Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021

Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri KAB GUNUNGKIDUL 2020,Kapan jadwal PPDB SMA SMK SMK Negeri KAB GUNUNGKIDUL 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMA SMK Negeri KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMAN KAB GUNUNGKIDUL 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Negeri  KAB GUNUNGKIDUL  2020/2021,Alur PPDB SMA SMK Negeri KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMA SMK KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021, PPDB Online KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021.

Baca juga :

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMA dan SMA.

Jadwal Syarat dan Cara daftar PPDB SMA SMK NEGERI KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021

PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMA,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KAB GUNUNGKIDUL Membuka pendaftaran PPDB SMA Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB GUNUNGKIDUL.

PPDB KAB GUNUNGKIDUL menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMA dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB GUNUNGKIDUL pada situs resmi https://yogyaprov.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
  penambahan nilai prestasi non akademik online 2 – 5 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (ppdb.jogjaprov.go.id)
  Pengurusan rekomendasi keluarga tidak mampu ppdb.jogjaprov.go.id 2 – 5 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Khusus Jalur Afirmasi dan calon peserta didik dari luar DIY)
  Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua ppdb.jogjaprov.go.id 2 – 5 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali)
  Pengecekan data kependudukan 2 – 5 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Mengklarifikasi data domisili calon peserta didik ppdb.jogjaprov.go.id)
  Input Data Lulusan Luar DIY ppdb.jogjaprov.go.id 11 – 13 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Input data calon peserta didik lulusan luar DIY)
  Input Data Lulusan DIY Sebelum 2020 ppdb.jogjaprov.go.id 11 – 13 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Input data calon peserta didik lulusan DIY sebelum tahun 2020)
  Penyerahan seleksi KKO, Sekolah Seni & Inklusi 19 Juni 2020 11:00 WIB (Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta)
  Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN ppdb.jogjaprov.go.id 22 – 25 Juni 2020 08:00 – 14:30 WIB (Pengajuan Akun Calon Peserta Didik)
  Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah ppdb.jogjaprov.go.id 29 Juni – 1 Juli 2020 24 jam
  Seleksi Online oleh Sistem 29 Juni – 2 Juli 2020 24 jam
  Pengumuman sekolah 3 Juli 2020 10:00 WIB (Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing)
  Daftar Ulang sekolah 3 – 8 Juli 2020 10:00 – 14:00 WIB (sekolah masing-masing)

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

SMAN

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
  4. SMKN
  5. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  6. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  7. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester; dan
  8. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. JalurPerpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

KETENTUAN PPDB ONLINE

JALUR ZONASI

  1. Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

JALUR AFIRMASI

  1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI

  1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
  1. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. PerpindahanTugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.

JALUR PRESTASI

  1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
  3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
  4. Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 340 (tiga ratus empat puluh).
  5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

TATA CARA SELEKSI

SMAN

  1. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Nilai gabungan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.

SMKN

  1. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.
  1. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha ditambah prestasi di bidang non akademik;
  • 2) Prioritas pilihan; dan
  • 3) Pendaftar lebih awal.

DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU

  1. Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
  • Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • Ijazah/STTB asli;
  • Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
  1. Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
  2. Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi belum memungkinkan dilakukan pertemuan dengan calon peserta didik baru maka pelaksanaan daftar ulang dengan cara daring/online diserahkan ke sekolah masing-masing.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi DIY di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2020 / 2021.

KAB. GUNUNG KIDUL
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMA NEGERI 1 WONOSARI JL. BRIGJEN KATAMSO 04, KAB. GUNUNG KIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 391079
SMA NEGERI 1 PATUK SAMBIPITU. PATUK. GUNUNGKIDUL, KAB. GUNUNG KIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 8515333
SMA NEGERI 1 SEMIN BULUREJO. SEMIN. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 4390389
SMA NEGERI 1 SEMANU SEMANU KIDUL. SEMANU. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
08179420901
SMA NEGERI 1 RONGKOP SEMUGIH. RONGKOP. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
0811252173
SMA NEGERI 1 PLAYEN PLEMBUTAN. PLAYEN. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 2910550

SMA NEGERI 1 PANGGANG

GIRIWUNGU. PANGGANG. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
08112638805
SMA NEGERI 1 KARANGMOJO SRIMPI. KARANGMOJO. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 2910288
SMA NEGERI 2 PLAYEN JL. WONOSARI JOGJAKARTA KM4. PLAYEN. GUNUNGKIDUL
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 391176
SMA NEGERI 2 WONOSARI JL. KI AGENG GIRING
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
(0274) 391122
SMA NEGERI 1 TANJUNGSARI JL. BARON – WONOSARI KM.12 KEMIRI, TANJUNGSARI
  1. IPA
  2. IPS
  3. Bahasa
08132874725

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi DIY di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2020 / 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA SMK NEGERI KAB GUNUNGKIDUL 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMA SMK KAB GUNUNGKIDUL Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.