Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA PASURUAN 2022
Tipsgayahidup.com – https://kotapasuruan.siap-ppdb.com, Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMP Kota Pasuruan 2022,Kapan Pengumuman PPDB SMP Negeri Kota Pasuruan 2022.
Cara cek pengumuman PPDB SMPN Kota Pasuruan 2022,Bagaimana Cara mengetahui lolos PPDB Online SMP KOTA PASURUAN 2022
Download nama peserta lolos seleksi PPDB SMP KOTA PASURUAN 2022,Cara memantau hasil seleksi PPDB Online KOTA PASURUAN 2022, Hasil PPDB SMPN Negeri KOTA PASURUAN 2022.
Baca Juga :
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2022 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2022/2023 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Pasuruan.
Bagi Anda yang sudah mendaftar PPDB SMP Kota Pasuruan pasti ingin segera tahu hasil seleksi nya bukan ? karena hal tersebut sangat ditunggu oleh semua calon siswa siswi.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Pasuruan Periode 2022 / 2023.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Pasuruan Tahun Ajaran 2022/2023 akan diumumkan pada tanggal 6-8 Juli 2022 untuk informasi lebih lanjut silahkan cek di situs https://kotapasuruan.siap-ppdb.com
Seleksi Pendaftaran
- Jalur Pendaftaran PPDB yang diberlakukan, yakni:
- Jalur Zonasi;
- Jalur Afirmasi;
- J alur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
- Jalur Prestasi.
- Tahapan Pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:
- Bagi jenjang TKN dan jenjang SMPN pendaftaran dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan dengan mekanisme urutan sebagai berikut:
- tahap 1 (satu) terdiri dari pendaftaran pada jalur afirmasi, dan jalur prestasi; dan
- tahap 2 (dua) terdiri dari jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
- Bagi jenjang TKN dan jenjang SMPN pendaftaran dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan dengan mekanisme urutan sebagai berikut:
- Ketentuan waktu pendaftaran diatur sebagai berikut:
- Pendaftaran yang dilakukan dengan satu tahapan dilaksanakan dengan memanfaatkan rentang waktu awal dibuka pendaftaran PPDB yang tersedia hingga selambatnya saat waktu pengumuman resmi yang telah ditetapkan;
- pendaftaran yang dilakukan dalam 2(dua) tahapan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur; dan
- bagi pendaftar jenjang SMPN yang belum diterima pada tahap 1 dapat mendaftar pada tahap 2 dengan harus memperhatikan skor zonasi yang telah ditetapkan.
-
Jalur Zonasi sebagaimana dimakasud dalam Pasal 9 Ayat (1) sebagai berikut :
- Jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat lokasi rumh CPBD dengan sekolah yang dituju berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang memuat bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dalam zonasi yang ditetapkan;
- Jenjang SMPN, jika jumlah pendaftar melebihi pagu maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah yang sesuai dengan skor;
- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah;
- Usia CPDB (dipilih yang lebih tua);
- Mendahulukan perempuan; dan
- Nilai Surat Keterangan Lulus tertinggi dengan urutan mata pelajaran:
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Skor jalur zonasi PPDB SMPN ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) sebagai berikut:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPDB dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan bagi CPDB penyandang disabilitas
- CPDB yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan CPDB yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- jika jumlah pendaftar melebihi pagu, maka penentuan didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah;
- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah
- usia CPDB (dipilih yang lebih tua)
- mendahulukan perempuan.
-
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksuda dalam pasal 9 ayat (1) sebagai berikut:
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c adalah memprioritaskan pendaftar yang menyerahkan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang memperkerjakan
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat dialokasikan untuk CPDB pada tempat orang tua/wali mengajar dengan ketentuan bahwa apabila diterima maka tidak diperkenankan mengajar pada kelas yang sama dengan CPDB yang bersangkutan selama mengenyam pendidikan dengan ketentuan jika masih terdapat tenaga pendidik lainnya yang mengampu mata pelajaran/bidang yang sama dengan orang tua/wali mengajar CPDB tersebut.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), ditentukan berdasarkan:
- Jumlah rata-rata nilai Surat Keterangan Lulus rapor 5 (lima) semester terakhir
- Rapor/sertifikat/tanda bukti prestasi bidang akademik/bidang non-akademik asli yang diperoleh pada saat SD/MI/Paket A Kelas IV sampai kelas VI yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka
- Jika jumlah pendaftar melebihi pagu, maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut :
- Prioritas urutan pilihan sekolah
- Usia CPDB (dipilih yang lebih tua)
- Mendahulukan perempuan
- Skor nilai penunjang
-
Prestasi yang diakui hanya 1 (satu) sertifikat yang tertinggi skornya yang diperoleh 3 tahun terakhir sejak pelaksanaan PPDB.
Tata Cara Pelaksanaan
- Mekanisme pendaftaran untuk CPDB SMPN sebagai berikut
- CPBD mengunduh formulir pendaftaran di situs PPDB www.kotapasuruan.siap-ppdb.com
- CPBD hanya boleh mendaftar 1(satu) kali dengan maksimal 4 (empat) pilihan sekolah
- Melakukan pemberkasan dengan cara mengirim/upload melalui sistem
- Formulir pendaftaran
- Akte Kelahiran
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
- Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bersedia di diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau hasil assessment (penilaian) bagi calon Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi pendaftar jalur afirmasi
- Rapor/Sertifikat/Tanda Bukti Prestasi Bidang Akademik/Bidang Non Akademik asli yang diperoleh pada saat SD/MI/Paket A kelas IV sampai kelas VI yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka bagi pendaftar jalur prestasi
- surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali
- hasil assessment (penilaian) bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- CPDB tidak boleh mencabut berkas selama proses seleksi, jika CPDB mencabut berkasnya dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran siswa baru di SMPN Kota Pasuruan
- Verifikasi oleh Panita PPDB
- Pengumuman sementara di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
- Masa sanggah di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
- Pengumuman resmi di laman www.kotapasuruan.siap-ppdb.com/
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Pasuruan Periode 2022 / 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA PASURUAN 2022
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB online SMP Kota Pasuruan Tahun ajaran 2022/2023.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
Contoh Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Contoh Soal Psikotes Matematika dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya