Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB BATANG 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB BATANG 2020/2021

Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KAB BATANG 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB BATANG 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KAB BATANG 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB BATANG 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri  KAB BATANG  2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KAB BATANG 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB BATANG 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB BATANG 2020/2021, PPDB Online KAB BATANG 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB BATANG 2020/2021.

Baca juga :

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB BATANG 2020/2021

PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KAB BATANG Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB BATANG.

PPDB KAB BATANG menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB BATANG pada situs resmi https://batang.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Batang Periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi Pendaftaran Online atau Lewat Sekolah 22 – 26 Juni 2020 07:00 – 14:00 WIB (batang.siap-ppdb.com atau sekolah tujuan)
   Pengajuan Pendaftaran Online Online 22 – 26 Juni 2020 24 jam (Pendaftaran Online ditutup tanggal 26 Juni 2020 Pukul 11.00 WIB)
   Rapat Penetapan Hasil seleksi 26 Juni 2020 13:00 WIB
   Pengumuman Hasil Akhir Online 27 Juni 2020 10:00 WIB (batang.siap-ppdb.com dan Pengumuman di Sekolah)
   Daftar Ulang Sekolah Diterima 29 Juni – 4 Juli 2020 08:00 – 12:00 WIB (kecuali hari Jumat pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB)

Persyaratan Peserta

a. Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat

  1. dibuktikan dengan Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat;
  2. jika Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat belum terbit, dapat diganti dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan asal calon peserta didik;

b. Usia calon peserta didik

  1. berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  2. usia calon peserta didik dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

c. Domisili/tempat tinggal calon peserta didik

  1. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB;
  2. Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;

d. Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu

  1. peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin Lainnya oleh Pemerintah Daerah;

e. Prestasi Calon Peserta Didik

  1. prestasi baik secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan;
  2. prestasii diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB;

f. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari Luar Kabupaten Batang/Kecamatan ke dalam Kabupaten Batang/ Kecamatan sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali;

g. Anak Guru

  1. anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru yang bertugas di Sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru;
  2. dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang bersangkutan;

h. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Batang

  1. calon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Batang harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;

i. Surat Pernyataan

  1. Orang Tua/Wali calon peserta didik wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung Penerimaan Peserta Didik Baru bermeterai (contoh sebagaimana tercantum dalam Bab VII);
  2. dalam hal PPDB Daring/Online, surat pernyataan ini di serahkan ketika melakukan verifikasi dan validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang PPDB;

j. Dokumen persyaratan yang diunggah/upload ke website PPDB dalam format gambar (.jpg) serta harus           jelas dan dapat dibaca oleh Tim Operator Verifikasi Daring/Online.

Tata Cara Pelaksanaan

Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring/Online

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan.
  2. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui website batang.siap-ppdb.com.
  3. Jika calon peserta didik mengalami kesulitan, calon peserta didik dapat datang ke Sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu oleh Operator Layanan Bantu (helpdesk) Sekolah pada jam kerja.
  4. Dalam website PPDB:
  5. calon peserta didik memilih jalur pendaftaran yang dikehendaki;
  6. calonpeserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  7. calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy berkas persyaratan yang telah ditetapkan untuk masing-masing jalur pendaftaran:

    1. Jalur Zonasi : Kartu Keluarga
    2. Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga dan Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga miskin dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
    3. JalurPrestasi : Kartu Keluarga dan Sertifikat/ Piagam bukti prestasi.
    4. Jalur Perpindahan orang tua : Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah Tugas atau Surat Keterangan Anak Guru.
  8. calon peserta memilih sekolah tujuan. Dalam hal ini, calon peserta didik dapat menentukan pilihan ke 2 (dua) SMP Negeri dalam wilayah zonasi sebagai Pilihan Pertama dan Pilihan Kedua;
  9. calon peserta didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran PPDB. Bukti Pendaftaran PPDB wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah satu syarat daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru;
  10. data calon peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam “Daftar Pendaftar” pada website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Tim Operator Verifikasi website PPDB Sekolah Pilihan 1;
  11. calon peserta didik wajib memantau website PPDB untuk memastikan apakah data pendaftaran masuk atau tidak dalam “Daftar Pendaftar”.

  12. Jika nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses verifikasi Daring/Online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam “Daftar Pendaftar”. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
  13. Ketika nama calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka peserta didik wajib memantau “Daftar Seleksi” pada website PPDB. “Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verifikasi. “Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.

 Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP Negeri:
    1. Seleksi dilakukan secara terpisah melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
    2. Mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, usia calon peserta didik, serta Prestasi (untuk Jalur Prestasi). Jarak tempat tinggal yang dimaksud adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat calon peserta didik yang telah dipilih menuju ke satuan pendidikan berdasarkan referensi google maps yang menjadi bagian dari sistem pendaftaran Daring/Online.
  2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru kelas VII (tujuh) SMP Negeri dilaksanakan dengan ketentuan:

    1. Seleksi Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpndahan Tugas Orang Tua/Wali dilakukan dengan memprioritaskan:
      1. calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah terdekat;
      2. calon peserta didik dengan usia tertua.
    2. Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan:
      1. calon peserta didik dengan Skor Prestasi tertinggi.
      2. calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah terdekat.
      3. usia calon peserta didik yang tertua.
  3. Pemeringkatan dilakukan terpisah untuk setiap jalur pendaftaran.
  4. Seleksi dalam PPDB Daring/Online dilakukan oleh sistem aplikasi PPDB Daring/Online. Sedangkan Seleksi dalam PPDB Luring/Offline dilakukan oleh Sekolah pelaksana PPDB Luring/Offline yang bersangkutan.
  5. Untuk SMP yang melaksanakan PPDB secara Daring/Online pada saat akhir pendaftaran ditutup masih terdapat kuota daya tampung peserta didik, maka sistem aplikasi akan mengarahkan calon peserta didik dari sekolah lain secara otomatis.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kab. Batang Periode 2020 / 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB BATANG 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB BATANG 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kab Brebes Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.