Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019, Pendaftaran PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019, Cara Pendaftaran Online SMP di Kota Cimahi, Penerimaan Siswa Baru SMP Online,Siap PPDB Online.

Bagi para calon peserta didik baru dan orangtua murid yang akan mendaftar sekolah baru dengan sistem online, ada baiknya jika mengetahui secara detail aturan,persyaratan, jadwal pelaksanaan dan tata cara pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar sekolah sesuai tujuan, anda dapat melihat pengumuman hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019 pada situs resmi SIAP PPDB online pada tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kabupaten Cimahi 2018/2019

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Cimahi periode 2018 / 2019.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
  Pendaftaran Sekolah tujuan 2 – 6 Juli 2018 08:00 – 14:00 WIB
  Penutupan Pendaftaran Sekolah tujuan 6 Juli 2018 14:00 WIB (Sekolah)
  Pengumuman Hasil Akhir Online 7 Juli 2018 24 jam
  Daftar Ulang Sekolah diterima 9 – 11 Juli 2018 08:00 – 14:00 WIB (Sekolah diterima)
  Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima 16 Juli 2018 08:00 – 14:00 WIB (Jadwal disesuaikan)

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

 Persyaratan Peserta

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu sebagai berikut :
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran.
  3. Jika Calon Peserta didik tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada angka (2) maka calon peserta didik harus menunjukkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan didasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  5. Memiliki sertifikat kejuaraan bagi yang berprestasi di bidang akademik maupun bidang non akademik.
  6. Orangtua/wali calon peserta didik baru harus mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi segala ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP.
  2. Dalam hal Calon peserta didik baru yang tidak masuk sekolah pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon peserta didik baru dapat mengganti pilihan ke SMP yang berbeda.
  3. Pilihan ke SMP pengganti sebagaimana dimaksud pada angka (1), dilakukan hanya 1 (satu) kali selama batas waktu pendaftaran dalam daring.
  4. Sebelum melakukan penggantian pilihan SMP sebagaimana dimaksud pada angka (3), peserta didik baru harus mencabut berkas yang telah didaftarkan pada SMP pilihan paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran dalam daring ditutup.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
    • jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan dalam peraturan ini;
    • nilai hasil USBN SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
    • prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Jalur Zonasi berdasarkan radius zona terdekat dari satuan pendidikan dan radius zona daerah perbatasan.
  3. Jalur Zonasi berdasarkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan radius terluar dari satuan pendidikan yang dituju ke domisili calon peserta didik baru sejauh 12 (dua belas) km.
  4. Skor radius sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
  5. Jalur Zonasi berdasarkan radius zona daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan radius terluar dari satuan pendidikan di daerah perbatasan ke domisili calon peserta didik baru sejauh 2 (dua) km.
  6. Skor radius sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
  7. Satuan pendidikan di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud ayat (5) terdapat dalam Lampiran III Peraturan Wali Kota ini.
  8. Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah prestasi calon peserta didik baru dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni, Olahraga, dan lain-lain, diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan lembaga/Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, dan Pusat, dengan menyerahkan bukti fisik kejuaraan berupa sertifikat dengan kriteria sebagai berikut:
    • kejuaraan tingkat internasional;
    • kejuaraan tingkaat nasional;
    • kejuaraann tingkat provinsi, yaitu juara 1 (satu), juara 2 (dua) dan juara 3 (tiga);
    • kejuaraan tingkat kabupaten/kota, yaitu juara 1 (satu), juara 2 (dua) dan juara 3 (tiga).
  9. Skor prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah sebagai berikut:
    • kejuaraann tingkat internasional memperoleh skor prestasi 100;
    • kejuaraan tinggkat nasional memperoleh skor prestasi 90;
    • kejuaraan tingkat provinsi
      • juara 1 (satu) memperoleh skor prestasi 80;
      • juaraa 2 (dua) memperoleh skor prestasi 70;
      •  juara 3 (tiga) memperoleh skor prestasi 60;
    • kejuaraan tingkat kota
      • juara 1 (satu) memperoleh skor prestasi 50;
      • juarra 2 (dua) memperoleh skor prestasi 40;
      • juara 3 (tiga) memperoleh skor prestasi 30;
  10. Prestasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) adalah prestasi yang diraih dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  11. Satuan pendidikan wajib memverifikasi keabsahan sertifikat kejuaraan berdasarkan keterangan atau dokumen dari induk organisasi terkait.
  12. Perhitungan seleksi jalur zonasi radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan rumus:

Hasil Seleksi = Skor Radius + Hasil USBN + Skor Prestas

  1. Perhitungan seleksi jalur zonasi radius zona daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan rumus:

Hasil Seleksi = Skor Radius + Hasil USBN

  1. Untuk seleksi jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat calon peserta didik memiliki nilai hasil seleksi yang sama sehingga menyebabkan kelebihan batas kuota, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran secara berurutan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

 Seleksi Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi calon peserta didik baru dengan alasan meliputi : rawan melanjutkan pendidikan, telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, akibat dari Perjanjian antara satuan pendidikan dengan lembaga atau institusi lain serta mempertimbangkan jarak domisili ke satuan pendidikan.
  2. Calon peserta didik baru jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib memiliki :
    • kartu Jaminan Sosial/SKTM bagi calon peserta didik baru rawan melanjutkan pendidikan;
    • rekomendasi dari Komandan Kesatuan, salinan Tanda Anggota Kesatuan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua calon peserta didik baru bagi satuan pendidikan yang telah memiliki kesepakatan;
    • rekomendasii dari Pimpinan/Kepala Lembaga dari orang tua calon peserta didik baru;
    • rekomendasi dari Kepala Sekolah dilengkapi dengan Kartu Keluarga.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

 Seleksi Jalur Prestasi Luar Zona

  1. Jalur prestasi luar zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperuntukan bagi calon peserta didik luar zona yang memiliki prestasi terkait dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni, Olahraga, dan lain-lain, diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan lembaga/Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
  2. Calon peserta didik baru jalur prestasi luar zona wajib menyerahkan bukti fisik kejuaraan berupa sertifikat dengan kriteria sebagai berikut:
    • kejuaraan tinggkat internasional;
    • kejuaraan tingkat nasional;
    • kejuaraann tingkat provinsi, yaitu juara 1 (satu), juara 2 (dua) dan juara 3 (tiga);
    • kejuaraan tingkat kabupaten/kota, yaitu juara 1 (satu), 2 (dua) dan juara 3 (tiga).
  3. Skor prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
    1. kejuaraan tingkat internasional memperoleh skor prestasi 100;
    2. kejuaraann tingkat nasional memperoleh skor prestasi 90;
    3. kejuaraan tingkat provinsi
      • juara 1 (satu) memperoleh skor prestasi 80;
      • juarra 2 (dua) memperoleh skor prestasi 70;
      • juara 3 (tiga) memperoleh skor prestasi 60;
    4. kejuaraan tingkat kota
      • juara 1 (satu) memperolah skor prestasi 50;
      • juara 2 (dua) memperoleh skor prestasi 40;
      • juaraa 3 (tiga) memperoleh skor prestasi 30.
  1. Jalur prestasi luar zona sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah prestasi yang diraih dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Satuan pendidikan wajib memverifikasi keabsahan sertifikat kejuaraan berdasarkan keterangan atau dokumen dari induk organisasi terkait.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Seleksi Jalur Alasan Khusus

  1. Seleksii jalur alasan khusus diperuntukan calon peserta didik baru dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
  2. Seleksi calon peserta didik baru jalur alasan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melampirkan Surat Keterangan pindah dari Pimpinan Instansi orang tua calon peserta didik baru bagi yang pindah tugas.
  1. Lokasi Pendaftaran
  2. Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Radius Zona di Kota Cimahi periode 2018 / 2019.
KOTA CIMAHI
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMPN 1 CIMAHI Jalan Raden Embang Artawidjaja No. 12 Kel. Karang Mekar Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi (022)6654227
SMPN 2 CIMAHI JL. Sudirman no.152 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Kode pos 40521 (022) 6654073
SMPN 3 CIMAHI JL. KPAD SRIWIJAYA 9 Kode Pos 40524 0226647664
SMPN 4 CIMAHI Jl. Melong Raya No.6 Cijerah Kode Pos 40534 022-6010038
SMPN 5 CIMAHI JL. CIPAGERAN NO. 146 Kode Pos 40511 0226611106
SMPN 6 CIMAHI JL. GATOT SUBROTO NO. 19 KEL. KARANGMEKAR KEC. CIMAHI TENGAH Kode Pos 40523 0226658225
SMPN 7 CIMAHI Jl. Kebon Jeruk Cibeureum Kode Pos 40535 -0226030009
SMPN 8 CIMAHI JL. KIHAPIT BARAT NO 320, LEUWIGAJAH Kode Pos 40532 0226674206
SMPN 9 CIMAHI JL. MAHAR MARTANEGARA 206 / LEUWIGAJAH – CIMAHI SELATAN Kode Pos 40533 0226654024
SMPN 10 CIMAHI Jl. Daeng Moh. Ardiwinata, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513 (022) 6646527
SMPN 11 CIMAHI JL. KOLONEL MASTURIK KEL. CIPAGERAN KEC. CIMAHI UTARA KOTA CIMAHI Kode Pos 40511 022 86600105

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Radius Zona di Kota Cimahi periode 2018 / 2019.

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Cimahi 2018/2019

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan. Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Baca juga :

Pendaftaran Online PPDB Kota Salatiga Tahun 2018/2019

Pendaftaran Online PPDB Kab Kota Semarang Tahun 2018/2019

SMP Negeri Terbaik di Bandung Sekolah Unggulan dan Berprestasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.