Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur, Pendaftaran PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur, Cara Pendaftaran Online SD SMP Kabupaten Kutai Timur, Penerimaan Siswa Baru SMP Online,Siap PPDB Online.

Bagi para calon peserta didik baru dan orangtua murid yang akan mendaftar sekolah baru dengan sistem online, ada baiknya jika mengetahui secara detail aturan,persyaratan, jadwal pelaksanaan dan tata cara pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar sekolah sesuai tujuan, anda dapat melihat pengumuman hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur pada situs resmi SIAP PPDB online pada tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kutai Timur periode 2018 / 2019.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Online (Pilih sekolah) Secara Online 2 – 3 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Proses Verifikasi Pendaftaran Sekolah Tujuan 2 – 4 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Proses Seleksi Online Sistem Online 5 Juli 2018 24 jam
Proses Tes Khusus SMP Sekolah Tujuan 5 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Pengumuman Akhir http://kutaitimur.siap-ppdb.com 7 Juli 2018 24 jam
Daftar Ulang di Sekolah Sekolah Tujuan 9 – 10 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA
Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah Tujuan 16 Juli 2018 08:00 – 14:00 WITA (Di Sesusaikan)

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

 Persyaratan Peserta

PERSYARATAN PPDB

  1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD yang mengikuti PPDB berupa:
    • Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
      • Akta kelahiran;
      • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
    • Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
      • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat);
      • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  2. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB berupa:
    • Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
      • Surat Keterangan Lulus (SKL ) dari Kepala Sekolah ;
      • Surat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur;
      • Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD’
      • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019;
      • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
    • Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
      • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat);
      • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
      • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;

 Tata Cara Pelaksanaan

PENDAFTARAN

  1. Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
  2. Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WITA.
  3. Verifikasi pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
  4. Jurnal pendaftaran dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
  5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang berasal dari luar kabupaten Kutai Timur dan/atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas;
  3. Calonn peserta didik SD Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) sekolah pilhan yang dituju;
  4. Calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan yang dituju.

Dasar Dan Cara Seleksi

SELEKSI

  1. Seleksi pada SD dengan ketentuan:
  • Menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
  • Menggunakan usia siswa dalam hari;
  • Siswa menuju sejahtera (siswa miskin) hanya berlaku bagi pendaftar pada zona 1. Dan dinyatakan langsung diterima di sekolah yang dituju;
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik tersebut mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
  • Berdasarkan ketentuan zonasi, maka usia siswa digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik.
  • Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
    1. Waktu Pendaftaran (Lebih dulu);
    2. Prioritas Pilihan Sekolah;

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP dengan ketentuan:
  • Menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan;
  • Menggunakan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
  • Siswa kurang mampu (siswa miskin) hanya berlaku bagi pendaftar pada zona 1. Dan dinyatakan langsung diterima di sekolah yang dituju;
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik tersebut mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru;
  • Berdasarkan ketentuan zonasi, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai US/USBN (Ujian Sekolah);
  • Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
    1. Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
    2. Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
    3. Waktu Pendaftaran (Lebih dulu);
    4. Prioritas pilihan sekolah.
  1. Seleksi pada SD dan SMP yang memiliki prestasi dengan ketentuan :
  1. Menggunakan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
  2. Hasil Tes Seleksi mupel : Bahasa Indonesia (15 butir), Matematika ( 10 butir) dan IPA (15 butir);
  3. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
  4. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai US/USBN (Ujian Sekolah), dan NP (Nilai Prestasi) dan hasil Tes Seleksi dengan pembobotan : US (10 %), USBN (30 %), NP(20%) dan NS (40 %);

NILAI AKHIR

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

  • Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada jenjang SD meliputi:
    1. Status Zonasi calon siswa
    2. Jumlah usia calon siswa dalam hari :
  NA = Zonasi + Usia (dalam hari)
  • Komponen penilaian untuk perhitungan nilai akhir pada jenjang SMP meliputi :
    1. Status zonasi calon siswa
    2. Jumlah nilai US/USBN SD/MI atau yang sederajat :
 NA = Zonasi + US + USBN + Nilai Prestasi + Nilai Seleksi

Daya Tampung Sekolah

  1.  Prosentase kuota untuk setiap jalur adalaha:
    • Jalur Zonasi (Didalamnya termasuk Siswa Kurang Mampu): 90%
    • Jalur Prestasi: 5%
    • Jalurr Anak Guru: 5%
  2. Daya tampung SD/SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
  3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut :
    • SD dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
    • SMP dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  4. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut :
  • SD paling sedikit 6 (enam) Rombongan Belajar dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) Rombongan Belajar;
  • SMP paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongann Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.
  1. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat di aplikasi PPDB Online.

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan Hasil Seleksi
  • Penetapann peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
  • Penetapaan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan.
  1. Pengumuman Hasil Seleksi
  • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet pada situs PPDB Online Kabupaten Kutai Timur pada http://kutaitimur.siap-ppdb.com dan papan pengumuman pada satuan pendidikan masing-masing.
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, NP,jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

Alur Pendaftaran

  1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
  1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SD Negeri atau SMP Negeri Kabupaten Kutai Timur http://kutaitimur.siap-ppdb.com
  2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
  3. Calonn peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi pendaftaran oleh Panitia Pendaftaran;
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang berisi Nomor Pendaftaran;
  5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
  1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
  1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
  3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
  5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Reguler di Kab. Kutai Timur periode 2018 / 2019.

Pengumuman Hasil PPDB SD SMP Online Kabupaten Kutai Timur

Demikian jadwal pelaksanaan,tata cara, persyaratan dan aturan PPDB SD SMP Kabupaten Kutai Timur yang dapat admin sampaikan , semoga bermanfaat.

Terima kasih atas kunjungan Anda, Jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Jika ada informasi dan masukan terkait artikel diatas dapat anda masukan di kolom komentar, hal ini sangat bermanfaat bagi admin dan pengunjung blog ini.

Baca juga :

Pendaftaran Online PPDB Kab Kota Semarang Tahun 2018/2019

Daftar SMA Negeri Terbaik Di Jakarta Sekolah Favorit Dan Berprestasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.