Jadwal Syarat dan Cara PPDB SMP NEGERI KOTA SURABAYA 2020/2021
Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KOTA SURABAYA 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KOTA SURABAYA 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KOTA SURABAYA 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMPN KOTA SURABAYA 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri KOTA SURABAYA 2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KOTA SURABAYA 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA SURABAYA 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KOTA SURABAYA 2020/2021, PPDB Online KOTA SURABAYA 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KOTA SURABAYA 2020/2021.
Baca juga :
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KAB PATI 2020
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP KAB SEMARANG 2020/2021
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Cara PPDB SMP NEGERI KOTA SURABAYA 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KOTA SURABAYA Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA SURABAYA.
PPDB KOTA SURABAYA menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA SURABAYA pada situs resmi https://dispendik.surabaya.go.id
JADWAL PELAKSANAAN
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Surabaya periode 2020 / 2021.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pendaftaran | Online | Juni 2020 | 08:00 – 23:59 WIB | |
Seleksi | Online | Juni 2020 | 07:00 – 23:59 WIB | |
Pengumuman Hasil Akhir | Online | Juli 2020 | 08:00 – 18:00 WIB | |
Lapor Diri | Online | Juli 2020 | 08:00 – 12:00 WIB |
Persyaratan CPDB kelas 7 (tujuh) SMPN:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
c. KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya; dan
d. CPDB wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya dikecualikan bagi CPDB Jalur Zonasi Kategori Inklusi.
Ketentuan SKDK:
a. dalam hal alamat KK berbeda dengan alamat domisili CPDB, maka persyaratan KK dilampiri dengan SKDK untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB sesuai lampiran I;
b. SKDK dapat diakui apabila KK CPDB adalah KK Kota Surabaya;
c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
1) Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga CPDB yang menyatakan CPDB yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II.
2) dalam hal CPDB bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa CPDB yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III.
d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c angka 1) dan angka 2) terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(1) Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
(2) Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
(3) Pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan Pagu.
(4) Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Mitra Warga, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
JALUR ZONASI
Pasal 7
(1) Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1(satu) dan pilihan 2 (dua).
(2) Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
(3) Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan,selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
(4) Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.
(5) Mekanisme Pendaftaran CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara Pendidikan Inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.
JALUR MITRA WARGA
Pasal 8
(1) Penerimaan CPDB jalur Mitra Warga dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
(2) CPDB jalur Mitra Warga akan ditempatkan pada SMP terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
(3) Apabila CPDB tidak berkenan dengan Sekolah yang sudah di tempatkan, CPDB dapat membatalkan penerimaan jalur Mitra Warga secara online dan selanjutnya dapat mendaftar pada jalur Zonasi kategori umum atau jalur Prestasi.
JALUR PRESTASI
(1) PPDB jalur Prestasi dibagi menjadi 2 (dua) kategori berdasarkan :
- Nilai Rapor Sekolah (NRS) atau;
- Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
(2) Pendaftaran CPDB jalur Prestasi dilakukan secara online.
(3) Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
(4) Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi NRS.
(5) CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.
Pasal 10
(1) CPDB jalur Prestasi NRS sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a, dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
(2) Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.
(3) Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, makaprioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan,selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
(4) Apabila masih terdapat kesamaan sebagaimana pada ayat
(3), maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
JALUR PRESTASI
Pasal 11
(1) Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Perlombaan/Pertandingan Non Akademik.
(2) CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
(3) Sistem PPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan akan menampilkan daftar Sekolah sesuai dengan Sekolah penerima jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
(4) Persyaratan CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah :
- KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;
- fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/club/instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
(5) Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/PertandinganAkademik dan Non Akademik yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB tahun berkenaan.
(6) Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
(7) Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik adalah peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota.
(8) CPDB jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
(9) CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online sebagaimana disebutkan pada ayat (4).
(10) Seleksi CPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan/pertandingan yang diraih.
(11) Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur melalui Keputusan Walikota Surabaya.
JALUR PRESTASI
(12) Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
(13) Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.
(1) Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.
(2) Terhadap CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada system online.
(3) Apabila terdapat kesamaan bobot nilai CPDB pada PPDB jenjang SD, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang memiliki jarak lebih dekat antara titik RT alamat tempat tinggal dengan Sekolah.
(4) CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Pendaftaran CPDB Pengaduan terkait permasalahan PPDB dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan melalui :
Sahabat Dispendik :
HP 1 : 085732905119
HP 2 : 081259896163
e-mail :
Instagram : @dispendiksby
Twitter : @dispendiksby1
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat :
Ketua PPDB Kota Surabaya
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.
Jadwal Syarat dan Cara PPDB SMP NEGERI KOTA SURABAYA 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Surabaya Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020