Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA MATARAM 2020/2021
Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KOTA MATARAM 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KOTA MATARAM 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KOTA MATARAM 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMPN KOTA MATARAM 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri KOTA MATARAM 2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KOTA MATARAM 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MATARAM 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KOTA MATARAM 2020/2021, PPDB Online KOTA MATARAM 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KOTA MATARAM 2020/2021.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA MATARAM 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KOTA MATARAM Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA MATARAM.
PPDB KOTA MATARAM menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA MATARAM pada situs resmi https://mataram.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Prestasi dan Afirmasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2020 / 2021.
Jadwal Pelaksanaan Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2020 / 2021.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2020 / 2021.
Persyaratan Pendaftaran
- Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
- Telah lulus SD/MI dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2020, Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI tahun 2020
- Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi sebagai berikut :
- Berdomisili di zona sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB yakni bulan Juli 2019;
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan yang dilegalisir oleh lurah setempat atau pejabat berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili yakni bulan Juli 2019.
-
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi sebagai berikut :
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- KartuProgram Keluarga Harapan, atau
- Kartu Indonesia Sehat, atau
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat.
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi :
-
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi sebagai berikut :
- Memiliki rata-rata nilai rapor kelas IV, V dan VI (Semester 7 s.d. 11) minimal 85,0 dengan nilai minimal untuk setiap mata pelajaran 80,0 (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA); atau
- Calon peserta didik yang memiliki kemampuan Tahfiz Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz dapat diterima melalui jalur prestasi dan diseleksi oleh sekolah melalui tes hafalan Al-Qur’an dan dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah asal. Kuota calon peserta didik prestasi Tahfiz untuk masing-masing sekolah sebanyak 5 orang; atau
- Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan/lomba/turnamen/olimpiade yang diselenggarakan lembaga resmi secara berjenjang minimal tingkat kabupaten/kota dan Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi dengan ketentuan :
- Prestasi piagam/sertifikat baik akademik maupun non akademik dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara, dalam bentuk asli dan fotocopy sah.
- Kategori lomba dan penyelenggara sebagai berikut :
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival Lomba Literasi Nasional (FL2N)
- Festival Penggalang Ceria Dan Lomba Gugus Depan Unggul (FPC & LGU)
- Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar)
- MTQ Pelajar Dinas Pendidikan Kota Mataram
- Di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
- Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
- Kejuaraan sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama atau lembaga pemerintah/ induk organisasi lainnya.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
-
Fotocopy Sertifikat atau piagam dilegalisir oleh:
- Sekolah asal atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kejuaraan/lomba yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/Kota untuk kejuaraan olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi.
- Sekolah asal atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk kejuaraan/lomba bidang keagamaan dan lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
- Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
-
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:
- Melampirkan surat rekomendasi pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Sekolah/Madrasah asal;
- Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang berwenang ke wilayah Kota Mataram paling lama 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Melampirkan fotocopy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang berwenang.
Dasar Dan Cara Seleksi
Jalur Zonasi
Jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a (Juknis PPDB SMP 2020) ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan tata cara seleksi :
- Prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik ke sekolah tujuan dalam zonasi yang ditetapkan, dengan perhitungan menggunakan google map dengan menarik garis lurus;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b (Juknis PPDB SMP 2020) diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan tata cara seleksi :
- Prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik dengan sekolah tujuan;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf d (Juknis PPDB SMP 2020) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan atau Luar Kota Mataram ditentukan berdasarkan peringkat berdasarkan perhitungan nilai akhir menggunakan prinsip penjumlahan nilai meliputi :
- Prestasi Akademik :
- Akumulasi nilai raport Kelas IV, V dan VI (Semester 7 s/d. 11) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
- Jika akumulasi nilai calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada angka di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
- Prestasi Non Akademik :
- Memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan skor piagam sebagai berikut :
Jalur Perpindahan
Jalur perpindahan orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf c (Juknis PPDB SMP 2020) ditentukan berdasarkan :
- Prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik dari sekolah tujuan;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
Ketentuan Tambahan
- Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat dapat menerima Calon Peserta Didik Baru Luar Kota dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik Baru berdomisili pada desa terdekat dari batas luar wilayah Kota Mataram
- Kuota Calon Peserta Didik Baru paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung yang diterima termasuk dalam kuota 50% (Lima puluh persen) dalam jalur zonasi.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah :
- SMP Negeri 8 Mataram
- SMP Negeri 10 Mataram
- SMPNegeri 12 Mataram
- SMP Negeri 17 Mataram
- SMP Negeri 19 Mataram
- SMPNegeri 20 Mataram
- SMP Negeri 22 Mataram
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Mataram Periode 2020 / 2021.
Lokasi Pendaftaran Zonasi
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Mataram Periode 2020 / 2021.
LOKASI | ALAMAT | TELEPON |
---|---|---|
SMPN 01 MATARAM | Jl. Pejanggik No.3, Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83126 | (0370) 631508 |
SMPN 02 MATARAM | Jl. Pejanggik No.5, Mataram Bar., Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83126 | – |
SMPN 03 MATARAM | Jl. Niaga No.39, Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83511 | (0370) 621357 |
SMPN 04 MATARAM | Jl. Ade Irma Suryani No.54, Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83239 | – |
SMPN 05 MATARAM | Jl. Lalu Mesir No.2A, Babakan, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232 | (0370) 638367 |
SMPN 06 MATARAM | Jl. Udayana, Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122 | 0370-6170495 |
SMPN 07 MATARAM | Jl. Bung Karno No.88, Pagutan Barat. Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83127 | (0370) 621033 |
SMPN 08 MATARAM | Jl. Jend. Sudirman No.11, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83124 | (0370) 624298 |
SMPN 09 MATARAM |
JL. ABDUL KADIR MUNSYI GG. Gang Dahlia, Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115 | – |
SMPN 10 MATARAM | Jl. Adi Sucipto, Ampenan Utara, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83511 | (0370) 626925 |
SMPN 11 MATARAM | Jl. Panji Asmara No.22, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115 | – |
SMPN 12 MATARAM | Jl. Ahmad Yani, Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83236 | (0370) 672006 |
SMPN 13 MATARAM | Jl. Pemuda No.63B, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114 | – |
SMPN 14 MATARAM | Jl. Brawijaya No.23, Cakranegara Sel. Baru, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83233 | 0370633199 |
SMPN 15 MATARAM | Jl. Pejanggik No.1, Mataram Bar., Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125 | (0370) 633725 |
SMPN 16 MATARAM | Jl. Transmigrasi, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83239 | (0370) 629184 |
SMPN 17 MATARAM | Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83116 | (0370) 6610505 |
SMPN 18 MATARAM | Jl. Layur No.81X, Ampenan Sel., Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83112 | (0370) 6604441 |
SMPN 19 MATARAM | JL. DR. Soedjono No.14, Dasan Cermen, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232 | – |
SMPN 20 MATARAM |
Jl. Lalu Mesir, Turida, Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83233 | (0370) 673920 |
SMPN 21 MATARAM | Jl. Tgh. Moh. Rafil Hamdani, Karang Pule, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83116 | (0370) 6610621 |
SMPN 22 MATARAM | Jl. Gontoran, Bertais, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83236 | 0370-7843365 |
SMPN 23 MATARAM | Jl. Kb. Jaya, Monjok, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122 | – |
SMPN 24 MATARAM | Jl. Taman Sejahtera 3 No.11, Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83511 | – |
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA MATARAM 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Mataram Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020