Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA MAKASAR 2019/2020
Tipsgayahidup.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020.
Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020,Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020.
Kapan PPDB online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020,Bagaimana cara daftar PPDB online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020.
Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020,Syarat Pendaftaran Online PPDB KOTA MAKASAR 2019/2020.
Tata cara pendaftaran PPDB Online KOTA MAKASAR 2019/2020, PPDB Online KOTA MAKASAR 2019/2020.
Pendaftaran PPDB Online SMP KOTA MAKASAR 2019/2020,Petunjuk Pendaftaran PPDB SMP Online KOTA MAKASAR 2019/2020.
Cara pendaftaran PPDB SD SMP SMA/SMK Online KOTA MAKASAR 2019/2020, Alur Pendaftaran PPDB Online KOTA MAKASAR 2019/2020.
Pendidikan merupakan hal yang penting untuk mencetak generasi yang unggul dan berkualitas karena melalui pendidikan kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan.
Oleh karena itu banyak orangtua yang menginginkan anaknya dapat diterima di sekolah terbaik dan berkualitas untuk pendidikan terbaik bagi buah hatinya.
Hal tersebut membuat sekolah yang dikenal memiliki mutu baik dan berprestasi menjadi tujuan utama orangtua mendaftarkan putra putrinya.
Sehingga sekolah yang dikenal bermutu dan berprestasi penuh dengan murid-murid yang pintar dan sekolah yang biasa saja tidak banyak diminati.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA MAKASAR 2019/2020
Akan tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah memiliki kebijakan baru yang bertujuan untuk pemerataan siswa siswi yang berprestasi dimiliki oleh semua sekolah yang ada di Indonesia.
Dan juga perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih membuat sebagian masyarakat harus terbiasa dengan segala sesuatu yang tidak lagi secara manual.
Teknologi yang semakin maju menuntut kita semua untuk harus ikut mengikuti perkembangan jaman yang ada karena hal ini bertujuan untuk mempermudah dan effisiensi waktu.
Tak ada lagi pendaftaran manual dimana orang tua harus antri datang ke sekolahan untuk mendaftarakan putra putri mereka ke sekolah yang dituju.
Adanya system pendaftaran online bertujuan mempermudah para orangtua dan calon siswa untuk mendaftar dan memperoleh informasi seputar PPDB sekolah yang mereka minati.
Tahun ajaran 2019/2020 PPDB online kembali di buka di masing-masing sekolah tiap-tiap daerah di hampir seluruh wilayah Indonesia yang sudah bisa melakukan PPDB online.
Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 akan dibuka pada bulan Juli 2019 untuk tingkat SD SMP dan SMA untuk jadwal dan tanggal pendaftaran dapat di cek di https://makassar.siap-ppdb.com
Untuk jadwal syarat dan tata cara PPDB online bisa dilihat di https://KOTA MAKASAR.siap-ppdb.com atau di situs resmi sekolah yang akan dituju.
Selanjutnya untuk jadwal,Aturan pendaftaran,Alur pendaftaran,Lokasi pendaftaran PPDB KOTA MAKASAR tahun ajaran 2019/2020 dapat di cek diportal resmi
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
-
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019; dan
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat dan atau kartu peserta ujian, dan atau surat keterangan telah mengikuti ujian.
- Bukti Syarat Usia
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Peserta Sekolah Luar Negeri
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pada peserta didik baru SMP, wajib mendapatkan Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Selain memiliki Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
-
Pengecualian Usia
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
persyaratan dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang:- menyelenggarakan layanan inklusif;
- menyelenggarakann pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan, berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
Jalur Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi;
- prestasi; dan
- perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalurr prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah dalam zona yang terdekat, namun hanya diverifikasi pada salah satu sekolah yang dipilih.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Pelaksanaan
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah untuk difasilitasi oleh panitia sekolah melalui laman PPDB secara online dengan mengisi formulir pendaftaran secara daring;
- Calonn peserta didik wajib memasukkan data, seperti alamat peserta didik, nama orang tua dan lainnya sesuai dengan keadaan atau data sebenarnya. Apabila data yang dimasukkan tidak sesuai dengan keadaan atau data sebenarnya, maka pendaftarannya tidak diproses atau kelulusannya dibatalkan;
- Calon peserta didik mencetak/print out hasil pendaftaran online dan menyerahkan ke panitia sekolah pilihan pertama untuk diverifikasi.
- Panitia melakukan verifikasi pendaftaran yang disaksikan oleh calon peserta didik bersama dengan orang tua/wali.
- Panitia melakukan print out hasil pendaftaran yang telah diverifikasi dan ditanda tangani oleh calon peserta didik bersama dengan orang tua/wali.
- Calon peserta didik menempelkan foto ukuran 3 x 4 cm pada formulir pendaftaran.
- Panitia menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diverifikasi kepada calon peserta didik dan
orang tua/wali. - Pendaftaran daring dinyatakan selesai dan
menunggu pengumuman secara resmi.
Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB SD
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun pertanggal 1 Juli 2019 dengan domisili dalam zonasi yang terdekat;
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah;
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi PPDB SMP
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang memiliki nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang lebih tinggi.
- Jika Peserta Didik yang dinyatakan lolos seleksi tidak mendaftar ulang sampai dengan waktu yang telah ditentukan, kuotanya dapat diisi oleh calon peserta didik yang berada pada nomor berikutnya melalui pengumuman yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan dan atau website PPDB 2019.
- Untuk mengisi kuota pada poin f di atas, calon peserta didik diberi waktu sampai tanggal 6 Juli 2019 (pukul 08.00-14.00).
Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kota Makassar periode 2019 / 2020.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pendaftaran Jalur Non Zonasi | Sekolah Pilihan | 24 – 25 Juni 2019 | 08:00 – 14:00 WITA | |
Pengumuman Jalur Non Zonasi | Internet | 26 Juni 2019 | 24 jam (Online dan Sekolah) | |
Daftar Ulang Jalur Non Zonasi | Sekolah Penerimaan | 26 – 27 Juni 2019 | 08:00 – 14:00 WITA (OFFLINE di sekolah tempat diterima) | |
Pendaftaran Jalur Zonasi | Sekolah Pilihan | 28 – 30 Juni 2019 | 08:00 – 14:00 WITA (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Pengumuman Jalur Zonasi | Internet | 1 Juli 2019 | 24 jam (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Daftar Ulang Jalur Zonasi | Sekolah Penerimaan | 2 – 4 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WITA (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Masa Orientasi Sekolah | Sekolah Penerimaan | 15 – 17 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WITA (Sekolah) |
Sebagaimana kita ketahui bersama Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA MAKASAR diumumkan pada 8 Juli 2019 untuk info dapat cek DISINI atau datang langsung ke sekolah yang dituju.
Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan tentang cara pendaftaran PPDB online SMA KOTA MAKASAR Tahun ajaran 2019/2020.
Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar, itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mencoba mendaftar dan semoga bermanfaat.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP KOTA MAKASAR 2019/2020
Baca juga :
Daftar SMA Swasta Terbaik Di Surabaya Yang Berprestasi dan Populer