Jadwal Dan Syarat Cara PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019

Jadwal Dan Syarat Cara PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019

Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA  2019/2020,Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Kapan PPDB online SMP KAB PURBALINGGA  2019/2020,Bagaimana cara daftar PPDB online SMP KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019/2020,Syarat Pendaftaran Online PPDB KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Tata cara pendaftaran PPDB Online KAB KULONP ROGO YOGYA 2019/2020, PPDB Online KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Pendaftaran PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019/2020,Petunjuk Pendaftaran PPDB  SMP Online KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Cara pendaftaran PPDB SD SMP SMA/SMK Online KAB PURBALINGGA 2019/2020, Alur Pendaftaran PPDB Online KAB PURBALINGGA 2019/2020.

Pendidikan merupakan hal yang penting untuk mencetak generasi yang unggul dan berkualitas karena melalui pendidikan kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan.

Oleh karena itu banyak orangtua yang menginginkan anaknya dapat diterima di sekolah terbaik dan berkualitas untuk pendidikan terbaik bagi buah hatinya.

Hal tersebut membuat sekolah yang dikenal memiliki mutu baik dan berprestasi menjadi tujuan utama orangtua mendaftarkan putra putrinya.

Sehingga sekolah yang dikenal bermutu dan berprestasi penuh dengan murid-murid yang pintar dan sekolah yang biasa saja tidak banyak diminati.

Jadwal Dan Syarat Cara PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019

Akan tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah memiliki kebijakan baru yang bertujuan untuk pemerataan siswa siswi yang berprestasi dimiliki oleh semua sekolah yang ada di Indonesia.

Dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih membuat sebagian masyarakat harus terbiasa dengan segala sesuatu yang tidak lagi secara manual.

Teknologi yang semakin maju menuntut kita semua untuk harus ikut mengikuti perkembangan jaman yang ada karena hal ini bertujuan untuk mempermudah dan effisiensi waktu.

Tak ada lagi pendaftaran manual dimana orang tua harus antri datang ke sekolahan untuk mendaftarakan putra putri mereka ke sekolah yang dituju.

Adanya system pendaftaran online bertujuan mempermudah para orangtua dan calon siswa untuk mendaftar dan memperoleh informasi seputar PPDB sekolah yang mereka minati.

Tahun ajaran 2019/2020 PPDB online kembali di buka di masing-masing sekolah tiap-tiap daerah di hampir seluruh wilayah Indonesia yang sudah bisa melakukan PPDB online.

Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 akan dibuka pada bulan Juli 2019 untuk tingkat SD SMP dan SMA untuk jadwal dan tanggal pendaftaran dapat di cek di https://purbalingga.siap-ppdb.com

Untuk jadwal syarat dan tata cara PPDB online bisa dilihat di https://KAB PURBALINGGA.siap-ppdb.com atau di situs resmi sekolah yang akan dituju.

Selanjutnya untuk jadwal,Aturan pendaftaran,Alur pendaftaran,Lokasi pendaftaran PPDB KAB PURBALINGGA tahun ajaran 2019/2020 dapat di cek diportal resmi

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat

Jadwal Pelaksanaan

no Uraian Kegiatan Tanggal
1 Pendaftaran 1, 2, 3 Juli 2019
2 Verifikasi Berkas 1,2 3 Juli 2019
3 Analisis dan Penyusunan Peringkat 3 Juli 2019
4 Pengumuman 4 Juli 2019
5 Pendaftaran Ulang 5,6 Juli 2019
6 Hari Pertama Masuk Sekolah 15 Juli 2019

Keterangan : Apabila sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota yang telah ditetapkan, maka satuan pendidikan dapat membuka Pendaftaran Gelombang II (kedua) tanggal :4, 5, dan 6 Juli 2019.  

Jadwal Dan Syarat Cara PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019

Sebagaimana kita ketahui bersama Hasil Seleksi PPDB SMP KAB PURBALINGGA diumumkan pada 8 Juli 2019 untuk info dapat cek DISINI atau datang langsung ke sekolah yang dituju.

Tata Cara Pelaksanaan

Mekanisme Penerimaan Calon Peserta Didik 

PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme :

  1. Dalam Jaringan (Daring/Online). PPDB dengan mekanisme Daring/Online dilaksanakan pada 54 SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga.
  2. Luar Jaringan (Luring/Offline) PPDB dengan mekanisme Luring/Offline dilaksanakan pada 6 SMP Negeri Satu Atap dan 16  SMP Swasta di Kabupaten Purbalingga.
  3. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana pada butir  a, atau b.

Tata Cara dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik

Pendaftaran dengan mekanisme Daring/Online 

4.1.1. Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran pada SMP Negeri yang menjadi pilihan 1 (pertama), kemudian mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik.

4.1.2. Calon peserta didik mengembalikan formulir pendaftaran pada SMP Negeri pilihan 1 (pertama), dengan di lampiri berkas :

  1. Foto copy STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah/pejabat yang berwenang (bila sudah ada);
  2. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat Asli;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  5. Foto copy piagam kejuaraan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal (bila memiliki);
  6. Foto copy Kartu Indonesia Pintar/bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (bila memiliki);
  7. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari luar kabupaten;
  8.  Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  9.  Persyaratan lain yang ditetapkan oleh sekolah selama tidak bertentangan dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

4.1.3. Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;

4.1.4. Calon peserta didik menerima Kartu Pendaftaran;

4.1.5. Calon peserta didik memantau secara online dan real time melalui Smart Handphone Android  pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online

Ketentuan Mekanisme Seleksi 

  1. Seleksi Jalur Zonasi
  1. Ketentuan zonasi berdasarkan jarak domisili calon peserta didik  sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Jika Calon Peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Adapun ketentuan zonasi diatur sebagai berikut:
no Kategori Zonasi Uraian
1 Zona Utama Zona Utama adalah Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada (terlampir)
2 Zona 1 Zona I adalah Desa/Kelurahan di luar Zona Utama dalam wilayah Kecamatan, luar Kecamatan dan atau luar Kabupaten calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona Utama dalam satu kabupaten atau di luar kabupaten  pada  wilayah perbatasan (terlampir)

  1. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berada pada Zona Utama paling sedikit 80% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.
  2. Apabila calon peserta didik dari Zona Utama belum memenuhi kuota daya tampung maka sekolah dapat menerima calon peserta didik dari Zona I sampai dengan kuota terpenuhi minimal 80% dari daya tampung sekolah berdasrkan urutan jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik dengan sekolah.
  3. Jika jalur zonasi (Zona Utama dan Zona I ) telah melebihi kuota 80% dari daya tampung maka diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  4. Seleksi Jalur Prestasi 

  5. Peserta didik yang masuk melalui Jalur prestasi ditetapkan dengan kuota  paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  6. Seleksi Jalur Prestasi dengan menggunakan Jumlah Nilai Peringkat dengan rumus sebagai berikut :

    Nilai Peringkat = Nilai USBN/UMBN + Bonus Kejuaraan 
    Keterangan :

1) Nilai USBN/UMBN adalah Nilai dari penjumlahan mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA

2) Bonus Kejuaraan diperoleh dari Bonus Prestasi perorangan atau beregu yang sesuai dengan tabel

  1. Jika Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama karena telah memenuhi kuota daya tampung maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  2. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 

1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang mengikuti alih tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

2) Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan foto kopi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan yang dilegalisir oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tersebut.

3) Seleksi Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan memprioritaskan. a) Perpindahan antar provinsi; b) Perpindahan antar kabupaten/kota; c) Perpindahan luar Zonasi; d) Usia yang paling tinggi dari calon peserta didik; e) Calon Peserta Didik yang mendaftar lebih awal.

4) Jika kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi maka dapat dipenuhi dari Seleksi Jalur Prestasi.

  1. Seleksi Lanjutan Untuk Memanfaatkan Daya Tampung  Sekolah

Apabila daya tampung sekolah belum terisi semua berdasarkan seleksi Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua /Wali, maka Satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik melalui
Jalur Prestasi dari Luar Zona dan atau calon peserta didik umum dari Luar Zona sampai terpenuhi seluruh daya tampung sekolah.

Jadwal Dan Syarat Cara PPDB Online SMP KAB PURBALINGGA 2019

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang cara pendaftaran PPDB online SMP KAB PURBALINGGA Tahun ajaran 2019/2020.

Anda bisa menghubungi call center yang  tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.

Baca juga :

SMA Swasta Terbaik Di Bandung yang berprestasi dan Populer

Daftar SMA Swasta Terbaik di Kota Yogyakarta Yang Paling Populer

Daftar SMA Swasta Terbaik Di Surakarta Yang Berprestasi dan Populer

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.