Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi JATENG 2022

Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JATENG 2022

Tipsgayahidup.com – Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JATENG 2022, Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Online Provinsi JATENG Jawa Tengah 2022,Pendaftaran PPDB Online JATENG Jawa Tengah 2022.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK/MA Provinsi JATENG 2022/2023.Tata cara pendaftaran PPDB Online Provinsi JATENG 2022, PPDB Online JATENG 2022/2023.

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK/MA Provinsi JATENG 2022,Petunjuk Pendaftaran PPDB  SMP Online Provinsi JATENG 2022/2023.

Baca juga :

Daftar SMA Terbaik di Jawa Tengah Sekolah Unggulan dan Berprestasi

Daftar SMP Terbaik Di Jawa Tengah Sekolah Unggulan dan Berprestasi

SMA Negeri Terbaik Di Kota Semarang Yang Wajib Diketahui

Pendidikan merupakan hal yang penting untuk mencetak generasi yang unggul dan berkualitas karena melalui pendidikan kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan.

Oleh karena itu banyak orangtua yang menginginkan anaknya dapat diterima di sekolah terbaik dan berkualitas untuk pendidikan terbaik bagi buah hatinya.

Hal tersebut membuat sekolah yang dikenal memiliki mutu baik dan berprestasi menjadi tujuan utama orangtua mendaftarkan putra putrinya.

Sehingga sekolah yang dikenal bermutu dan berprestasi penuh dengan murid-murid yang pintar dan sekolah yang biasa saja tidak banyak diminati.

Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JATENG Jawa Tengah 2022

Tahun ajaran 2022/2023 PPDB online kembali di buka di masing-masing sekolah tiap-tiap daerah di hampir seluruh wilayah Indonesia yang sudah bisa melakukan PPDB online.

Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 akan dibuka pada bulan Juli 2022 untuk tingkat SD SMP dan SMA untuk jadwal dan tanggal pendaftaran dapat di cek di https://jateng.siap-ppdb.com

Untuk jadwal syarat dan tata cara PPDB online bisa dilihat di https://jateng.siap-ppdb.com atau di situs resmi sekolah yang akan dituju.

Persyaratan Peserta

  1. PERSYARATAN PPDB SMA

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi

Buku Rapor SMP/sederajat.

  1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

  8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang  menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  1. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga.

  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online 15 – 28 Juni 2022 07:00 – 23:55 WIB
   Pemeriksaan Data Siswa Online 15 – 28 Juni 2022 24 jam
   Aktivasi Akun Online 15 – 28 Juni 2022 24 jam
   Pendaftaran Online 29 Juni – 1 Juli 2022 07:00 – 16:00 WIB ((Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
   Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online 2 – 3 Juli 2022 24 jam
   Pengumuman Hasil Seleksi Online 4 Juli 2022 24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))
   Daftar Ulang Sekolah diterima 5 – 7 Juli 2022 24 jam
   Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima 18 Juli 2022 24 jam

 Tata Cara Pendaftaran & Pilihan Pendaftaran

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
    1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
      1. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
      2. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
      3. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
      4. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
      5. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
      6. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
      7. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

      8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
      9. Kartu Keluarga (KK).
      10. Akta Kelahiran.
      11. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.

Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JATENG 2022

Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Provinsi JATENG 2022

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang cara pendaftaran PPDB online Provinsi JATENG Jawa Tengah Tahun ajaran 2022/2023

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Baca juga :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Daftar SMA Swasta Terbaik di Kota Yogyakarta Yang Paling Populer

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.