Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KOTA MAKASAR 2020/2021
Tipsgayahidup.com – https://siap-ppdb.com , Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP KOTA MAKASAR 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KOTA MAKASAR 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP KOTA MAKASAR 2020/2021.
Apa saja persyaratan PPDB SMPN KOTA MAKASAR 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2020/2021,Alur PPDB SMP KOTA MAKASAR 2020/2021.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KOTA MAKASAR 2020/2021, PPDB Online KOTA MAKASAR 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KOTA MAKASAR 2020/2021.
Baca juga :
Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KAB PATI 2020
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP KAB SEMARANG 2020/2021
Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.
Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KOTA MAKASAR 2020/2021
PPDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.
Tahun ini Dinas Pendidikan KOTA MAKASAR Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA MAKASAR.
PPDB KOTA MAKASAR menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.
Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KOTA MAKASAR pada situs resmi https://makassar.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Makassar periode 2020 / 2021.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
-
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019; dan
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat dan atau kartu peserta ujian, dan atau surat keterangan telah mengikuti ujian.
- Bukti Syarat Usia
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Peserta Sekolah Luar Negeri
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pada peserta didik baru SMP, wajib mendapatkan Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Selain memiliki Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Pengecualian Usia
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
persyaratan dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang:- menyelenggarakan layanan inklusif;
- menyelengarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan, berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
PENDAFTARAN PPDB DILAKSANAKAN MELALUI JALUR SEBAGAI BERIKUT :
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
- Contoh daerah yang menerapkan:
- Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
- Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
- Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Contoh daerah yang menerapkan:
- Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
- Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung
Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
- Zonasi Tabel Jarak
- Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
- Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
- Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
- ZonasiRadius Jarak Mapping
- Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
- Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
- Zonasi Model Rayon
- Zonasimodel ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
- Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
- Zonasi Pilihan Sekolah
- Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
- ZonasiBerdasarkan Jarak Tempuh
- Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
- Zonasi Tabel Jarak
- Contoh daerah yang menerapkan:
- Lingkup Provinsi: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah dan Prov Sulawesi Selatan
- Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Malang, Kota Samarinda, Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi Inklusi di Kota Makassar periode 2020 / 2021.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi Inklusi di Kota Makassar periode 2020 / 2021.
LOKASI | ALAMAT | TELEPON |
---|---|---|
SMP NEGERI 1 MAKASSAR | BAJI ARENG | – |
SMP NEGERI 2 MAKASSAR | JL. AMMANAGAPPA NO 4 MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 3 MAKASSAR | JL. BAJI GAU NO. 11 | – |
SMP NEGERI 4 MAKASSAR | JL. PONTIKU NO. 201 | – |
SMP NEGERI 5 MAKASSAR | MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 6 MAKASSAR | JL. JENDRAL AHMAD YANI NO 25 MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 7 MAKASSAR | JL.CAKALANG NO.1 | – |
SMP NEGERI 8 MAKASSAR | BATUA RAYA NO.1 | – |
SMP NEGERI 9 MAKASSAR | PROF.DR.IR.SUTAMI NO.26 | – |
SMP NEGERI 10 MAKASSAR | JL.A.TADDE NO.5 | – |
SMP NEGERI 11 MAKASSAR | JL.KAPASA DAYA | – |
SMP NEGERI 12 MAKASSAR | PERUMAHAN DOSEN UNHAS TAMALANREA | – |
SMP NEGERI 13 MAKASSAR |
JL. TAMALATE VI NO. 2 PERUMNAS | – |
SMP NEGERI 14 MAKASSAR | JL. P. KEMERDEKAAN KM. 18 JUR. ASRAMA HAJI SUDIANG | – |
SMP NEGERI 15 MAKASSAR | JL. PERMANDIAN ALAM BONTOALA | – |
SMP NEGERI 16 MAKASSAR | JL.GOA RIA SUDIANG | – |
SMP NEGERI 17 MAKASSAR | TAMANGAPA RAYA V NO. 5 | – |
SMP NEGERI 18 MAKASSAR | DG TATA KOM HARTACO | – |
SMP NEGERI 19 MAKASSAR | JLN. TAMANGAPA RAYA III/35 MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 20 MAKASSAR | JLN. INSPEKSI PAM NO. 20 | – |
SMP NEGERI 21 MAKASSAR | JL.TALASALAPANG | – |
SMP NEGERI 22 MAKASSAR | JL. IR. H. JUANDA NO.7 MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 23 MAKASSAR | JL. PACCINANG RAYA II NO. 35 B | – |
SMP NEGERI 24 MAKASSAR | BAJI GAU | – |
SMP NEGERI 25 MAKASSAR | SANRANGAN KOMPLEKS BTN | – |
SMP NEGERI 26 MAKASSAR | KOMP.PU MALLENGKERI | – |
SMP NEGERI 27 MAKASSAR | JL. DG. TATA KOMPLEKS HARTACO INDAH | – |
SMP NEGERI 29 MAKASSAR | JL.ANDI MAPPANYUKKI | – |
SMP NEGERI 30 MAKASSAR | KOMP. PERUMNAS BTP KOTA MAKASSAR | – |
SMP NEGERI 31 MAKASSAR | PROF.DR.IR.SUTAMI | – |
SMP NEGERI 32 MAKASSAR | JL.DG.RAMANG | – |
SMP NEGERI 33 MAKASSAR | JL. TAMALATE 8 NO. 1 | – |
SMP NEGERI 34 MAKASSAR | JL. TERPEDO III MANURUKI | – |
SMP NEGERI 35 MAKASSAR | JL. TELEGRAF UTAMA NO. 1 | – |
SMP NEGERI 36 MAKASSAR | JL.GOARIA LAIKANG | – |
SMP NEGERI 37 MAKASSAR | GALANGAN KAPAL 1 | – |
SMP NEGERI 40 MAKASSAR | JL. LETJEN HERTASNING | – |
SMP NEGERI 45 MAKASSAR | JL. TERNATE LR 238 NO 1A | – |
SMP KARTIKA XX-1 | JL. S.LARIANG NO.1 MAKASSAR | – |
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KOTA MAKASAR 2020/2021
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP KOTA MAKASAR Tahun ajaran 2020/2021.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Info lainnya :
Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020