Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTENG 2020/2021
Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTENG 2020,Kapan jadwal PPDB SMA SMK SMK Negeri PROV KALTENG 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTENG 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMAN PROV KALTENG 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Negeri PROV KALTENG 2020/2021,Alur PPDB SMA SMK Negeri PROV KALTENG 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK PROV KALTENG 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMA SMK PROV KALTENG 2020/2021, PPDB Online PROV KALTENG 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA PROV KALTENG 2020/2021.
Baca juga :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMA dan SMA.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTENG 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMA,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan PROV KALTENG Membuka pendaftaran PPDB SMA Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah PROV KALTENG.
PPDB PROV KALTENG menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMA dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah PROV KALTENG pada situs resmi https://kalteng.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan Sma Zonasi – Smk Reguler
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Tengah periode 2020 / 2021.
Persyaratan Peserta
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki Kartu Keluarga.
Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Tata Cara Pelaksanaan
- Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang beralamatkan di https://kalteng.siap- ppdb.com/
- Calon peserta didik memilih sesuai jenjang Sekolah dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online
- Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :
- Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) harus SMA lain dalam zonasi yang sama, dan/atau dapat pilihan ke II (kedua) SMK yang diinginkan di luar Zonasi;
- Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam zonasi;
- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Verifikasi Pendaftaran
- Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
- Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
- Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal https://kalteng.siap-ppdb.com
Dasar Dan Cara Seleksi
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- zonasi;
- Afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali;
- prestasi.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.
- JalurAfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat huruf 1c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan:
- Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;
- Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi.
- Jalur prestasi ditentukan melalui 2 (dua) aspek yaitu prestasi akademik, dan prestasi nonakademik. Pemeringkatan prestasi calon peserta didik akan dilakukan di masing-masing aspek dengan memprioritaskan prestasi akademik untuk mengisi kuota tersisa.
- Jalur prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olimpiade sains/lomba karya tulis ilmiah/cerdas cermat selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan skor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan bobot skor:
-
Tingkat Internasional :
Juara I = 100
Juaraa II = 95
Juara III = 90
Nominasi = 85. -
Tingkat Nasional :
Juara I = 80
Juar a II = 75
Juara III = 70
Nominasi = 65 - Tingkat Provinsi :
Juara I = 60
J uara II = 55
Juara III = 50
Nominasi = 45 - Tingkat Kabupaten/Kota
Juara I = 40
Juara II = 35
Juar a III = 30
Nominasi = 25
-
- Jalur prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olahraga/seni selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan skor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan bobot skor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) poin 1, 2, 3, dan 4.
-
Penentuan peringkat untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- Bobot skor prestasi
- Waktu pendaftaran lebih awal (jika nilai akhir sama)
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi dan/atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Pedoman PPDB ini.
- Dalam hal pendaftar jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan.
- Dalam hal pendaftar jalur prestasi melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh panitia PPDB.
- Satuan pendidikan mengutamakan pendaftar PPDB melalui jalur zonasi dan/atau afirmasi;
- Seleksi jalur perpindahan orang tua/wali dilakukan apabila kuota sebagaimana nomor 15 tidak terpenuhi;
- Seleksi jalur prestasi dilakukan apabila nomor 15 dan 16 di atas belum terpenuhi.
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50%, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Domisili pendaftar ditunjukan dengan foto copy kartu keluarga dan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat tersebut.
- Panitia PPDB memprioritaskan pendaftar yang memiliki alamat sama dengan alamat pada sekolah asal;
Lokasi Pendaftaran Sma Zonasi – Smk Reguler
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA/K SMA Zonasi – SMK Reguler di Prov. Kalimantan Tengah periode 2020 / 2021 LIHAT DISINI
Alur Pelaksanaan Sma Zonasi – Smk Reguler
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA/K SMA Zonasi – SMK Reguler di Prov. Kalimantan Tengah periode 2020 / 2021.
Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI PROV KALTENG 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMA SMK PROV KALTENG Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021