Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP NEGERI KAB BERAU 2022
Tipsgayahidup.com – Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Negeri KAB BERAU 2022,Kapan jadwal pengumuman PPDB SMP Negeri KAB BERAU 2022, Informasi Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri KAB BERAU 2022.
Hasil Seleksi PPDB SMP KAB BERAU 2022,Bagaimana Cara melihat hasil seleksi PPDB Online SMP Negeri KAB BERAU 2022,Download nama peserta lolos PPDB SMP Negeri KAB BERAU 2022.
Daftar nama peserta lolos seleksi Pendaftaran PPDB Online SMP KAB BERAU 2022, Peserta Lolos seleksi pendaftaran PPDB SMP KAB BERAU 2022, PPDB Online KAB BERAU 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB BERAU 2022.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB BERAU pada situs resmi https://berau.siap-ppdb.com
Bagi Anda yang sudah mendaftar PPDB SMP Negeri KAB BERAU pasti sudah tidak sabar menunggu pengumuman hasil seleksi.
Untuk itu jangan sampaikan ketinggalan informasi dengan terus memantau situs resmi pemerintah siap-ppdb.com
Berikut ini daftar peserta yang lolos seleksi PPDB SMP Negeri KAB BERAU tahun ajaran 2022/2023 CEK DISINI
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Berau Periode 2022 / 2023.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri KAB BERAU akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022 melalui situs resmi https://berau.siap-ppdb.com
Untuk daftar lengkap peserta lolos seleksi PPDB SMP KAB BERAU 2022/2023 dapat anda LIHAT DISINI
Tahap Pelaksanaan dan Pengumuman Pendaftaran
-
TAHAP PELAKSANAAN PPDB
- Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
- pengumuman pendaftaran;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
- Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam poin 1:
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
- sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
- Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
-
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud ayat 1 poin 1 dilakukan secara terbuka.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
- sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP,sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 3 dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Dasar Dan Cara Seleksi
- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia ; dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud ayat 1 sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud ayat 3 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
-
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud ayat 5 pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud ayat 6 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
- Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud ayat 7 dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
- Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud ayat 6 sampai dengan ayat 9 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
- Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
- menambah ruang kelas baru.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Berau Periode 2022 / 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP NEGERI KAB BERAU 2022
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB online SMP KAB BERAU Tahun ajaran 2022.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021