Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA YOGYAKARTA 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA YOGYAKARTA 2020/2021

Tipsgayahidup.com – Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KOTA YOGYAKARTA 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KOTA YOGYAKARTA 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP Negeri KOTA YOGYAKARTA 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMPN KOTA YOGYAKARTA 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri  KOTA YOGYAKARTA  2020/2021,Alur PPDB SMP Negeri KOTA YOGYAKARTA 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA YOGYAKARTA 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KOTA YOGYAKARTA 2020/2021, PPDB Online KOTA YOGYAKARTA 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KOTA YOGYAKARTA 2020/2021.

Baca juga :

Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

  Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA YOGYAKARTA 2020/2021

PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KOTA YOGYAKARTA Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA YOGYAKARTA.

PPDB KOTA YOGYAKARTA menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA YOGYAKARTA pada situs resmi https://yogya.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Siswa Melakukan Pengajuan Akun Online 1 – 7 Juni 2020 24 jam (Pengajuan akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 14.00)
   Operator Sekolah Melakukan Verifikasi Akun Sekolah 1 – 7 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Verifikasi akun dilakukan oleh Operator Sekolah (SMP))
   Siswa melakukan Aktivasi Akun Online 1 – 7 Juni 2020 09:00 – 23:59 WIB (Aktivasi akun maksimal 7 Juni 2020 Pukul 23.59)
   Pemilihan Sekolah Online 8 – 10 Juni 2020 24 jam (yogya.siap-ppdb.com)
   Pengumuman Hasil Akhir Online 11 Juni 2020 10:00 WIB (yogya.siap-ppdb.com)
   Lapor Diri Online 11 – 12 Juni 2020 24 jam (Lapor diri maksimal 12 Juni 2020 Pukul 14.00)

 Ketentuan Pendaftaran

Jalur Zonasi Wilayah

  1. Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 atau tahun ajaran 2019/2020.

Jalur Zonasi Mutu

  1. Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta atau masuk data base kependudukan Kota Yogygakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019.
  2. Lulus SD/MI atau Paket A ajaran 2018/2019 atau tahun ajaran 2019/2020.

Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

  1. Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

  1. Penduduk Daerah;
  2. Memiliki hasil assessment dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta (UPT. ULD) atau Psikolog. yang menyatakan calon peserta didik baru tersebut dapat mengikuti Pendidikan Formal;
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan/atau 2019/2020.

.Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  1. Anak kandung yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
  2. Anak Perwalian yang dibuktikan dengan surat pernyataan perwalian dari orang tua apabila masih ada dan pernyataan wali yang bersangkutan bermaterai Rp 6.000;
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  4. Memiliki Nilai Rapor atau surat keterangan lain;
  5. Usia calon peserta didik baru maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  6. SK Mutasi orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah tanggal 30 Juni 2017);
  7. SK Definitif terakhir bagi Guru (untuk kemaslahatan guru).

Bibit Unggul

  1. Berasal dari siswa kelas 6 (enam) SD/MI Kota Yogyakarta  tahun ajaran 2019/2020;
  2. Merupakan 10% (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7,8,9,10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
  3. Untuk menentukan 10% (sepuluh persen) terbaik setiap sekolah, menggunakan pembulatan ke atas ( > 0,5 ke atas  menjadi 1 ).

Jalur Prestasi Luar Daerah

  1. Penduduk Luar Daerah;
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  3. Usia calon peserta didik maksimal 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2020.

Pemilihan Sekolah Tujuan

Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:

  1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 16 (enam belas) sekolah;
    1. SMP NEGERI 1
    2. SMP NEGERI 2
    3. SMPNEGERI 3
    4. SMP NEGERI 4
    5. SMP NEGERI 5
    6. SMPNEGERI 6
    7. SMP NEGERI 7
    8. SMP NEGERI 8
    9. SMPNEGERI 9
    10. SMP NEGERI 10
    11. SMP NEGERI 11
    12. SMPNEGERI 12
    13. SMP NEGERI 13
    14. SMP NEGERI 14
    15. SMPNEGERI 15
    16. SMP NEGERI 16
  2. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  3. Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
  4. Calonpeserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi dalam daerah paling sedikit 60% (enam puluh persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB dengan Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2.  PPDB dengan Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
  2. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur Afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB Dari Keluarga Tidak Mampu, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2. PPDB Siswa Penyandang Disabilitas, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama
  3. KuotaPeserta Didik Baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
  4. Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) diatur sebagai berikut:
    1. PPDB Prestasi Luar Kota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
    2. PPDB Bibit Unggul, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
  5. Tabel Kuota Jalur PPDB tercantum pada Lampiran III.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Prestasi Luar Daerah di Kota Yogyakarta periode 2020 / 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA YOGYAKARTA 2020/2021

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Prestasi Luar Daerah di Kota Yogyakarta periode 2020 / 2021.

KOTA YOGYAKARTA
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMP NEGERI 1 JL. CIK DI TIRO 29 YK 560232
SMP NEGERI 2 JL. P. SENOPATI 28-30 374088
SMPNEGERI 3 PAJEKSAN 18 YK 513019
SMP NEGERI 4 JL. HAYAM WURUK 18 YK 513079
SMP NEGERI 5 JL. WARDANI 1 YK 512169
SMPNEGERI 6 JL. RW MONGINSIDI 1 YK 512268
SMP NEGERI 7 JL. WIRATAMA 38 YK 561374
SMPNEGERI 8 JL. PROF DR KAHAR MUZAKIR 2 516013
SMP NEGERI 9 JL. NGEKSIGONDO 30 YK 371168
SMP NEGERI 10 JL. TRITUNGGAL 2 YK 372134

SMP NEGERI 11

JL. HOS COKROAMINOTO 127 YK 619229
SMP NEGERI 12 JL. TENTARA PELAJAR NO. 9 YK 563012
SMPNEGERI 13 MINGGIRAN 371573
SMP NEGERI 14 JL. TENTARA PELAJAR NO. 7 YK 587550
SMP NEGERI 15 TEGAL LEMPUYANGAN 61 YK 512912
SMPNEGERI 16 NAGAN LOR NO. 8 YK 371032

Jadwal Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP NEGERI KOTA YOGYAKARTA 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Yogyakarta Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KOTA SALATIGA 2020/2021

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.