Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA Online Provinsi Kalimantan Utara, Pendaftaran PPDB SMA Online Kalimantan Utara, Cara Pendaftaran Online SMA Kalimantan Utara, Penerimaan Siswa Baru SMA SMK Online,Siap PPDB Online.

Bagi para calon peserta didik baru dan orangtua murid yang akan mendaftar sekolah baru dengan sistem online, ada baiknya jika mengetahui secara detail aturan,persyaratan, jadwal pelaksanaan dan tata cara pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar sekolah sesuai tujuan, anda dapat melihat pengumuman hasil PPDB SMA Online Provinsi Kalimantan Utara pada situs resmi SIAP PPDB online pada tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Seleksi Online 28 Juni – 30 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA (Disesuaikan)
Pendaftaran Online 28 Juni – 30 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Pengumuman Hasil Akhir Online 6 Juli 2018 24 jam
Lapor Diri Online 7 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah Tujuan 9 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA (Disesuaikan)

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Persyaratan Peserta

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat :

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir Akte Kelahiran dan membawa aslinya saat pendaftaran
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat bagi siswa lulusan dua tahun terakhir; dan membawa aslinya saat pendaftaran
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir SHUN atau bentuk lain yang sederajat dan membawa aslinya saat pendaftaran
  4. Memilikii bukti kependudukan dengan melampirkan 1 lembar Kartu Keluarga legalisir pihak berwenang dan membawa aslinya saat pendaftaran untuk verifikasi oleh pihak panitia PPDB
  5. Memiliki bukti prestasi bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dengan melampirkan foto kopi legalisir pihak berwenang tentang bukti prestasi dan aslinya untuk verifikasi pihak panitia PPDB
  6. Memiliki bukti mutasi yang sah secara administrasi kependudukan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona atau luar daerah dan membawa surat bukti aslinya saat pendaftaran
  7. Bersedia melengkapi persyaratan atau mengikuti tes khusus untuk jenjang SMK
  8. Pada sistem penerimaan dalam jaringan (online), Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi terdekat jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMA Negeri sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA dan ditambah satu kompetensi keahlian pada jenjang SMK tanpa menggunakan zonasi. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  9. Calon peserta didik yang memilih jalur regular (umum) non prestasi jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal dua kompetensi keahlian pada satu SMK atau kombinasi dengan kompetensi keahlian pada SMK Negeri lainnya yang penting tetap dalam satu Kabupaten/Kota asal calon peserta didik berasal dan ditambah satu SMA yang sesuai dengan wilayah domisili calon peserta didik. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon
    peserta didik.
  10. Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara dan dari luar Provinsi Kalimantan Utara dimana SMA atau SMK tujuan berada hanya dapat memilih satu SMA atau satu SMK saja dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan. Pilihan calon peserta didik merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  11. Penentuan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik dilakukan setiap hari berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan oleh sekolah maupun melalui website PPDB online.
  12. SMK atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus tersebut ditentukan di dalam ketentuan sekolah yang terlampir dalam juknis ini dan merupakan satu kesatuan dalam menentukan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik. Ketentuan persyaratan khusus setiap SMK terlampir.
  13. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  14. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik yang tertera pada Kartu Keluarga.
  15. Persyaratan calon peserta didik baru baik warganegara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan yang menerima pendaftaran siswa dimaksud dapat membuat daftar tersendiri dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diteruskan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
  16. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah disekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Dasar Dan Cara Seleksi

  1. Seleksi Jalur Keluarga Miskin (GAKIN)
  1. Sekolah wajib memeriksa dan memastikan bahwa calon peserta didik miskin yang mendaftar memiliki surat keterangan tidak mampu atau bentuk lainnya yang sederajat dan benar berada pada pilihan zona yang sesuai dengan domisili Kartu Keluarganya.
  2. Sekolah atau satuan pendidikan wajib membentuk tim verifikasi khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi langsung pada domisili atau tempat tinggal calon peserta didik.
  3. Seleksi dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap calon peserta didik dan atau keluarganya dengan mencocokan bukti-bukti atau keterangan yang diajukan saat pendaftaran dan kriteria lain yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Jumlah nilai Ujian Nasional hanya untuk membuat jurnal laporan jumlah calon peserta didik jalur miskin diterima pada satu jenjang sekolah setiap hari dan tidak digunakan menyatakan seorang calon peserta didik dapat diterima pada satu jenjang sekolah. Seorang calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tertentu jika tim verifikator menyatakan calon peserta didik yang mendaftar memenuhi sebagian besar kriteria standar miskin yang ditetapkan.
  5. Verifikasi dilakukan paling cepat pada hari dan tanggal yang sama dengan waktu pendaftaran siswa dan paling lama sehari sebelum tanggal pengumuman hasil PPDB
  1. Seleksi Jalur Prestasi
  1. Seleksi jalur prestasi menggunakan perangkingan Nilai Hasil Ujian Nasional SMP/MTs ditambah bobot nilai prestasi akademik/non akademik minimal juara pertama tingkat provinsi hingga tingkat internasional yang dimiliki calon peserta didik dengan menggunakan tabel konversi nilai prestasi seperti terlampir. Satuan pendidik wajib menyusun jurnal harian perangkingan calon peserta didik disesuaikan dengan kuota jalur prestasi yang telah ditentukan.
  2. Satuan pendidikan berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik dan berhak menolak jika bukti prestasi tidak benar.
  3. Bukti kepemilikan prestasi yang dihitung sebagai nilai tambahan dari Nilai Hasil Ujian Nasional hanya satu prestasi akademik tertinggi dan satu prestasi non akademik tertinggi minimal juara pertama tingkat provinsi. Contoh : Calon Peserta didik A memiliki 4 prestasi akademik dengan jenjang tertinggI prestasinya adalah tingkat nasional sebanyak 1 kali dan 2 kali jenjang provinsi
    dan 1 kali jenjang kabupaten/kota, maka yang digunakan adalah jenjang nasionalnya. Jika calon peserta didik juga memiliki prestasi non akademik maka juga dipilih prestasi yang tertingginya lalu dijumlahkan semuanya dengan hasil Ujian Nasional.
  4. Bagi peserta didik yang memperoleh nilai Hasil Ujian Nasional 10 tertinggi pada tingkat provinsi dapat langsung diterima dengan keterangan oleh pihak sekolah (daftar nama dan asal sekolah terlampir).
  1. Seleksi Jalur Khusus (Mutasi/Bencana)
  1. Panitiaa PPDB satuan pendidikan wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan bukti khusus yang ditunjukkan oleh calon peserta didik saat mendaftar. Panitia berhak menolak pendaftaran calon peserta didik yang terbukti menggunakan bukti khusus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan melakukan perankingan SHUN dan prestasi akademik dan non akademik yang dicapai mulai juara pertama tingkat Kabupaten/kota sampai dengan juara dua tingkat provinsi. Bukti prestasi tertingginya yang diambil untuk dihitung secara akumulatif dengan nilai UN.
  3. Hanya calon peserta didik yang masuk dalam perankingan sesuai kuota yang dinyatakan diterima.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

  1. Seleksi Jalur Zonasi (Reguler/Umum)
  1. Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMA wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kesesuaian domisili calon peserta didik (Kartu Keluarga) dengan zona sekolah yang ditetapkan, kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  2. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan jenjang SMK wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  3. Panitiaa PPDB melakukan perankingan SHUN dan mempublikasikan jurnal hasil seleksi setiap hari sesuai dengan kuota.
  4. Seleksi jalur regular (umum) hanya dilakukan melalui perankingan SHUN calon peserta didik ditambah bobot prestasi akademik dan akademik yang dimiliki calon peserta didik mulai juara I tingkat Kabupaten/Kota sampai juara II Provinsi (lihat table konversi). Bukti prestasi yang diberi bobot hanya 1 (satu) yang tertinggi untuk akademik dan 1 (satu) yang tertinggi untuk non akademik. Panitia PPDB satuan pendidikan tidak dapat memasukkan unsur penilaian lain sebagai tambahan nilai, seperti :pembobotan jarak tempat tinggal dan pembobotan usia. Khusus untuk jenjang SMK yang melaksanakan tes atau kriteria khusus maka nilai tes khusus pada kompetensi keahlian tertentu hanya digunakan untuk menentukan kelayakan siswa untuk mendaftar pada kompetensi keahlian tertentu, tidak digabungkan dengan nilai SHUN dan prestasi.
  5. Jika jumlah nilai akhir yang diperoleh peserta didik yang berada diambang batas kuota penerimaan sama maka akan dipilih berdasarkan nilai akademik SHUN dengan urutan prioritas mata pelajaran :
    1) Bahasa Indonesia
    2) Matematika
    3) IPA
    4) Jika masih sama maka digunakan waktu pendaftaran tercepat
  6. Pihak sekolah wajib mengeluarkan jurnal harian yang berisi identitas, nilai akhir dan peringkat setiap peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah tersebut.
  7. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
     

Lokasi Pendaftaran

  1. Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA GAKIN di Prov. Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.
KAB. BULUNGAN
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMAN 1 TANJUNG SELOR JL. KOL. SOETADJI, TANJUNG SELOR HILIR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN
SMAN 2 TANJUNG SELOR JL. SELIMAU I, TANJUNG SELOR TIMUR, KEC. TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN
SMAN 1 BUNYU JL. KAMPUNG BUGIS, RT / RW : 11 / 0, BUNYU BARAT, KEC. PULAU BUNYU, KAB. BULUNGAN
SMAN 1 TANJUNG PALAS JL. PRAMUKA, TANJUNG PALAS TENGAH, KEC. TANJUNG PALAS, KAB. BULUNGAN
SMAN 1 TJG. PALAS BARAT JL. BUDI UTOMO RT.10, LONG BELUAH, KEC. TANJUNG PALAS BARAT, KAB. BULUNGAN
SMAN 1 TJG.PALAS UTARA JL. KEMUNING, RT / RW : 16 / 6, KARANG AGUNG, KEC. TANJUNG PALAS UTARA, KAB. BULUNGAN,
SMA NEGERI 1 SEKATAK JL. POROS TRANS KALTIM, RT / RW : 4 / 0, SEKATAK BUJI, KEC. SEKATAK, KAB. BULUNGAN
SMAN 1 TANJUNG PALAS TIMUR JL. PENDIDIKAN, RT. V DESA TANAH KUNING

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

KAB. MALINAU
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMAN 1 MALINAU TANJUNG BELIMBING, RT / RW : 6 / 0, MALINAAU HULU, KAB. MALI NAU
SMAN 3 MALIINAU JLN. AJI PENTES RT III MALIINAU UTARA. MALINAU SEBERANG, KEC. MALINAU UTARA, KAB. MALINA U
SMAN 8 MALINAU JLN. CIPTA UTAMA KUALA LAPANG, DUSUN : KUALA LAPANG, KUALA LAPANG, KEC. MALINAU BARAT, KAB. MALINAU
KAB. NUNUKAN
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMA NEGERI 1 NUNUKAN JL. FATAHILLAH NO. 137, RT / RW : 10 / 0, NUNUKAN TENGAH KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN
SMA NEGERI 2 NUNUKAN JL. KOMP. PASIR PUTIH, RT / RW : 5 / 1, NUNUKAN TENGAH, KEC. NUNUKAN, KAB. NUNUKAN
SMA NEGERI 1 NUNUKAN SELATAN JL. R.A BESSING RT. 09, RT / RW : 3 / 0, SELISUN, KEC. NUNUKAN SELATAN, KAB. NUNUKAN
SMA NEGERI 1 SEBATIK JL. DIPONEGORO, RT / RW : 4 / 4, DUSUN : LESTARI, PADAIDI, KEC. SEBATIK, KAB. NUNUKAN
SMA NEGERI 1 SEBATIK TENGAH JL. SMA RT. 02 DUSUN LIMAU, DUSUN : ABADI 2, SUNGAI LIMAU, KEC. SEBATIK TENGAH, KAB. NUNUKAN
SMA NEGERI 1 LUMBIS JL. PEMBANGUNAN, RT / RW : 3 / 0, MANSALONG, KEC. LUMBIS, KAB. NUNUKAN
KAB. TANA TIDUNG
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMAN 1 TERPADU UNGGULAN TANA TIDUNG JLN. PERINTIS RT. VI RW. V, TIDENG PALE, KEC. SESAYAP, KAB. TANA TIDUNG
SMAN 1 TANA TIDUNG JLN. AJI PUTRA RT.IV KEC. SESAYAP HILIR, SESAYAP, KEC. SESAYAP HILIR, KAB. TANA TIDUNG
KOTA TARAKAN
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMAN 1 TARAKAN KH. DEWANTARA NO. 18 TARAKAN, KEL. KARANG BALIK, KEC. TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN, KALTARA
SMAN 2 TARAKAN JL. GUNUNG KERINCI, KEL. KAMPUNG ENAM, KEC. TARAKAN TIMUR, KOTA TARAKAN, KALTARA
SMAN 3 TARAKAN JL. PANGERAN AJI ISKANDAR, KEL, JUATA KERIKIL, KEC. TARAKAN UTARA, KOTA TARAKAN, KALTARA

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA GAKIN di Prov. Kalimantan Utara periode 2018 / 2019.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Provinsi Kalimantan Utara

Demikian jadwal pelaksanaan,tata cara, persyaratan dan aturan PPDB SMA Prov.Kalimantan Utara yang dapat admin sampaikan , semoga bermanfaat.

Terima kasih atas kunjungan Anda, Jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Jika ada informasi dan masukan terkait artikel diatas dapat anda masukan di kolom komentar, hal ini sangat bermanfaat bagi admin dan pengunjung blog ini.

Baca juga :

Pendaftaran Online PPDB Kab Kota Semarang Tahun 2018/2019

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kota Tegal

Daftar SMA Negeri Terbaik Di Jakarta Sekolah Favorit Dan Berprestasi

Pengumuman Hasil PPDB SMA Online Provinsi DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.