Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021

Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB DEMAK 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri  KAB DEMAK  2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KAB DEMAK 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB DEMAK 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB DEMAK 2020/2021, PPDB Online KAB DEMAK 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB DEMAK 2020/2021.

Baca juga :

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021

PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KAB DEMAK Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB DEMAK.

PPDB KAB DEMAK menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB DEMAK pada situs resmi https://demak.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Demak periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Batas Akhir Pencabutan Berkas demak.siap-ppdb.com 8 – 16 Juni 2020 24 jam (Khusus tgl 16 sampai jam 09:00 WIB)
   Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) Mandiri demak.siap-ppdb.com 8 – 16 Juni 2020 24 jam (Khusus tgl 16 sampai jam 14:00 WIB)
   Verifikasi berkas oleh Tim PPDB demak.siap-ppdb.com 8 – 16 Juni 2020 24 jam (Khusus tgl 16 sampai jam 20:00 WIB)
   Pendaftaran Daring lewat sekolah Sekolah Penyelenggara PPDB 8 – 16 Juni 2020 08:00 – 13:00 WIB
   Pendaftaran Ulang Sekolah yang Diterima 17 – 20 Juni 2020 08:00 – 12:00 WIB
   Pengumuman website PPDB demak.siap-ppdb.com 17 Juni 2020 10:00 WIB
   Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah yang Diterima 13 Juli 2020 07:00 – 13:30 WIB

Persyaratan Peserta PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB berupa:

A. Mengunggah foto atau scan asli Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat;

B. Mengunggah foto atau scan asli:

  1. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan/atau Surat  Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  2. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  3. Khusus Jalur dibawah ini terdapat tambahan syarat sebagai berikut:
  • Jalur Afirmasi, calon peserta didik tidak mampu, melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan didukung Surat Pernyataan Orangtua/Wali (bermaterai 6000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • JalurPerpindahan Tugas Orangtua/wali, wajib mengunggah asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak
  • Jalur Prestasi, mengunggah nilai ijazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat atau mengunggah foto/scan asli piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Jalur dan Pemilihan Sekolah

Jalur Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut:

  1. Zonasi;
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali; dan
  4. Prestasi

Penjelasan atas jalur pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. Jalur Zonasi: paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi. Dalam hal calon peserta didik penyandang disbilitas termasuk dalam ketentuan ini
  2. Jalur Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, jika sudah terpenuhi 15% maka didahulukan jalur zonasi
  3. JalurPerpindahan tugas orangtua/wali: paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas pekerjaan dan jika terdapat kelebihan kuota dapat diisi oleh anak guru dari sekolah tersebut
  4. Jalur prestasi adalah sisa kuota diluar jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua, diperuntukkn bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi tertentu, yang kemudian dalam pelaksanaannya ditetapkan sesuai usulan masing-masing SMP Negeri
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur dalam satu wilayah zonasi
  6. Calon peserta didik sebagaimana dalam poin (5). dapat memilih 1 sekolah
  7. Selain pilihan sebagaimana poin (5), peserta didik dapat mendaftar pada sekolah diluar zonasinya dengan memilih satu jalur (afirmasi, perpindahan tugas, atau prestasi) sebanyak-banyaknya 1 sekolah.

Dasar Seleksi Jalur Prestasi

Seleksi PPDB Online Jalur Prestasi denga ketentuan sebagai berikut:

  1. Jalur prestasi merupakan seleksi penerimaan calon peserta didik baru ditentukan berdasarkan:
    a. Nilai ijazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat, atau
    b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten
  2. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya. Berdasarkan tingkat prestasi yang diperoleh calon peserta didik, digunakan sebagai dasar pemeringkat calon peserta didik yang akan diterima;
  3. Kuota jalur prestasi adalah sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, dalam hal berdasarkan azas keadilan bagi siswa berprestasi, kuota jalur prestasi ditentukan atas usulan sekolah;
  4. Seleksi jalur prestasi dipisah antara:
    a. Seleksi berdasar nilai ljazah atau hasil akhir sebagaimana tertera pada dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat; atau
    b. Prestasi hasil lomba
    Dengan komposisi daya tampung jalur prestasi dibagi 2 (dua) sama besar sesuai usulan sekolah.
  5. Bilamana terdapat sisa kuota dari salah satu jenis prestasi, maka dapat dialihkan pada kuota jenis prestasi dengan calon pendaftar yang lebih banyak.

Daftar Ulang

  1. Peserta didik yang diterima di SMP Negeri wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli
    b. Menunjukkan ijazah/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) asli
    c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  3. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru

 Sanksi dan Ketentuan Lain-lain

SANKSI

  • Bagi peserta didik yang diterima :
  1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya memperoleh SKTM, KlP, atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dikenakan sanksi dikeluarkan dari SMP negeri, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
  2. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan lurah/kades wilayah maslng-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Selain sanksi administrasi sebagaimana huruf a dan b, calon peserta didik dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar laporan satuan pendidikan kepada lembaga penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  • Bagi penyelenggara PPDB, apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN LAIN_LAIN

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dewan pendidikan dan komite sekolah memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik.
  2. Sekolah menerbitkan surat keputusan kepala sekolah tentang panitia penerimaan peserta didik baru dan satuan pengamanan pelaksanaan PPDB jenjang sekolah.
  3. Dilarang praktik pungutan liar, dan praktik negatif lainnya dalam penerimaan peserta didik baru.
  4. Satuan pendidikan membuat pengumuman kepada masyarakat mengenai penerimaan peserta didik baru setelah diterimanya pedoman ini.
  5. Satuan pendidikan tidak boleh menggunakan ruang selain ruang kelas untuk dijadikan kelas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  6. Perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan terdaftar di Dapodik dan atas persetujuan Kepala SMP asal dan Kepala SMP tujuan. Setelah terjadi proses perpindahan peserta didik, SMP asaldan SilllP tujuan segera memperbaharui DaPodik.
  7. Pertemuan dengan orang tua/wali peserta didik baru dapat diselenggarakan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial, keamanan dan kesehatan masyarakat serta mempertimbangkan unsur kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid-l9.
  8. Penyimpangan dari ketentuan PPDB yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Alur Pelaksanaan Prestasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Prestasi di Kab. Demak periode 2020 / 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021

Lokasi Pendaftaran Prestasi

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Prestasi di Kab. Demak periode 2020 / 2021.

KAB. DEMAK
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMPN 1 BONANG JL TAYA TRIDONOREJO (0291) 6910036
SMPN 1 DEMAK JL SULTAN PATAH NO 79 (0291) 685401
SMPN 1 GAJAH JL GAJAH-DEMPET NO 19 (0291) 4284092
SMPN 1 GUNTUR BOGOSARI 085226060002
SMPN 1 KARANG ANYAR KEDUNGWARU LOR 08112716194
SMPN 1 KARANG TENGAH JL SULTAN PATAH . BUYARAN (0291) 686101
SMPN 1 KARANGAWEN JL RAYA KARANGAWEN 105 (024) 76719044
SMPN 1 KEBONAGUNG JL RAYA SEMARANG-PURWODADI KM 37 (0357) 881669

SMPN 1 MIJEN

JL RAYA MIJEN (0291) 7520886
SMPN 1 MRANGGEN KEMBANGARUM (024) 6773266
SMPN 1 SAYUNG JL RAYA SAYUNG NO 33 (024) 6582357
SMPN 1 WEDUNG JL RAYA BUNGO-PASIR 08112720239
SMPN 1 WONOSALAM JL DEMAK-PURWODADI KM 5 (0291) 6905070
SMPN 2 BONANG JL RAYA JALI-WEDING
SMPN 2 DEMAK JL SULTAN PATAH NO 84 (0291) 685365
SMPN 2 DEMPET DEMPET (0291) 686176
SMPN 2 GAJAH JL CANGKRING POS 081326130517
SMPN 2 GUNTUR TLOGOREJO 08112745987
SMPN 2 KARANG ANYAR CANGKRING B (0291) 3308719

SMPN 2 KARANG TENGAH

JL RAYA DONOREJO KARANGTENGAH (0291) 6910950
SMPN 2 KARANGAWEN WONOSEKAR (024) 70792763
SMPN 2 MIJEN JL RAYA NGELOKULON 08112770124
SMPN 2 MRANGGEN JL KANGKUNG (024) 70792831
SMPN 2 SAYUNG JL RAYA SAYUNG (024) 6592320
SMPN 2 WEDUNG TEDUNAN 08112999707
SMPN 2 WONOSALAM KUNCIR 081390476844
SMPN 3 BONANG JL KALIKONDANG-BOYOLANGU KM 5
SMPN 3 DEMAK JL SULTAN HADI WIJAYA NO 42 (0291) 6910407
SMPN 3 DEMPET SIDOMULYO 082225312551
SMPN 3 GUNTUR TANGKIS (024) 70760114

SMPN 3 MRANGGEN

JL. PUCANG GADING RAYA, BATURSARI, MRANGGEN (024) 76743740
SMPN 3 SATU ATAP GAJAH JL GEDANGALAS WILALUNG DESA SAMBIROTO KEC. GAJAH 081225222833
SMPN 3 SATU ATAP MIJEN DS. BANTENGMATI 082134051009
SMPN 3 SATU ATAP SAYUNG DS TUGU SAYUNG 085226417883
SMPN 3 SATU ATAP WEDUNG DUKUH TAMBAKSIKLENTING – WEDUNG 085865048475
SMPN 3 WEDUNG DEMAK 087700062584
SMPN 4 DEMAK MULYOREJO (0291) 4284055
SMPN 5 DEMAK JL KYAI SINGKIL NO 95 (0291) 85855

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB DEMAK 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kab Demak Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.