Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP NEGERI KUTAI TIMUR 2022
Tipsgayahidup.com – Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR 2022,Kapan jadwal pengumuman PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR 2022, Informasi Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR 2022.
Hasil Seleksi PPDB SMP KUTAI TIMUR 2022,Bagaimana Cara melihat hasil seleksi PPDB Online SMP Negeri KUTAI TIMUR 2022,Download nama peserta lolos PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR 2022.
Daftar nama peserta lolos seleksi Pendaftaran PPDB Online SMP KUTAI TIMUR 2022, Peserta Lolos seleksi pendaftaran PPDB SMP KUTAI TIMUR 2022, PPDB Online KUTAI TIMUR 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KUTAI TIMUR 2022.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini Dinas Pendidikan KUTAI TIMUR Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2022/2023 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KUTAI TIMUR.
PPDB KUTAI TIMUR menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2022/2023.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KUTAI TIMUR pada situs resmi https://kutaitimur.siap-ppdb.com
Bagi Anda yang sudah mendaftar PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR pasti sudah tidak sabar menunggu pengumuman hasil seleksi.
Untuk itu jangan sampaikan ketinggalan informasi dengan terus memantau situs resmi pemerintah siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kutai Timur Periode 2022 / 2023.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri KUTAI TIMUR akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2022 melalui situs resmi https://kutaitimur.siap-ppdb.com
Untuk daftar lengkap peserta lolos seleksi PPDB SMP KUTAI TIMUR 2022/2023 dapat anda LIHAT DISINI
Tata Cara Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
- pengumuman pendaftaran;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
- sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/ Sekolah swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah BOS). (3)
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2022.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik barudilakukan melalui papan pengumuman sekolah, Spanduk, Baliho maupun media lainnya.
-
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik;
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (5)
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan luring. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Penanggulangan Penyebaran Covid-19
- Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama jika masih terdapat daya tampung di zonasi tersebut.
- Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
- Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
- Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
-
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
- menambah ruang kelas baru
- Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Dalam hal kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan
- memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP di Kab. Kutai Timur Periode 2022/ 2023.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP di Kab. Kutai Timur Periode 2022/ 2023.
LOKASI | ALAMAT | TELEPON |
---|---|---|
SMPN 1 SANGATTA UTARA | SANGATTA UTARA | 081346271666 |
SMPN 3 SANGATTA UTARA | JL. APT PRANOTO | 081347404251 |
SMPN 2 SANGATTA UTARA | SANGATTA UTARA | – |
SMPN 4 SANGATTA UTARA | SANGATTA UTARA | – |
SMPN 5 SANGATTA UTARA | SANGATTA UTARA | – |
SMP NEGERI 1 SANGATTA SELATAN | SANGATTA SELATAN | – |
SMP NEGERI 2 SANGATTA SELATAN | SANGATTA SELATAN | – |
SMPN 1 TELUK PANDAN |
TELUK PANDAN | – |
SMPN 2 TELUK PANDAN | TELUK PANDAN | – |
SMP NEGERI 1 BENGALON | BENGALON | – |
SMPN 4 BENGALON | BENGALON | – |
SMPN 5 BENGALON | BENGALON | – |
SMP NEGERI 1 RANTAU PULUNG | RANTAU PULUNG | – |
SMPN 1 KALIORANG | KALIORANG | – |
SMPN 1 KAUBUN | KAUBUN | – |
SMP NEGERI 1 SANGKULIRANG | SANGKULIRANG | – |
SMP NEGERI 1 MUARA WAHAU | MUARA WAHAU | – |
SMP N 2 MUARA WAHAU | MUARA WAHAU | – |
SMP NEGERI 1 KONGBENG | KONGBENG | – |
SMPN 2 KONGBENG | KONGBENG | – |
SMPN 4 KONGBENG |
KONGBENG | – |
SMPN 1 MUARA BENGKAL | MUARA BENGKAL | – |
SMPN 1 MUARA ANCALONG | MUARA ANCALONG | – |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP NEGERI KUTAI TIMUR 2022
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB online SMP KUTAI TIMUR Tahun ajaran 2022/2023.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :