Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online KOTA MATARAM 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online KOTA MATARAM 2022

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP KOTA MATARAM 2022,Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MATARAM  2022,Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MATARAM 2022

Kapan PPDB online SMP KOTA MATARAM  2022,,Bagaimana cara daftar PPDB online SMP KOTA MATARAM 2022.Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MATARAM 2022,Syarat Pendaftaran Online PPDB KOTA MATARAM 2022

Tahun ajaran 2022/2023 PPDB online kembali di buka di masing-masing sekolah tiap-tiap daerah di hampir seluruh wilayah Indonesia yang sudah bisa melakukan PPDB online.

Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 akan dibuka pada bulan Juni 2022 untuk tingkat SD SMP dan SMA untuk jadwal dan tanggal pendaftaran dapat di cek di https://mataram.siap-ppdb.com

Untuk jadwal syarat dan tata cara PPDB online bisa dilihat di https://KOTA MATARAM.siap-ppdb.com atau di situs resmi sekolah yang akan dituju.

Selanjutnya untuk jadwal,Aturan pendaftaran,Alur pendaftaran,Lokasi pendaftaran PPDB KOTA MATARAM tahun ajaran 2022/2023 dapat di cek diportal resmi

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Online 27 – 29 Juni 2022 24 jam (Jika melalui satuan pendidik pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA)
   Seleksi Online oleh Sistem 27 – 29 Juni 2022 24 jam (24 Jam)
   Pengumuman Hasil Seleksi Online 30 Juni 2022 13:00 WITA (Mulai pukul 13.00 WITA)
   Daftar Ulang Sekolah Masing – Masing 1 – 2 Juli 2022 08:00 – 14:00 WITA (Hari jumat dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA)

Sebagaimana kita ketahui bersama Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA MATARAM diumumkan pada 30 Juni 2022 untuk info dapat cek DISINI atau datang langsung ke sekolah yang dituju.

Dasar Dan Cara Seleksi

Jalur Zonasi

Jal ur zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan tata cara seleksi:

  1. Prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik ke sekolah tujuan dalam zonasi yang ditetapkan, dengan perhitungan menggunakan google map dengan menarik garis lurus;
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
  3. Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.

Jalu r Afirmasi

Jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan tata cara seleksi :

  1. Prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik dengan sekolah tujuan;
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
  3. Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.

J alur Prestasi

Jalur prestasi paling dengan kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf d diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan atau Luar Kota Mataram ditentukan berdasarkan peringkat berdasarkan perhitungan nilai akhir menggunakan prinsip penjumlahan nilai meliputi :

  1. Prestasi Akademik :

    1. Akumulasi nilai raport Kelas IV, V dan VI (Semester 7 s/d. 11) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
    2. Jika akumulasi nilai calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
    3. Jika usia calon peserta didik sama sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
  2. Prestasi Non Akademik :

    1. Memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan skor piagam sebagai berikut :
    2. No Tingkat Kejuaraan Juara 1 Juara 2 Juara 3 Harapan Keterangan
      1 Internasional 60 55 50 45
      2 Nasional 50 45 40 35
      3 Provinsi 40 35 30 25
      4 Kab/Kota 30 25 20 15

      *Ket. : Jika kelompok beregu, skor dibagi 2 atau masing-masing siswa 50%

    3. Peserta didik yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat/piagam sejenis, yang diakui hanya 1 jenis yang mempunyai pembobotan skor tertinggi
    4. Piagam yang diakui adalah yang diperoleh saat berada di jenjang SD/MI;
    5. Jika hasil pembobotan sertifikat/piagam penghargaan sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.
    6. Calon peserta didik jalur Tahfiz Al–Qur’an diprioritaskan berdasarkan jumlah hafalan (minimal 1 juz)

Jalu r Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orangtua/wali sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan :

  1. Prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik dari sekolah tujuan;
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud di atas sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.

Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon Peserta Didik Baru dapat melakukan proses pendaftaran PPDB dalam jaringan dengan ketentuan pilihan sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik Baru  jalur zonasi dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dalam 1 (satu) kali proses pendaftaran dalam zonanya;
  2. Dalam melakukan pilihan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Calon Peserta Didik Baru tidak boleh menentukan pilihan satuan pendidikan yang sama dalam 1 (satu) kali proses pendaftaran;
  3. Calon peserta didik jalur zonasi yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dalam hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnya;
  4. Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) satuan pendidikan;
  5. Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi yang tidak diterima pada hasil seleksi akhir, dapat melakukan pendaftaran kembali melalui jalur zonasi sesuai zona domisilinya.
  6. Calon Peserta Didik Baru jalur zonasi yang tidak diterima pada hasil seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya setelah proses verifikasi pendaftaran dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dapat melakukan pendaftaran kembali 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan  pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama dalam zonasinya.

Ketentuan Tambahan

  1. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat dapat menerima Calon Peserta Didik Baru Luar Kota dengan ketentuan :
    1. Calon Peserta Didik Baru berdomisili pada desa terdekat dari batas luar wilayah Kota Mataram
    2. Kuota Calon Peserta Didik Baru paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung yang diterima termasuk dalam kuota 50%  (lima puluh persen) dalam jalur zonasi
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah :
    1. SMP Negeri 8 Mataram
    2. SMP Negeri 10 Mataram
    3. SMP Negeri 12 Mataram
    4. SMP Negeri 17 Mataram
    5. SMP Negeri 19 Mataram
    6. SMP Negeri 20 Mataram
    7. SMP Negeri 22 Mataram

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Mataram Periode 2022 / 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online KOTA MATARAM 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online KOTA MATARAM 2022

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang cara pendaftaran PPDB online SMP KOTA MATARAM Tahun ajaran 2022/2023.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Hasil Seleksi PPDB SMP Online KOTA MATARAM 2019

Baca juga :

Daftar SMA Swasta Terbaik Di Surabaya Yang Berprestasi dan Populer

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.