur Prestasi

    sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah,berkas yang diunggah

  • Sertifikat / Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal kejuaraan Tingkat Kabupaten;
  • Surat Keterangan prestasi akademik berupa Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah Dasar (SD)  / Sederajat;
  •  Asli Kartu Keluarga;
  • Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD /  sederajat;
  • Bukti asli  prestasi akademik dan atau non akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dari hasil lomba yang dikeluarkan oleh induk organisasi dikirim ke sekretariat panitia PPDB Satuan Pendidikan tempat pendaftaran jika sudah dinyatakan diterima.
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
  1. Jalur Afirmasi 

    sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah berkas yang diunggah :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) atau surat keterangan dari keluarga miskin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan penyandang disabilitas
  •  Asli Kartu Keluarga
  •  Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
  1. Jalur Perpindahan Orang Tua 

    sebesar maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:

  • Surat Penugasan orang tua di Kabupaten Malang dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Asli Kartu Keluarga;
  •  Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
  1. Jalur Zonasi  

    sebesar minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:

  • Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran PPDB;
  • Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
  • Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
  1. Catatan tambahan untuk Pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Pertama :
  • Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal;
  • Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
  • Bagi peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kabupaten Malang tetapi berdomisili di luar Kabupaten Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasinya
  • Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, maka sisa kuota tersebut akan ditambahkan ke dalam jalur zonasi;

 Daya Tampung Sekolah

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    • a. zonasi;
    • b. afirmasi;
    • c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
    • d. prestasi.
  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  5. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d maksimal sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah

Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP :
  1. Jalur Prestasi

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang memiliki Prestasi Akademik dan atau Non Akademik yang diperoleh melalui kompetisi secara bertingkat/berjenjang adalah sebagai berikut :

  1. Prestasi Akademik dan atau non akademik yang sifat kejuaraannya berjenjang meliputi :
  1. Bidang Akademik, yaitu Olimpiade / Kompetisi Sains Nasional (KSN), International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) atau LISO dan Lomba Bidang Studi berskala internasional lainnya;
  2. Bidang Olahraga, yaitu Olimpiade/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Propinsi, Pekan Olahraga SD, Kejurprov, Kejurda, Pekan Olahraga Nasional, dan SEA Games;
  3. Bidang Seni Budaya dan Keagamaan, yaitu Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Pekan Seni Pelajar dan MTQ;
  4. Kejuaraan dalam bidang Pramuka;
  5. Lomba siswa prestasi bidang akademik dan atau non akademik (siswa teladan); dan
  6. Prestasi yang diakui adalah prestasi Juara Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional yang dibuktikan Piagam Asli dari lembaga resmi penyelenggara kejuaraan;
  7. Prestasi sebagaimana dimaksud pada nomer 1 s.d 6 akan diverifikasi oleh Tim dan hasilnya akan disampaikan ke calon peserta didik melalui pengumuman secara online.
  1.   Prestasi Akademik dari rata – rata nilai raport kelas 4, kelas 5, dan semester gasal kelas 6 adalah 85,00 keatas dan untuk KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik, dengan seleksi sebagai berikut:
  1. Diurutkan dari nilai tertinggi sampai nilai yang terendah sesuai pagu;
  2. Jika terjadi nilai yang sama diambang batas, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.
  1. Jalur Zonasi

Seleksi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur zonasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal / rumah calon peserta didik baru sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga dengan menggunakan titik koordinat dari google map;
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka  yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Malang Periode 2023 / 2024.

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri Kabupaten Malang 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri Kabupaten Malang 2023

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kabupaten Malang Tahun ajaran 2023/2024.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Mojokerto 2023

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.