Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023

Tipsgayahidup.com – Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023, Kapan pengumuman PPDB SMP Kab Kutai Timur ?

Download pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023, Daftar nama peserta lolos PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023.

Baca juga :

Jadwal dan Syarat PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Pendaftaran peserta didik tahun ajaran 2023/2024 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada masing masing daerah secara online.

Bagi yang telah mendaftar dan upload semua syarat yang telah ditentukan tentu Anda sangat menunggu hasilnya bukan ?

Berikut ini admin bagikan jadwal dan beberapa ketentuan PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kutai Timur Periode 2023 / 2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
  Pendaftaran Peserta Didik Baru Online 21 – 26 Juni 2023 08:00 – 16:00 WITA
  Seleksi Administrasi PPDB Online 27 – 28 Juni 2023 24 jam
  Pengumuman Hasil PPDB Online 30 Juni 2023 08:00 – 14:00 WITA
  Daftar Ulang dan Pemetaan Calon Peserta Didik Sekolah Masing-Masing 3 – 7 Juli 2023 08:00 – 14:00 WITA
  Persiapan MPLS Sekolah Masing-Masing 8 Juli 2023 08:00 – 14:00 WITA
  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Masing-Masing 10 – 22 Juli 2023 08:00 – 14:00 WITA
  Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas Sekolah Masing-Masing 24 Juli 2023 24 jam

 Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kutai Timur 2023 akan dilaksankan pada tanggal 30 Juni 2023 dilaman resmi CEK DISINI

Tata Cara Pelaksanaan

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

  1. pengumuman pendaftaran;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. daftar ulang

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kab Kutai Timur 2023

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
    • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
    • sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/ Sekolah swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah BOS). (3)
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah, Spanduk, Baliho maupun media lainnya.
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
      • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
      • tanggal pendaftaran;
      • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
      • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik;
      • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (5)

  2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan luring. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan.
  3. Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
    • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama jika masih terdapat daya tampung di zonasi tersebut.
    • Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
    • Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
    • Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
    • Penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
    • Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
      • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
      • menambah ruang kelas baru

  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Dalam hal kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan

  1. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  1. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah  sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kab. Kutai Timur Periode 2023 / 2024.

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi  PPDB online SMP Kab Kutai Timur Tahun ajaran 2023/2024.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

 Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.