Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTARA 2020/2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTARA 2020/2021

Tipsgayahidup.com – Pengumuman pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA 2020,Kapan jadwal pengumuman PPDB SMA SMK SMK Negeri PROV KALTARA 2020, Informasi Hasil Seleksi  PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA 2020/2021.

Hasil Seleksi PPDB SMAN PROV KALTARA 2020,Bagaimana Cara melihat hasil seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri  PROV KALTARA  2020/2021,Download nama peserta lolos  PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA 2020/2021.

Daftar nama peserta lolos seleksi Pendaftaran PPDB Online SMA SMK PROV KALTARA 2020/2021, Peserta Lolos seleksi pendaftaran PPDB SMA SMK PROV KALTARA 2020/2021, PPDB Online PROV KALTARA 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA PROV KALTARA 2020/2021.

Baca juga :

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMA dan SMA.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTARA 2020/2021

Tahun ini Dinas Pendidikan PROV KALTARA Membuka pendaftaran PPDB SMA Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah PROV KALTARA.

PPDB PROV KALTARA menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMA dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah PROV KALTARA pada situs resmi https://kaltara.siap-ppdb.com

Bagi Anda yang sudah mendaftar PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA pasti sudah tidak sabar menunggu pengumuman hasil seleksi.

Untuk itu jangan sampaikan ketinggalan informasi dengan terus memantau situs resmi pemerintah siap-ppdb.com

Berikut ini daftar peserta yang lolos seleksi PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA tahun ajaran 2020/2021

Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Mandiri

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara Periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pengajuan Pendaftaran Mandiri Online 15 – 23 Juni 2020 24 jam
   Verifikasi Online 15 – 23 Juni 2020 24 jam
   Seleksi Online 24 – 25 Juni 2020 24 jam
   Pengumuman Hasil Akhir Online 30 Juni 2020 08:00 WITA

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTARA akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2020 melalui situs resmi https://kaltara.siap-ppdb.com

Untuk daftar lengkap peserta lolos seleksi PPDB SMA SMK PROV KALTARA 2020/2021 dapat anda LIHAT DISINI

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/sederajat.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  3. Pendaftaran PPDB, dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

    1. zonasi;
    2. afirmasi;
    3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
    4. prestasi.
  1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalurafirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat dibuka jalur prestasi, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pengumuman Pendaftaran

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
  1. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
  2. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS.
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
  1. persyaratan calon peserta didik
  2. tanggal pendaftaran;
  3. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
  4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
  5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui berbagai media pengumuman yang tersedia.
  2. Persyaratan dan dokumen persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA berdasarkan jalur pendaftaran dan SMK, tertera pada Lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
  3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi serta jumlah daya tampung yang tersedia berdasarkan jalur pendaftaran untuk SMA Negeri dan daya tampung untuk SMK Negeri serta SMA/SMK Swasta, tertera pada Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pengumuman Penetapan

  1. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.
  3. Dalam hal kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, kecuali sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan dilakukan oleh Sekretaris Dinas.
  4. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, jika memungkinkan dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Alur Pelaksanaan Pendaftaran Mandiri

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA/K PENDAFTARAN MANDIRI di Prov. Kalimantan Utara Periode 2020 / 2021.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTARA 2020/2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTARA 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB online SMA SMK PROV KALTARA Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.