CARA MUDAH DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN

CARA MUDAH DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN

Tipsgayahidup.com – Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu bentuk penjamin kesehatan yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia menghadapi situsasi dan kondisi darurat.

Dengan menjadi peserta  BPJS Anda  tidak perlu khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terkait kesehatan.

Pasalnya, kartu ini menjamin seluruh anggotanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

baca juga :

Klinik Kecantikan Terbaik dan Dokter Kulit Terpercaya di Kota Pontianak

Tips Menjaga Kesehatan dan Gaya Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Sosial, Salah satu Program Jaminan Sosial adalah BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan ” Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya (Karyawan) sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti” , seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

CARA MUDAH DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN

Dan yang termasuk Peserta BPJS Kesehatan karyawan / Pekerja Penerima Upah ( PPU ) atau peserta BPJS perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. Pegawai swasta
  7. Pekerja lainnya yang menerima upah termasuk WNA yang bekerja di indonesia minimal sudah 6 bulan
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN. 

Untuk artikel kali ini kita hanya akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah ( PPU ).

Karyawan swasta atau Pekerja penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PPU dengan mengikutkan maksimal 3 anaknya. Jadi untuk seluruh anggota semuanya jadi 5 orang.

Peserta BPJS Kesehatan untuk kategori ini lebih dikenal dengan peserta BPJS Kesehatan perusahaan, karena biaya iuran bulanan akan ditanggung sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta yang bersangkutan dengan cara memotong gaji.

Dengan sistem iuran seperti ini akan meringankan peserta yang bersangkutan.

Tata cara atau prosedur pendaftaran calon peserta BPJS Karyawan atau PPU adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  1. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  2. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan

CARA MUDAH DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN.

Detail dari prosedur daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran

PIC / HRD Badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.

  1. Administrasi pendaftaran

Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id dan password, untuk mengakses :

  • Aplikasi New e-DABU (untuk melakukan entri data calon peserta) oleh Badan Usaha dan perubahan data/identitas peserta.
  • Aplikasi e-iD (untuk mencetak e-iD, e-iD berfungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan)
  1. Pendataan Online ( Badan usaha yang memiliki akses internet )

Badan usaha melakukan :

  • Entri data calon peserta langsung pada new e-DABU atau
  • Upload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-DABU
  • Approval data yang telah diyakini kebenarannya untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan.
  1. Pendataan Manual
  • Badan usaha mengisi format 34 kolom
  • Badan usaha melakukan validasi menggunakan sistem validasi Badan Usaha (SVBU)
  • Menyerahkan form 34 kolom yang lengkap dan benar kepada Petugas BPJS Kesehatan.
  1. Proses administrasi data peserta
  • Verifikasi data Petugas

BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data proses migrasi

  • PIC/HRD BU dan BPJS Kesehatan mengisi berita acara hasil verifikasi data.
  • Data peserta yang telah berhasil migrasi dapat aktif jika BU sudah melakukan pembayaran iuran.
  1. Informasi tagihan

PIC/HRD dapat melihat informasi tagihan pada menu aplikasi e-iD atau tagihan dikrimkan oleh petuga BPJS Kesehatan ke alamat email PIC/HRD Badan Usaha.

  1. Pembayaran tagihan

Badan usaha melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Bank dengan menggunakan VA.

  1. Identitas Peserta
  • BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta
  • Badan Usaha dapat mencetak e-ID secara mandiri melalui aplikasi e-iD diperusahaan masing-masing.

Demikian artikel tentang CARA PENDAFTARAN PESERTA BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN ATAU PEKERJA PENERIMA UPAH. Selanjutnya untuk artikel tentang pendaftaran untuk PNS, TNI dan POLRI akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini

Jika memiliki informasi terkait artikel diatas silahkan bagikan dikolom komentar.

Semoga bermanfaat

Info lainnya :

Klinik Kecantikan Terbaik Di Surabaya Untuk Menghilangkan Bekas Jerawat dan Memutihkan Wajah

Klinik Kecantikan Terbaik Di Bandung Lengkap dengan Alamatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.