Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

Tipsgayahidup.com – http://ppdbsmp.jombangkab.go.id , Jadwal syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMP KAB LAOMGAN 2020,Kapan jadwal PPDB SMP Negeri KAB LAOMGAN 2020, Informasi Syarat dan cara PPDB SMP KAB LAOMGAN 2020/2021.

Apa saja persyaratan PPDB SMPN KAB LAOMGAN 2020,Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB LAOMGAN  2020/2021,Alur PPDB SMP KAB LAOMGAN 2020/2021.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB LAOMGAN 2020/2021, Tata cara pendaftaran PPDB SMP KAB LAOMGAN 2020/2021, PPDB Online KKAB LAOMGAN 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP KAB LAOMGAN 2020/2021.

Baca juga :

Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB SMP KAB PATI 2020

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP KAB SEMARANG 2020/2021

Download Kumpulan Soal Psikotes dan Jawaban Lengkap Dengan Penjelasannya

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru  karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru di semua sekolah dan jenjang dari SD,SMP dan SMA.

Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

PDB yang dilaksanakan tahun ini pun berpotensi terciptanya sekumpulan orang yang bergerombol disuatu tempat public seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikeluarkan melalui SE Menteri Kemendikbud No.4 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat COVID-19 berkaitan dengan PPDB 2020 yang dilaksanakan secara daring untuk menghindari terjadinya kerumumann orang.

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP,SMA dan SMK.

Tahun ini Dinas Pendidikan KAB LAOMGAN Membuka pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2020/2021 secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB LAOMGAN.

PDB KAB LAOMGAN menerima pendaftaran calon siswa siswi baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pendaftaran PPDB SMP dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah KAB LAOMGAN pada situs resmi https://lamongan.siap-ppdb.com

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Lamongan periode 2020 / 2021.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pengajuan Pendaftaran Jalur Zonasi Online oleh Calon Peserta Didik 13 – 16 Mei 2020 08:00 – 23:59 WIB (Pengajuan Pendaftaran oleh Siswa di Situs Publik PPDB)
Verifikasi & Validasi Pendaftaran Online oleh Operator Sekolah 13 – 18 Mei 2020 24 jam (Dilakukan oleh Operator Sekolah Inti secara Daring)
Seleksi Online oleh Sistem Online 13 – 18 Mei 2020 24 jam (Hasil Seleksi masih bersifat SEMENTARA sehingga Perangkingan bersifat Fluktiatif)
Pengumuman Online 19 Mei 2020 12:00 WIB
Daftar Ulang Online 3 – 5 Juni 2020 08:00 – 14:00 WIB (Dilakukan secara Online oleh Siswa Menggunakan Kode yang Diperoleh saat Ajuan Pendaftaran di Situs Publik)
Pelaksanaan MOPDB Sekolah 13 Juli 2020 – 15 Juli 2019 08:00 – 14:00 WIB
Ketentuan Umum
  1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Surat Keterangan dari SD adalah Surat yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah mengikuti pendidikan hingga kelas 6 SD/MI.
  4. Kartu PKH Dinas Sosial adalah Kartu PKH yang baru berwarna ungu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial bagi Keluarga Kurang Mampu.
  5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa baik di tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional maupun Internasional dalam bentuk Sertifikat.
  6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan dan atau surat keterangan dari yang berwenang.
  7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran  yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / online dan Luring (luar jaringan) / Offline yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang ditujuberdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten Lamongan
  8. Dinas Kabupaten Kabupaten Lamongan adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Persyaratan Peserta

Persyaratan Calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP adalah :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik dan atau menunjukkan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  3. Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih aktif di kelas 6 SD/MI.

Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon Peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih 1 Jalur Pendaftaran PPDB
  2. Calon Pesertadidik diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) sekolah yang dituju dan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah terdekat dengan domisili tempat tinggal
  3. Calonn peserta didik, melakukan pengajuan pendaftaran dengan cara akses ke situs publik PPDB Online Kab Lamongan pada https://lamongan.siap-ppdb.com
  4. Calon peserta didik, menggunakan NISN yang dimiliki untuk melakukan pengajuan pendaftaran. Masing-masing calon peserta didik pada saat proses pengajuan pendaftaran mengunggah dokumen pendaftaran sesuai kebutuhan pada setiap jalur:
    1. Jalur Zonasi
      1. Surat keterangan masih aktif di SD/MI Kelas 6
      2. KK yang telah dilegalisir
  5. Setiap dokumen unggah wajib berformat (.jpeg/.jpg/.png) dengan ukuran dokumen maksimal masing-masing 1024kb/1mb
  6. Calon peserta didik, kemudian mencetak atau menyimpan (softfile) bukti dokumen pengajuan pendaftaran tersebut
  7. Operator sekolah, melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen calon peserta didik. Jika sudah sesuai, maka dapat diverifikasi. Jika tidak sesuai, operator sekolah dapat Tolak dengan alas an
  8. Calon peserta didik, dapat melihat status proses verifikasi pengajuan pendaftarannya (Apakah diterima atau ditolak) dengan akses situs publik https://lamongan.siap-ppdb.com
  9. Jika status dokumennya ditolak, calon peserta didik dapat melakukan pengajuan pendaftaran kembali sebagaimana poin (3) hingga (6) dengan memperbaiki dokumen dan datanya tersebut
  10. Bagi calon peserta didik yang status verifikasi dan validasi dokumennya sudah diterima, maka bisa mengecek hasil seleksi sementara pada menu Seleksi di situs publik
  11. Apabila calon Pesertadidik tidak diterima  pada Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, maka dapat mandaftar pada Jalur Zonasi
  12. Seleksi calon peserta didik untuk semua Jalur akan menggunakan mekanisme daring (online) tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  13. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mempunyai nilai prestasi lebih tinggi, Surat Perpindahan Tugas lebih lama, dan yang mendaftar lebih awal.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

Seleksi

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali akan menggunakan mekanisme luring (luar jaringan) dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan
  4. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mempunyai nilai prestasi lebih tinggi, Surat Perpindahan Tugas lebih lama, dan yang mendaftar lebih awal.
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona Kabupaten Lamongan sebesar 90% (Sembilan Puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  6. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksudkan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu)Tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  7. Zona sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  8. Penetapan Zonasi PPDB SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 dihitung berdasarkan jarak domisili ke sekolah yang dituju.

 Tempat Pelaksanaan

Penetapan sekolah Inti PPDB Online dan sekolah yang mengikuti sekolah Inti

 

NO

Nama Sekolah Inti dengan Admin PPDB Nama Sekolah yang

mengikuti Admin sekolah Inti

1 SMP NEGERI 1 LAMONGAN
2 SMP NEGERI 2 LAMONGAN
3 SMP NEGERI 3 LAMONGAN
4 SMP NEGERI 4 LAMONGAN
5 SMP NEGERI 5 LAMONGAN
6 SMP NEGERI 1 DEKET SMP NEGERI 2 DEKET
7 SMP NEGERI 1 TIKUNG SMP NEGERI 1 SARIREJO
8 SMP NEGERI 1 KEMBANGBAHU
9 SMP NEGERI 1 TURI
10 SMP NEGERI 1 SUKODADI SMP NEGERI 2 SUKODADI
11 SMP NEGERI 1 PUCUK SMP NEGERI 2 PUCUK
12 SMP NEGERI 1 SEKARAN SMP NEGERI 2 SEKARAN
13 SMP NEGERI 1 KARANGGENENG
 

14

 

SMP NEGERI 1 KARANGBINANGUN

SMPNEGERI 2 KARANGBINANGUN
SMP NEGERI 1 GLAGAH

Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

15 SMP NEGERI 1 KALITENGAH
16 SMP NEGERI 1 BABAT SMP NEGERI 2 BABAT
17 SMP NEGERI 3 BABAT SMP NEGERI 4 BABAT
18 SMP NEGERI 1 MODO SMP NEGERI 2 MODO
 

19

SMP NEGERI 1 KEDUNGPRING SMP NEGERI 2

KEDUNGPRING

20 SMP NEGERI 1 SUGIO SMP NEGERI 2 SUGIO
21 SMP NEGERI 3 SUGIO
22 SMP NEGERI 1 NGIMBANG
23 SMP NEGERI 2 NGIMBANG SMPNEGERI 3 NGIMBANG
SMP NEGERI 1 BLULUK
24 SMP NEGERI 1 SUKORAME
25 SMP NEGERI 1 SAMBENG
26 SMP NEGERI 1 MANTUP SMP NEGERI 2 MANTUP
27 SMP NEGERI 1 PACIRAN
 

28

SMPNEGERI 2 PACIRAN SMP NEGERI 1 BRONDONG
SMP NEGERI 1 SOLOKUR O
29 SMP NEGERI 1 LAREN SMP NEGERI 2 LAREN
30 SMP NEGERI 1 MADURAN

Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan secara online oleh całon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan
  2. Peserta didik tidak dipungut biaya pada saat Daftar Ulang.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP NEGERI KAB LAOMGAN 2020/2021

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang Jadwal Syarat dan cara pendaftaran PPDB online SMP Kota Magelang Tahun ajaran 2020/2021.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Info lainnya :

Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pendaftaran PPDB Online 2020

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.