Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021
Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB DEMAK 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri KAB DEMAK 2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB DEMAK 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB DEMAK 2020/2021, PPDB Online KAB DEMAK 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB DEMAK 2020/2021.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KAB DEMAK Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB DEMAK.
PPDB KAB DEMAK menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB DEMAK pada situs resmi https://demak.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Demak periode 2020 / 2021.
Persyaratan Peserta PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB berupa:
A. Mengunggah foto atau scan asli Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat;
B. Mengunggah foto atau scan asli:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Khusus Jalur dibawah ini terdapat tambahan syarat sebagai berikut:
- Jalur Afirmasi, calon peserta didik tidak mampu, melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan didukung Surat Pernyataan Orangtua/Wali (bermaterai 6000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- JalurPerpindahan Tugas Orangtua/wali, wajib mengunggah asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak
- Jalur Prestasi, mengunggah nilai ijazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat atau mengunggah foto/scan asli piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Jalur dan Pemilihan Sekolah
Jalur Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut:
- Zonasi;
- Afirmasi
- Perpindahan Tugas Orangtua/wali; dan
- Prestasi
Penjelasan atas jalur pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Jalur Zonasi: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi. Dalam hal calon peserta didik penyandang disbilitas termasuk dalam ketentuan ini
- Jalur Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, jika sudah terpenuhi 15% maka didahulukan jalur zonasi
- JalurPerpindahan tugas orangtua/wali: paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas pekerjaan dan jika terdapat kelebihan kuota dapat diisi oleh anak guru dari sekolah tersebut
- Jalur prestasi adalah sisa kuota diluar jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua, diperuntukkn bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi tertentu, yang kemudian dalam pelaksanaannya ditetapkan sesuai usulan masing-masing SMP Negeri
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur dalam satu wilayah zonasi
- Calon peserta didik sebagaimana dalam poin (5). dapat memilih 1 sekolah
- Selain pilihan sebagaimana poin (5), peserta didik dapat mendaftar pada sekolah diluar zonasinya dengan memilih satu jalur (afirmasi, perpindahan tugas, atau prestasi) sebanyak-banyaknya 1 sekolah.
Dasar Seleksi Jalur Prestasi
Seleksi PPDB Online Jalur Prestasi denga ketentuan sebagai berikut:
- Jalur prestasi merupakan seleksi penerimaan calon peserta didik baru ditentukan berdasarkan:
a. Nilai ijazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat, atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten - Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya. Berdasarkan tingkat prestasi yang diperoleh calon peserta didik, digunakan sebagai dasar pemeringkat calon peserta didik yang akan diterima;
- Kuota jalur prestasi adalah sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, dalam hal berdasarkan azas keadilan bagi siswa berprestasi, kuota jalur prestasi ditentukan atas usulan sekolah;
- Seleksi jalur prestasi dipisah antara:
a. Seleksi berdasar nilai ljazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat; atau
b. Prestasi hasil lomba
Dengan komposisi daya tampung jalur prestasi dibagi 2 (dua) sama besar sesuai usulan sekolah. - Bilamana terdapat sisa kuota dari salah satu jenis prestasi, maka dapat dialihkan pada kuota jenis prestasi dengan calon pendaftar yang lebih banyak.
Daftar Ulang
- Peserta didik yang diterima di SMP Negeri wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli
b. Menunjukkan ijazah/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) asli
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan - Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru
Sanksi dan Ketentuan Lain-lain
SANKSI
- Bagi peserta didik yang diterima :
- Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya memperoleh SKTM, KlP, atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dikenakan sanksi dikeluarkan dari SMP negeri, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
- Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan lurah/kades wilayah maslng-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Selain sanksi administrasi sebagaimana huruf a dan b, calon peserta didik dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar laporan satuan pendidikan kepada lembaga penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
- Bagi penyelenggara PPDB, apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN LAIN_LAIN
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dewan pendidikan dan komite sekolah memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik.
- Sekolah menerbitkan surat keputusan kepala sekolah tentang panitia penerimaan peserta didik baru dan satuan pengamanan pelaksanaan PPDB jenjang sekolah.
- Dilarang praktik pungutan liar, dan praktik negatif lainnya dalam penerimaan peserta didik baru.
- Satuan pendidikan membuat pengumuman kepada masyarakat mengenai penerimaan peserta didik baru setelah diterimanya pedoman ini.
- Satuan pendidikan tidak boleh menggunakan ruang selain ruang kelas untuk dijadikan kelas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- Perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan terdaftar di Dapodik dan atas persetujuan Kepala SMP asal dan Kepala SMP tujuan. Setelah terjadi proses perpindahan peserta didik, SMP asaldan SilllP tujuan segera memperbaharui DaPodik.
- Pertemuan dengan orang tua/wali peserta didik baru dapat diselenggarakan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial, keamanan dan kesehatan masyarakat serta mempertimbangkan unsur kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid-l9.
- Penyimpangan dari ketentuan PPDB yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Alur Pelaksanaan Prestasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Prestasi di Kab. Demak periode 2020 / 2021.
Lokasi Pendaftaran Prestasi
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Prestasi di Kab. Demak periode 2020 / 2021.
LOKASI | ALAMAT | TELEPON |
---|---|---|
SMPN 1 BONANG | JL TAYA TRIDONOREJO | (0291) 6910036 |
SMPN 1 DEMAK | JL SULTAN PATAH NO 79 | (0291) 685401 |
SMPN 1 GAJAH | JL GAJAH-DEMPET NO 19 | (0291) 4284092 |
SMPN 1 GUNTUR | BOGOSARI | 085226060002 |
SMPN 1 KARANG ANYAR | KEDUNGWARU LOR | 08112716194 |
SMPN 1 KARANG TENGAH | JL SULTAN PATAH . BUYARAN | (0291) 686101 |
SMPN 1 KARANGAWEN | JL RAYA KARANGAWEN 105 | (024) 76719044 |
SMPN 1 KEBONAGUNG | JL RAYA SEMARANG-PURWODADI KM 37 | (0357) 881669 |
SMPN 1 MIJEN |
JL RAYA MIJEN | (0291) 7520886 |
SMPN 1 MRANGGEN | KEMBANGARUM | (024) 6773266 |
SMPN 1 SAYUNG | JL RAYA SAYUNG NO 33 | (024) 6582357 |
SMPN 1 WEDUNG | JL RAYA BUNGO-PASIR | 08112720239 |
SMPN 1 WONOSALAM | JL DEMAK-PURWODADI KM 5 | (0291) 6905070 |
SMPN 2 BONANG | JL RAYA JALI-WEDING | – |
SMPN 2 DEMAK | JL SULTAN PATAH NO 84 | (0291) 685365 |
SMPN 2 DEMPET | DEMPET | (0291) 686176 |
SMPN 2 GAJAH | JL CANGKRING POS | 081326130517 |
SMPN 2 GUNTUR | TLOGOREJO | 08112745987 |
SMPN 2 KARANG ANYAR | CANGKRING B | (0291) 3308719 |
SMPN 2 KARANG TENGAH |
JL RAYA DONOREJO KARANGTENGAH | (0291) 6910950 |
SMPN 2 KARANGAWEN | WONOSEKAR | (024) 70792763 |
SMPN 2 MIJEN | JL RAYA NGELOKULON | 08112770124 |
SMPN 2 MRANGGEN | JL KANGKUNG | (024) 70792831 |
SMPN 2 SAYUNG | JL RAYA SAYUNG | (024) 6592320 |
SMPN 2 WEDUNG | TEDUNAN | 08112999707 |
SMPN 2 WONOSALAM | KUNCIR | 081390476844 |
SMPN 3 BONANG | JL KALIKONDANG-BOYOLANGU KM 5 | – |
SMPN 3 DEMAK | JL SULTAN HADI WIJAYA NO 42 | (0291) 6910407 |
SMPN 3 DEMPET | SIDOMULYO | 082225312551 |
SMPN 3 GUNTUR | TANGKIS | (024) 70760114 |
SMPN 3 MRANGGEN |
JL. PUCANG GADING RAYA, BATURSARI, MRANGGEN | (024) 76743740 |
SMPN 3 SATU ATAP GAJAH | JL GEDANGALAS WILALUNG DESA SAMBIROTO KEC. GAJAH | 081225222833 |
SMPN 3 SATU ATAP MIJEN | DS. BANTENGMATI | 082134051009 |
SMPN 3 SATU ATAP SAYUNG | DS TUGU SAYUNG | 085226417883 |
SMPN 3 SATU ATAP WEDUNG | DUKUH TAMBAKSIKLENTING – WEDUNG | 085865048475 |
SMPN 3 WEDUNG | DEMAK | 087700062584 |
SMPN 4 DEMAK | MULYOREJO | (0291) 4284055 |
SMPN 5 DEMAK | JL KYAI SINGKIL NO 95 | (0291) 85855 |
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kab Demak Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021