Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG  , Pendaftaran PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG  2018/2019, Cara Pendaftaran Online SMA SMK di Kab Brebes JATENG, Penerimaan Siswa Baru SMA Online,Siap PPDB Online kab Brebes JATENG.

Tata cara mengecek hasil PPDB Online SMA SMK Kab.Boyolali JATENG, Cara memantau hasil PPDB Online, Tata cara melihat hasil kelulusan PPDB Online Kab.Boyolali Jateng.

Bagi para calon peserta didik baru dan orangtua murid yang akan mendaftar sekolah baru dengan sistem online, ada baiknya jika mengetahui secara detail aturan,persyaratan, jadwal pelaksanaan dan tata cara pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar sekolah sesuai tujuan, anda dapat melihat pengumuman hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG 2018/2019 pada situs resmi SIAP PPDB online pada tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler Kab Brebes Prov. Jawa Tengah periode 2018 / 2019.

KAB. BREBES
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMAN 1 BANJARHARJO KAB. BREBES JL.RAYA BARAT NO.27
  1. MIPA
  2. IPS
0283889455
SMAN 1 BANTARKAWUNG KAB. BREBES JL RAYA BANTARKAWUNG
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 BREBES KAB. BREBES JL.DR.SETIABUDI NO.11 BREBES
  1. MIPA
  2. IPS
0283-671221
SMAN 2 BREBES KAB. BREBES JL.JEND.A.YANI NO.77
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 3 BREBES KAB. BREBES JL.MT.HARYONO 78 BREBES
  1. MIPA
  2. IPS
  3. Bahasa dan Budaya
0283671374
SMAN 1 BULAKAMBA KAB. BREBES JL.RAYA GRINTING
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 BUMIAYU KAB. BREBES NO. P. DIPONEGORO NO.2
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 JATIBARANG KAB. BREBES JL.RAYA KARANGLO
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 KERSANA KAB. BREBES JALAN STASIUN KERSANA, BREBES 52264
  1. MIPA
  2. IPS
0283 889212, 4582655
SMAN 1 KETANGGUNGAN KAB. BREBES JL.KH.MUKHTADI
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 LARANGAN KAB. BREBES JL. RAYA BARAT SITANGGAL KEC. LARANGAN KAB. BREBES 52262
  1. MIPA
  2. IPS
(0283)6183627
SMAN 1 LOSARI KAB. BREBES JL. JEND. SUDIRMAN
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 PAGUYANGAN KAB. BREBES JL. KEDUNG BANTENG I
  1. MIPA
  2. IPS
0289432961
SMAN 1 SALEM KAB. BREBES JL. RAYA SALEM BENTAR
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 SIRAMPOG KAB. BREBES JL RAYA SIRAMPOG KM 09 DESA MANGGIS KEC. SIRAMPOG KAB. BREBES
  1. MIPA
  2. IPS
02895159178
SMAN 1 TANJUNG KAB. BREBES JL.CEMARA TANJUNG
  1. MIPA
  2. IPS
SMAN 1 WANASARI KAB. BREBES JL.RAYA SIDAMULYA
  1. MIPA
  2. IPS

 

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

KAB. BREBES
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
SMKN 1 BREBES KAB. BREBES JL.DR. SETIA BUDI NO. 17 BREBES
  1. Teknik Komputer dan Jaringan
  2. Tata Busana
  3. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
  4. Akuntansi dan Kuangan Lembaga
  5. Bisnis Daring dan Pemasaran
SMKN 1 BULAKAMBA KAB. BREBES JL.RAYA KLUWUT BULAKAMBA
  1. Tekniik Instalasi Tenaga Listrik
  2. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  3. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  4. Nautika Kapal Penangkap Ikan
  5. Teknik Audio-Video
  6. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
SMKN 1 KERSANA KAB. BREBES JL. RAYA JAGAPURA KERSANA
  1. Tekniik Pengelasan
  2. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  3. Multimedia
  4. Tata Boga
  5. Tata Busana
  6. Akuntansi dan Kuangan Lembaga
SMKN 1 SONGGOM KAB. BREBES JL. SONGGOM – LARANGAN
  1. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  2. Teknik Komputer dan Jaringan
SMKN 2 SONGGOM KAB. BREBES JL. RAKSA WIJAYA KARANGSEMBUNG 52266
  1. Nautika Kapal Penangkap Ikan
  2. Akuntansi dan Kuangan Lembaga
SMKN 1 TONJONG KAB. BREBES JL.RAYA KUTAMENDALA
  1. Tekniik Instalasi Tenaga Listrik
  2. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  3. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  4. Teknikk Audio-Video
  5. Teknik Elektronika Industri
  6. Multimedia
  7. Animasi

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
  2. Calonn peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon pesertaa didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  5. Calonn peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
  6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Seleksi dan Nilai Akhir

Seleksi pada SMA dengan ketentuan:

  1. Menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS Instansi Vertikal, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan zonasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
  2. Menggunakan nilai Ujian Nasional (UN);
  3. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1.
  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik tersebut mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
  5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
  6. Berdasarkan ketentuan zonasi, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN (Ujian Nasional), dan NP (Nilai Prestasi);
  7. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
    • Anak Guru;
    • Anak Berprestasi;
    • Siswa Miskin
  8.  Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan
    • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
    • pilihan 1 (satu);
    • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA:

 

NILAI AKHIR

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

  1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi:
    • Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
    • Nilai Prestasi (NP);

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

                                              NA = UN + NP

Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

 

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Zonasi dan Daya Tampung

  1. ZONASI 
    1. Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SMP atau sederajat.
    2. Klasifikasi zonasi terdiri : a) Zona 1 (satu), b) Zona 2 (dua), dan di luar zona
    3. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
      • Zona 1 (satu)       :  wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
      • Zona 2 (dua)        :  wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
      • Luar zona            :  wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.
    4. Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:
      • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua);
      • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 40 (empat puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
      • Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
      • Penerimaan Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10 (sepuluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
    5. Ketentuan Zonasi sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku untuk satuan pendidikan SMK
  2. DAYA TAMPUNG
    1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
    2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
      • SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
      • SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik
    3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
      • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongann Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajarr, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
      • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongaan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajaar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongann Belajar.
    4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di aplikasi PPDB Online

Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan Hasil Seleksi
    • Penetapann peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
    • Penetapaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi
    • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    • Pengumumann penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
    • Pengumuman penetapaan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, NP, dan TK (khusus SMK), jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah periode 2018 / 2019.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU  
  Pendaftaran Online Mandiri Online 1 – 6 Juli 2018 24 jam (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)
  Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan Sekolah Peserta PPDB Online 2 – 6 Juli 2018 08:00 – 13:00 WIB (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)
  Verifikasi Berkas Sekolah Pilihan 2 – 6 Juli 2018 08:00 – 13:00 WIB (6 Juli sampai pukul 15.00 WIB)
  Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran Lokasi Verifikasi 6 Juli 2018 10:00 WIB (Maksimal jam 10.00 WIB)
  Persiapan Pengumuman Online 9 – 10 Juli 2018 24 jam
  Pengumuman Online 11 Juli 2018 24 jam (Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB)
  Pendaftaran Ulang Sekolah Diterima 12 – 13 Juli 2018 08:00 – 13:00 WIB

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Jawa Tengah periode 2018 / 2019.

Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Online Kab.Brebes JATENG

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan. Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Baca juga :

Pendaftaran Online PPDB Kota Salatiga Tahun 2018/2019

Pengumuman Hasil PPDB SMP Online Kabupaten Jepara 2018/2019

Pendaftaran Online PPDB Kab Kota Semarang Tahun 2018/2019

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.