Fonetekno.com Bertemu lagi dengan admin dalam ulasan terhangat dan terkini, kali ini admin akan membahas tentang Polisi Tilang Ducati Standar Pabrik.
Kejadian tersebut terjadi pada 6/6/2021 dan di unggah di media sosial, tentunya kejadian tersebut menuai banyak sorotan dari netizen, pasalnya knalpot yang di gunakan pemotor tersebut adalah knalpon bawaan pabrik dan memang suaranya seperti itu.
Buat kalian yang merasa penasaran bagaimana kelanjutan ceritanya dari kejadian tersebut, silahkan simak terus ulasan ini sampai selesai, dan jangan lupa sediakan dulu secangkir kopi panas untuk mencairkan suasana dalam membaca ulasan kali ini.
Mari kita langsung saja ke pokok pembahasan nya.
Polisi Tilang Ducati Standar Pabrik
Pada tanggal 6 Mei 2021 kemarin polisi sempat menilang rombongan pemotor sport Ducati yang menggunakan knalpot bising, belakangan polisi mengaku salah menilang salah satu pemotor yang menggunakan knalpot bawaan pabrik.
Kejadian tersebut menjadi viral setelah di unggah di media sosial, masyarakat menilai penilangan tersebut keliru, pasalnya kendaraan Ducati tersebut menggunakan knalpot standar bawaan pabrik, bukan knalpot racing.
AKBP Argo Wiyono selaku Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya angkat suara perihal keluhan masyarakat, dan dia pun mengaku memang sempat ada kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya.
Kata Argo “Ada memang beberapa yang miss dengan anggota. Jadi kami kembalikan lagi surat-surat yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan fisik (kendaraan) di kantor,” saat di hubungi detikcom.
- Daftar Klinik dan Rumah Sakit dengan Dokter Spesialis Anak Terbaik di Solo
- 10 Dokter Spesialis Anak Terbaik di Solo yang Paling Direkomendasikan Orang Tua
- Klinik Kulit Terbaik di Salatiga
- Cara Memilih Dokter Kulit di Salatiga untuk Jerawat Flek dan Perawatan Estetika
- 10 Rekomendasi Dokter Kulit Terbaik di Salatiga
Saat itu ada 14 kendaraan motor Ducati yang ditilang petugas dengan alasan knalpot bising di lokasi. Penilangan itu tepatnya terjadi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Argo, saat melakukan penindakan, anggotanya berpatokan pada pengamatan secara kasatmata di lokasi. Petugas saat itu menilai knalpot bising kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kepolisian.
“Secara kasat mata memang suara yang dihasilkan sangat besar/bising. Jadi ada indikasi mungkin dibobok (knalpot memang standar),” katanya.
“Jadi dari 14 itu ada yang tidak standar. Jadi variasi tidak semuanya. Dari 14 itu ada 2 yang protes karena merasa knalpotnya standar. Sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes. Hanya 2 saja. Dari 2 itu, 1 datang. Ya udah kita sampaikan kalau memang keberatan datang ke Polda,” Kata Argo.
Setelah knalpot pemotor tersebut di cek ulang, polisi memutuskan untuk mencabut tilang yang telah di berikan pada pagi harinya.
Akhir Kata
Demikianlah yang bisa admin sampaikan untuk informasi yang berkenaan dengan judul di atas, semoga informasi ini dapat bermanfaat, adapun kesalahan kata-kata mohon untuk di maklumi. Sekian dan Terimakasih.