Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK NEGERI KOTA TEGAL 2022
Tipsgayahidup.com –, Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri KOTA TEGAL 2022,Kapan jadwal PPDB SMA SMK SMK Negeri KOTA TEGAL 2022, Informasi Syarat dan cara PPDB SMA SMK Negeri KOTA TEGAL 2022.
Apa saja persyaratan PPDB SMAN KOTA TEGAL 2022,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Negeri KOTA TEGAL 2022,Alur PPDB SMA SMK Negeri KOTA TEGAL 2022.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK KOTA TEGAL 2022, Tata cara pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA TEGAL 2022, PPDB Online KKOTA TEGAL 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA KOTA TEGAL 2022.
Baca juga :
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
9 Tips Cara Belajar Berkualitas Yang Efektif Efisien dan Menyenangkan
Jurusan Favorit di UGM Yang Paling Banyak Diminati
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMA dan SMA.
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMA,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KOTA TEGAL Membuka pendaftaran PPDB SMA Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA TEGAL.
PPDB KOTA TEGAL menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMA) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMA dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA TEGAL pada situs resmi https://jateng.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.
SELEKSI
Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
1.1. Jalur Zonasi
- Seleksi dilakukan dengan :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan usia calon peserta didik.
- Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
- jalur zonasi,
- jalur afirmasi, dan
- jalur prestasi.
1.2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
- Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan;
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
- Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran);
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
2.1. Seleksi Jarak Terdekat
a. jarak terdekat
b. Nilai akhir SMK;
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2.2. Seleksi Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, dan /atau Putra/Putri Nakes
- Yatim dan/atau piatu, status Putra/Putri Nakes paling banyak 5%
- Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin
- Nilai akhir SMK;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2.3. Seleksi Prestasi
- Nilai akhir SMK;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
KONVERSI AKREDITASI
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
- Akreditasi A : 1,0
- Akreditasi B : 0,9
- Akreditasi C : 0,8
- Tidak Terakreditasi : 0,7
NILAI AKHIR
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
NILAI AKHIR SMA
1.1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
1.2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA SMA= (NR x Nilai Akreditasi) + NK
NILAI AKHIR SMK
1.1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
1.2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK = (NR x Nilai Akreditasi) + NK
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Penetapan Hasil Seleksi
1.1. Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
1.2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
1.3. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
Pengumuman Hasil Seleksi
2.1. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2.2. Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
2.3. Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik, asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan.
KETENTUAN KHUSUS
- Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada SMA Negeri ampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak diberlakukan PPDB daring, dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.
- Penyelenggaraan PPDB dimaksud angka 1 dikoordinasikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dengan membentuk kepanitiaan yang melibatkan unsur pemangku kewilayahan terkait.
DAFTAR ULANG
- Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.
Peminatan Dan Perubahan Pilihan
PEMINATAN
- PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
- Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
- Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
PERUBAHAN PILIHAN
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
DAYA TAMPUNG
- Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
- Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI KOTA TEGAL 2022
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMA SMK KOTA TEGAL Tahun ajaran 2022/2023
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Jadwal Pendaftaran dan Cara PPDB SMA NEGERI PROV JATENG 2022