Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB SIDOARJO 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB SIDOARJO 2020/2021

Tipsgayahidup.com – https://smp-ppdbsidoarjo.net , Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP Negeri KAB SIDOARJO 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB SIDOARJO 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP KAB SIDOARJO 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB SIDOARJO 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri KAB SIDOARJO  2020/2021,Alur PPDB SMP KAB SIDOARJO 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB SIDOARJO 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB SIDOARJO 2020/2021, PPDB Online KAB SIDOARJO 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB SIDOARJO 2020/2021.

Baca juga :

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KAB PATI 2020

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP KAB SEMARANG 2020/2021

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB SIDOARJO 2020/2021

PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KAB SIDOARJO Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB SIDOARJO.

PPDB KAB SIDOARJO menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB SIDOARJO pada situs resmi https://smp-ppdbsidoarjo.net

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN 2020

Pengisian Data
No Pelaksanaan Waktu
1 Pengunduhan Token oleh Operator SD/MI 4 – 6 Mei 2020
2 Pembagian Token dari Operator SD/MI kepada Calon Peserta Didik Baru melalui SMS, WhatsApp, e-mail, dll 4 – 9 Mei 2020
3 Pengisian Biodata, Titik Koordinat Calon Peserta Didik Baru 4 – 11 Mei 2020
4 Pengecekan Titik Koordinat oleh Panitia PPDB SMP Negeri 12 – 23 Mei 2020
5 Simulasi Pemilihan SMP Negeri oleh Calon Peserta Didik Baru 28 – 30 Mei 2020

PPDB Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Nonakademik dan Jalur Prestasi Hasil Penilaian Sekolah

No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran 2 – 6 Juni 2020
2 Verifikasi validasi data 8 – 16 Juni 2020
3 Pengumuman 17 Juni 2020 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang 18 – 19 Juni 2020
PPDB Jalur Zonasi
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran 18 – 20 Juni 2020
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan 22 – 26 Juni 2020
3 Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 27 Juni 2020 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang 29 – 30 Juni 2020
PPDB Jalur Afirmasi
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran 29 – 30 Juni 2020
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan 30 Juni – 4 Juli 2020
3 Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 6 Juli 2020 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang 7 – 8 Juli 2020

PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran 18 – 20 Juni 2020
2 Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru 27 Juni 2020 (pukul 14.00 WIB)
3 Daftar Ulang 29 – 30 Juni 2020

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB SIDOARJO 2020/2021

Persyaratan Umum (SMP)

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
  4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
    • Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
  5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

KETENTUAN UMUM

  1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
  3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

JALUR ZONASI

  1. alur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
  3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
  4. Pemberian skor jarak antara 200 – 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut
    • Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
    • Dalamsatu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
    • Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
  6. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur afirmasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau, termasuk ABK.
    • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
    • Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri dengan Pakta Integritas (format dapat diunduh di web ppdb) yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup.
    • Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.

JALUR PRESTASI

  1. Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan kuota 70% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
      • Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
      • Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi, dan paling banyak 6 (enam) peserta didik setiap satuan pendidikan SD/MI Negeri/Swasta, jika satuan pendidikan SD/MI Negeri/Swasta hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dapat dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
    • Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 30% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan.

JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
    • Calon peserta didik baru dari anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.

Pagu PPDB SMPN 2020

*) Nilai merupakan pagu maksimal
**) Nilai merupakan pagu minimal
***) Jika pagu masing-masing tidak terpenuhi maka sisa pagu tersebut akan dipenuhkan sesuai aturan yang berlaku

Nama Sekolah Pagu Zonasi **) Pagu Afirmasi **) PaguPrestasi *) Pagu Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali *) Pagu Total
SMP NEGERI 1 SIDOARJO 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 3 SIDOARJO 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 5 SIDOARJO 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 1 SEDATI 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 1 KRIAN 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 1 TAMAN 175 53 105 17 350
SMP NEGERI 2 SIDOARJO 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 4 SIDOARJO 175 53 105 17 350
SMP NEGERI 6 SIDOARJO 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 1 BUDURAN 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 2 BUDURAN 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 1 CANDI 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 2 CANDI 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 3 CANDI 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 1 PORONG 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 2 PORONG 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 3 PORONG 111 34 66 11 222

SMP NEGERI 1 KREMBUNG

127 39 76 12 254
SMP NEGERI 2 KREMBUNG 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 1 TULANGAN 175 53 105 17 350
SMP NEGERI 1 TANGGULANGIN 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 2 TANGGULANGIN 111 34 66 11 222
SMP NEGERI 1 JABON 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 2 JABON 95 29 57 9 190
SMP NEGERI 2 KRIAN 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 3 KRIAN 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 1 BALONGBENDO 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 2 BALONGBENDO 95 29 57 9 190
SMP NEGERI 1 TARIK 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 2 TARIK 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 1 PRAMBON 144 43 85 14 286

SMP NEGERI 1 WONOAYU

160 48 95 15 318
SMP NEGERI 2 WONOAYU 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 2 TAMAN 175 53 105 17 350
SMP NEGERI 3 TAMAN 127 39 76 12 254
SMP NEGERI 1 SUKODONO 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 2 SUKODONO 160 48 95 15 318
SMP NEGERI 1 GEDANGAN 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 2 GEDANGAN 175 53 105 17 350
SMP NEGERI 1 WARU 160 48 95 15 318

SMP NEGERI 2 WARU

175 53 105 17 350
SMP NEGERI 3 WARU 144 43 85 14 286
SMP NEGERI 4 WARU 111 34 66 11 222
SMP NEGERI 2 SEDATI 160 48 95 15 318

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB SIDOARJO 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP KAB SIDOARJO Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.