Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB TABANAN 2020/2021
Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KAB TABANAN 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB TABANAN 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KAB TABANAN 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB TABANAN 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri KAB TABANAN 2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KAB TABANAN 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB TABANAN 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB TABANAN 2020/2021, PPDB Online KAB TABANAN 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB TABANAN 2020/2021.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB TABANAN 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KAB TABANAN Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB TABANAN.
PPDB KAB TABANAN menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB TABANAN pada situs resmi https://tabanan.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Tabanan Periode 2020 / 2021.
Persyaratan Peserta
- Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI, SDLB) sederajat.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun;
- Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020), dapat dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau rekomendasi dari dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, bila psikolog profesional tidak tersedia sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
- Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Tabanan atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten Tabanan.
- Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketetapan zonasi;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
-
Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB) sederajat.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020).
- Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI, SDLB sederajat;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar SD/MI, SDLB sederajat;
- Prestasi akademik dan non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
- Siswa miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan;
- Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Tabanan atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten Tabanan;
- Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
- Kriteria lainnya yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan/Kanwil Kementerian Agama/Yayasan Sekolah, sesuai kewenangan.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB TABANAN 2020/2021
- Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
- Bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
-
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana yang dimaksud poin i, tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud poin h,i,j dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB;
- Pendaftaran dan pengumuman PPDB TK/SD/SMP Swasta pelaksanaannya dapat mendahului TK/SD/SMP Negeri, sedangkan pendaftaran kembali calon peserta didik baru yang diterima wajib bersamaan dengan TK/SD/SMP Negeri;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada anggaran BOS;
- Bagi TK/SD/SMP Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya;
- Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya;
- Bagi Peserta didik baru yang ber KK Tabanan lulusan diluar Kabupaten Tabanan pindah zona masuk ke Kabupaten Tabanan dengan persyaratan :
- Surat Keterangan pindah rayon dari sekolah yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
- Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Tabanan (Tidak Ada Batas Cetak)
- Pendaftaran sesuai dengan jadwal.
- Pas photo ukuran 3×4 hitam putih/berwarna.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Belajar yang dilegalisir oleh kepala sekolah bersangkutan.
- Foto copy Ijasah/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Dan persyaratan lainnya sesuai pilihan jalur PPDB pada tahun pelajaran 2020/2021 ini.
Dasar Dan Cara Seleksi
Ad. 1. Pendaftaran melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 % dari daya tampung sekolah, termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun.
Ad. 2. Pendaftaran melalui jalur Afirmasi
Daya tampung jalur Afirmasi 15 % dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi di peruntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik tidak mampu/peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan ketentuan :
- Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dari Kementerian Sosial RI, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ad. 3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Daya tampung jalur ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah dengan ketentuan :
- Pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang memperkerjakan.
Ad. 4. Pendaftaran melalui jalur prestasi
Daya tampung jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapot lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester 1) sebesar (15%);
- Hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik (Sains 5%, Olahraga 5%, dan Seni Budaya 5%) pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
- Bukti Prestasi di terbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kab. Tabanan Periode 2020 / 2021.
Lokasi Pendaftaran Zonasi
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab. Tabanan Periode 2020 / 2021.
LOKASI | ALAMAT | TELEPON |
---|---|---|
SMPN 1 BATURITI | JLN. GUNUNG SEMERU NO. 20 BATURITI | – |
SMPN 1 KERAMBITAN | JL. I WAYAN BERED. KERAMBITAN.TABANAN | – |
SMPN 1 MARGA | JL WISNU MARGA | – |
SMPN 1 PENEBEL | PENEBEL | – |
SMPN 1 PUPUAN | JL. JURUSAN SERIRIT | – |
SMPN 1 SELEMADEG | JL. SERMA ARDA NO. 8 BAJERA | – |
SMPN 1 SELEMADEG BARAT | SURABERATA. SELEMADEG. TABANAN | – |
SMPN 1 SELEMADEG TIMUR | JL. KAHYANGAN BUNUT PUHUN | – |
SMPN 1 TABANAN | JL. DIPONOGORO NO.26 TABANAN | – |
SMPN 2 TABANAN | JL. ARJUNA NO.11 TABANAN | – |
SMPN 3 TABANAN | JL. NAKULA NO.4 TABANAN | – |
SMP NEGERI 6 TABANAN | JL. MERAK, DAJAN PEKEN, KEC. TABANAN, KABUPATEN TABANAN, BALI 82114, KAB. TABANAN | – |
SMPN 1 KEDIRI | JL. TARUNAJAYA NO 22 KEDIRI, KAB. TABANAN | – |
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KAB TABANAN 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kab Tabanan Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021