Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak, Pendaftaran PPDB SMP Online Kota Pontianak, Cara Pendaftaran Online SMP Kota Pontianak, Penerimaan Siswa Baru SMP Online,Siap PPDB Online.

Bagi para calon peserta didik baru dan orangtua murid yang akan mendaftar sekolah baru dengan sistem online, ada baiknya jika mengetahui secara detail aturan,persyaratan, jadwal pelaksanaan dan tata cara pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar sekolah sesuai tujuan, anda dapat melihat pengumuman hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak pada situs resmi SIAP PPDB online pada tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak periode 2018 / 2019.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pra Pendaftaran Dinas Pendidikan 2 – 5 Juli 2018 08:00 – 12:00 WIB
Seleksi Online 3 – 6 Juli 2018 24 jam
Pendaftaran SMP Terdekat 3 – 6 Juli 2018 08:00 – 12:00 WIB
Penarikan Berkas Sekolah Mendaftar 7 Juli 2018 07:00 – 10:30 WIB
Pengumuman Resmi Online, Sekolah Tujuan 7 Juli 2018 07:00 – 23:59 WIB
Daftar Ulang Sekolah Tujuan 9 Juli 2018 08:00 – 12:00 WIB

 

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

 Persyaratan Peserta

Pendaftaran  Calon  Peserta   Didik  baru   SMP  dilakukan   sendiri   oleh   calon  yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah Lulus SD/MI/Sederajat dan memiliki ijazah;
  2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada Tanggal 2 Juli 2018

 Persyaratan Peserta

Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMP dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  2. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan Ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir 2 rangkap,
  3. Menyerahkan SKHUS/SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Sederajat asli dan fotokopi  yang telah dilegalisir 2 rangkap.
  4. Menyerahkan pas foto Calon Peserta  Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
  5. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 2 Juli 2018

Ketentuan Pendaftaran

  1. Setiap  calon peserta didik  diberi kesempatan satu kali mendaftar dengan lima pilihan sekolah.
  2. Calon Peserta Didik asal sekolah dari  Kota Pontianak lulusan tahun berjalan dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan peserta PPDB Sistem Online.
  3. Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun berjalan, calon peserta didik lulusan dari luar Provinsi Kalimantan Barat/luar negeri dan paket A (Sederajat) terlebih dahulu harus melalui proses Pra-pendaftaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
  4. PPDB Sistem Online dari sekolah  asing  melampirkan  surat rekomendasi  dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  5. Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP wajib menyerahkan ijazah asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir.
  6. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kota Pontianak diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan fotokopinya pada saat pendaftaran atau menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil jika Kartu Keluarga yang asli rusak/hilang.
  7. Pada saat pendaftaran calon peserta  didik wajib membawa  formulir yang telah di isi dan/atau mendaftar secara online dengan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran kemudian diserahkan beserta berkas kelengkapan persyaratan kepada operator untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan.
  8. Pendaftaran calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dinyatakan SAH apabila sudah memiliki bukti pendaftaran yang sudah diverifikasi oleh operator sekolah.
  9. Calon Peserta Didik baru tidak dapat mencabut berkas pendaftarannya sampai proses PPDB Online berakhir
  10. Pencabutan/Pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan sehari sebelum Pengumuman Resmi diumumkan.
  11. Apabila calon siswa mencabut berkas pada proses pendaftaran sebelum pengumuman resmi diumumkan, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Tempat Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik baru mendaftar di sekolah SMP Negeri (sesuai jenjang sekolah pilihan) yang dekat dengan tempat tinggal calon peserta didik. Silahkan menuju menu LOKASI
  2. Pra-pendaftaran bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
  • Pemilihan sekolah tujuan SMP Negeri
    • Untuk  sekolah  tujuan  SMP : setiap  Calon Peserta  Didik dapat  memilih maksimal  5 (Lima) SMP Peserta PPDB Sistem Online;
    • Setiap pilihan sekolah, diberikan nilai tambahan Nilai Zonasi, Nilai Zonasi diberikan berdasarkan radius jarak tempat tinggal ke Sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • Lokasi Pendaftaran
  • Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Dalam Kota di Kota Pontianak periode 2018 / 2019.
KOTA PONTIANAK
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMPN 01 PONTIANAK JL. JENDERAL URIP
SMPN 02 PONTIANAK JL. SELAYAR
SMPN 03 PONTIANAK JL. KALIMANTAN NO. 123
SMPN 04 PONTIANAK JL.TANJUNG RAYA I GG.MULIA
SMPN 05 PONTIANAK JL. HASANUDDIN NO. 14
SMPN 06 PONTIANAK JL. KARYA BARU
SMPN 07 PONTIANAK JL. KHATULISTIWA GG. TELUK BETUNG II
SMPN 08 PONTIANAK JL. PARIT H. HUSIN II
SMPN 09 PONTIANAK JL. PANGERAN NATAKUSUMA
SMPN 10 PONTIANAK JL. W.R. SUPRATMAN
SMPN 11 PONTIANAK JL. AHMAD MARZUKI
SMPN 12 PONTIANAK JL H. RAIS A. RAHMAN. GG. LAWU
SMPN 13 PONTIANAK JL. TEBU
SMPN 14 PONTIANAK JL.TANI
SMPN 15 PONTIANAK JL. KHATULISTIWA GG. BERINGIN III
SMPN 16 PONTIANAK JL. R.E. MARTADINATA
SMPN 17 PONTIANAK JL. HUSEIN HAMZAH
SMPN 18 PONTIANAK JL. 28 OKTOBER
SMPN 19 PONTIANAK JL. AMPERA
SMPN 20 PONTIANAK JL. KHATULISTIWA NO. 150
SMPN 21 PONTIANAK JL.TANJUNG RAYA II
SMPN 22 PONTIANAK JL. PURNAMA 5
SMPN 23 PONTIANAK JL. LETJEN. S. PARMAN
SMPN 24 PONTIANAK JL. NURALI PONTIANAK KOTA
SMPN 25 PONTIANAK JL. SELAT PANJANG SIANTAN HULU PONTIANAK UTARA
SMPN 26 PONTIANAK JL. YA’M SABRAN GG. ORDE BARU PONTIANAK
SMPN 28 PONTIANAK JL. KHATULISTIWA GG. BENATSAN, PONTIANAK UTARA
SMPN 29 PONTIANAK JL. KHATULISTIWA GG.FLORA, PONTIANAK UTARA

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Kuota PPDB Sistem Online

  1. Kuota Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar ke SMP Negeri di Kota Pontianak diatur sebagai berikut
    • Siswa lulusan SD/MI/Sederajat  penduduk Kota Pontianak mendapat kuota 95% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
    • Siswa lulusan SD/MI/Sederajat yang bukan penduduk Kota Pontianak mendapatkan kuota 5% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online

 Cara Seleksi

  1. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru SMP  dilakukan  berdasarkan Jumlah Nilai Ujian Sekolah pada Jenjang SD/MI/ yang sederajat dan nilai zonasi sekolah pilihan;
  2. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah  yang mendapatkan jumlah Nilai Ujian Sekolah tertinggi dan nilai zonasi, di-ranking sampai mencapai  jumlah daya tampung;
  3. penambahan nilai zonasi hanya diberikan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di Kota Pontianak;
  4. Jika jumlah nilai ketiga mata pelajaran sama  pada   batas   maksimum  daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    • Urutan prioritas pilihan sekolah;
    • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • Melihat perbandingan Nilai Ujian Sekolah setiap  mata  pelajaran yang lebih  tinggi dengan urutan: Bahasa Indonesia,Matematika, IPA (Sains);
    • Mendahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua; dan
    • Jika ketentuan tersebut di atas  nilainya  masih sama,  maka diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran di sistem.
  5. Khusus lulusan sebelum tahun 2018, akan dilakukan sebagai berikut : (pendataan)
    1. Konversi nilai digit terakhir, jika nilai dibelakang koma diatas atau sama dengan 5 (lima) maka pembulatan 1(satu) sedangkan nilai dibelakang koma dan dibawah 5 (lima) maka pembulatan 0(nol). contoh: nilai 85,5 dikonversi menjadi nilai 86; nilai 85,4 dikonversi menjadi nilai 85.
    2. Nilai puluhan akan dikalikan 10 dan dikonversi menjadi ratusan, contoh: nilai 8,25 dikonversi menjadi nilai 83; nilai 8,40 dikonversi menjadi nilai 84.

Sistem Zonasi

Penambahan Nilai Zonasi diberikan kepada calon peserta didik berdasarkan persentase sesuai dengan jarak seperti tersebut dibawah terhadap jumlah nilai USBN yang bersangkutan sebagai berikut :

  1. Jarak 0 km ≤ R < 1 km, insentif persentase 5%;
  2. Jarak 1 km ≤ R < 2 km, insentif persentase 4%;
  3. Jarak 2 km ≤ R < 3 km, insentif persentase 3%;
  4. Jarak 3 km ≤ R < 4 km, insentif persentase 2%;
  5. Jarak 4 km ≤ R < 5 km, insentif persentase 1%;
  6. Jarak 5 km ≤ R, insentif persentase 0;

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Dalam Kota di Kota Pontianak periode 2018 / 2019.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Pontianak

Demikian jadwal pelaksanaan,tata cara, persyaratan dan aturan PPDB SMP Kota Pontianak yang dapat admin sampaikan , semoga bermanfaat.

Terima kasih atas kunjungan Anda, Jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Jika ada informasi dan masukan terkait artikel diatas dapat anda masukan di kolom komentar, hal ini sangat bermanfaat bagi admin dan pengunjung blog ini.

Baca juga :

Pendaftaran Online PPDB Kab Kota Semarang Tahun 2018/2019

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Tegal

Daftar SMA Negeri Terbaik Di Jakarta Sekolah Favorit Dan Berprestasi

Pengumuman Hasil PPDB SMA Online Provinsi DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.