Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023

Tipsgayahidup.com – Jadwal dan syarat PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023,Alur pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Bantul.

Bagaimana cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 cek disini, Tata cara pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023.

Kapan pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 ? Apa saja persyaratan PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023.

Baca juga :

Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2023/2024 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Bantul.

PPDB Kabupaten Bantul menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Jepara pada situs resmi https://bantulkab.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan Zonasi Kabupaten

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
  Pendaftaran online Online 12 – 14 Juni 2023 24 jam (Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB)
  Verifikasi dan Seleksi Online 12 – 14 Juni 2023 08:00 – 14:00 WIB
  Daftar ulang Sekolah diterima 15 – 16 Juni 2023 08:00 – 14:00 WIB (Daftar ulang hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 08.00-14.00 WIB)
  Pengumuman Sekolah 15 Juni 2023 09:00 WIB

Persyaratan Peserta :

  1. Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten)
    1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
    2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
    3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
    4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
    5. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  2. Jalur Afirmasi

    1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;
    2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;
    3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;
    4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
    5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

    1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
    2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
    3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;
    4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
    5. Surat keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB;
    6. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Dikpora
    7. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:
      1. dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora hari Senin s.d Rabu, tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
      2. kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, Kartu Keluarga (KK), Surat Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang mempekerjakan, dan menunjukkan aslinya.
      3. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen. Contoh surat pernyataan pada lampiran 5

Pemilihan sekolah tujuan :

  1. Zonasi Lingkungan Sekolah : 1 pilihan sekolah
  2. Z onasi Kapanewon : 2 pilihan sekolah
  3. Zonasi Kabupaten : 2 pilihan sekolah
  4. Jalur Afirmasi : 1 pilihan sekolah
  5. Ja lur Perpindahan tugas orang tua / wali : 1 pilihan sekolah
  6. Jalur Prestasi : 2 pilihan sekolah

Dasar Dan Cara Seleksi

Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah

  1. Seleksi berdasarkan jarak  atau radius 500 m dibuktikan dengan capture jarak udara menggunakan aplikasi google maps sesuai kuota;
  2. Apabila terdapat kesamaan jarak antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pemeringkatan  nilai ASPD

J alur Zonasi Kapanewon dan Jalur Zonasi Kabupaten

  1. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan pemeringkatan  nilai ASPD;
  2. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:
    1. Pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama);
    2. Usia yang lebih tua; dan
    3. Waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi, calon peserta didik baru penyandang disabilitas wajib diterima.
  2. Seleksi berdasarkan pada tempat tinggal dalam zona Kapanewon  sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  3. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan usia yang lebih tua
  4.  Dalam hal terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik dari luar zona Kapanewon dengan menggunakan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.

Jalur Prestasi

  1. Seleksi berdasarkan peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  2. Nilai Gabungan adalah:
    1. 40% (empat puluh persen) rata  – rata nilai       rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1,
    2. ditambah 60% (enam puluh persen)  rata-rata      nilai ASPD;
  3. Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik dan/atau non akademik;
  4. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:
    1. Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama);
    2. Usia yang lebih tua.

Jalu r Perpindahan Tugas Orang tua / wali

  1. Seleksi berdasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  2. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pendaftar lebih awal
  3. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar dengan urutan prioritas:
    1. anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
    2. jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
    3. usia yang lebih tua.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2023 / 2024.

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kabupaten Bantul Tahun ajaran 2023/2024.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kota Mojokerto 2023

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.